Kamis, 29 Oktober 2026

PT Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 2). Membahas Mekanisme SPT Pembetulan atas: SPT PPh Pasal 21, SPT Unifikasi, SPT Tahunan PPH OP dan Badan

    

Jakarta, Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia serta Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026 (Jilid 2)". Membahas mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan atau SPT, meliputi SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025 yang mengatur ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Kehadiran ketentuan ini menjadi hal penting untuk dicermati oleh wajib pajak, konsultan pajak, staf keuangan, akuntan, praktisi perpajakan, serta pelaku usaha yang menjalankan kewajiban administrasi perpajakan melalui Coretax.


PER-12/PJ/2026 ditetapkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Ketentuan peralihan tersebut membedakan penanganan laporan atau pembetulan yang telah disampaikan sebelum tanggal berlakunya peraturan dengan pembetulan yang disampaikan setelah tanggal tersebut, termasuk pembetulan untuk masa atau tahun pajak yang dimulai sejak Januari 2025.


Pada webinar jilid kedua ini, kita akan mengupas secara mendalam perubahan ketentuan mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan atau SPT, meliputi SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Fany selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., http://M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak. Dalam opening speech-nya beliau menyampaikan PER-12/PJ/2026 adalah perubahan mekanisme pembetulan SPT menuju skema _replace with calculation rule_ disertai pengaturan yang lebih terperinci mengenai penghitungan pembayaran/pengembalian pajak dan penyesuaian saldo kompensasi.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 700 (Tujuh Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, baik dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming Youtube.



Adapun perbandingan perubahan dari PER-11/PJ/2025 menjadi PER-12/PJ/2026 Pada SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan, yakni:



1. Mekanisme pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Pembetulan bukti potong dan pembetulan SPT Masa PPh 21/26 harus direkonsiliasi dengan pembayaran yang sudah dilakukan. Persyaratan bahwa belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap masa pajak bersangkutan tetap perlu diperhatikan.


2. Mekanisme pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi.

Pembahasan ini mengulas pentingnya konsistensi antara bukti pemotongan atau pemungutan, nilai transaksi, kewajiban pajak, dan setoran yang telah dilakukan.


3. Mekanisme pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

-

Dalam bagian ini, kita akan mencermati bagaimana perubahan data penghasilan, kredit pajak, dan unsur lainnya dapat memengaruhi penghitungan kembali PPh terutang serta status akhir SPT.



4. Mekanisme pembetulan SPT Tahunan PPh Badan.


Bagi perusahaan dan badan usaha, pembetulan SPT Tahunan dapat berkaitan dengan koreksi fiskal, perubahan penghasilan kena pajak, penyesuaian kredit pajak, serta penghitungan ulang kurang bayar atau lebih bayar. Oleh karena itu, ketelitian dalam memahami mekanisme pembetulan menjadi bagian penting dari pengendalian risiko perpajakan perusahaan.



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026 (Jilid 2)”, menjadi sarana pembelajaran yang relevan bagi para profesional untuk memperkuat pemahaman regulasi sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan mekanisme pelaporan pajak melalui Coretax.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akhir kata,

“Salam Regulasi Baru, Strategi Tepat, Pembetulan Akurat, Kepatuhan Kuat!”


#BerbaktiPadamuNegeri

#PajakKuatIndonesiaMaju

#IndonesiaCintaDamai

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#PER12PJ2026

#PembetulanSPT

#UpdatePerpajakan2026

#KupasTuntasPER12PJ2026



Jakarta, 29 Oktober 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 WA. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : http://www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktok : @bina.indocipta


-



Sabtu, 17 Oktober 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 


Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan (BIA) bekerja sama dengan Direktorat Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia serta Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).



Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025 yang mengatur ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Kehadiran ketentuan ini menjadi hal penting untuk dicermati oleh wajib pajak, konsultan pajak, staf keuangan, akuntan, praktisi perpajakan, serta pelaku usaha.


PER-12/PJ/2026 ditetapkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Ketentuan peralihan membedakan penanganan laporan atau pembetulan yang telah disampaikan sebelum tanggal berlakunya peraturan dengan pembetulan yang disampaikan setelah tanggal tersebut, termasuk pembetulan untuk masa atau tahun pajak yang dimulai sejak Januari 2025.


Pada webinar jilid pertama ini, dibahas secara mendalam perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Webinar dipandu langsung oleh MC Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak.


Dalam opening speechnya, beliau menyampaikan PER-12/PJ/2026 adalah perubahan mekanisme pembetulan SPT menuju skema replace dengan calculation rule, disertai pengaturan yang lebih terperinci mengenai penghitungan pembayaran atau pengembalian pajak dan penyesuaian saldo kompensasi.


Webinar menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas DJP yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara ini diikuti oleh kurang lebih 700 peserta dari berbagai sektor usaha, perusahaan mapan, perorangan, lintas multi profesi, serta akademisi melalui Zoom maupun live streaming youtube.


Adapun perbandingan perubahan dari PER-11/PJ/2025 menjadi PER-12/PJ/2026 Pada Pajak Pertambahan Nilai yakni:


1. Mekanisme pembetulan SPT Masa PPN. Pada PER-11 menggunakan mekanisme Delta, yaitu pelaporan berfokus pada selisih perubahan SPT. Sedangkan pada PER-12 menggunakan mekanisme Replace dengan calculation rule. Substansinya, SPT pembetulan terakhir menjadi acuan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.


2. Penghitungan kurang bayar atau lebih bayar. Pada PER-11, penghitungan selisih dapat menimbulkan kurang bayar semu dalam kondisi tertentu. Sedangkan pada PER-12, penghitungan memperhitungkan pembayaran yang telah dilunasi dan kelebihan pajak yang telah dikembalikan melalui ketetapan terkait. Penghitungan menjadi lebih sesuai dengan riwayat pembayaran dan pengembalian pajak.


3. Penyesuaian saldo kompensasi lebih bayar PPN. Pada PER-11, mekanisme Delta dapat menimbulkan ketidaksesuaian saldo kompensasi ketika SPT masa sumber dibetulkan. Pada PER-12, saldo kompensasi diperbarui secara otomatis ketika pembetulan SPT Masa PPN mengubah nilai lebih bayar. Saldo kompensasi dapat disesuaikan mengikuti hak kompensasi yang sebenarnya.


4. Saldo penyesuaian positif atau negatif. Pada PER-11, belum menerapkan mekanisme penyesuaian saldo sebagaimana disempurnakan dalam PER-12. Pada PER-12, penyesuaian saldo dapat bernilai positif maupun negatif. Saldo negatif merupakan koreksi atas kompensasi yang sebelumnya tercatat atau telah digunakan, bukan otomatis kesalahan sistem.


5. Pengadministrasian penyesuaian saldo. Pada PER-11, berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penelusuran kompensasi antarperiode. Pada PER-12, saldo penyesuaian diperhitungkan secara otomatis pada SPT Masa berstatus normal pertama yang disampaikan berikutnya. Wajib pajak perlu memastikan SPT Masa normal berikutnya disampaikan agar penyesuaian teradministrasi.


6. Perubahan pilihan restitusi atau kompensasi. Pada PER-11, mekanisme sebelumnya memiliki keterbatasan ketika wajib pajak hendak mengubah pilihan tindak lanjut atas lebih bayar. Pada PER-12, pilihan dapat berubah melalui SPT pembetulan, sepanjang memenuhi ketentuan dan batas proses yang diatur. Wajib pajak memperoleh fleksibilitas lebih besar dalam menentukan tindak lanjut atas lebih bayar.


7. Proses permohonan pengembalian yang sedang berjalan. Pada PER-11, mengikuti mekanisme dan ketentuan sebelumnya. Pada PER-12, pembetulan SPT lebih bayar dapat menghentikan tindak lanjut permohonan pengembalian tertentu, bergantung pada tahapan proses dan ketentuan yang berlaku. Sebelum membetulkan SPT, wajib pajak perlu memeriksa status permohonan pengembalian.


8. Ketentuan peralihan. Pada PER-11, menjadi dasar bagi proses yang masih berjalan sebelum pemberlakuan ketentuan baru. Pada PER-12, berlaku mulai 1 Oktober 2026 untuk pembetulan SPT yang disampaikan sejak tanggal tersebut atas periode masa atau tahun pajak tahun 2025 dan seterusnya. Pembetulan yang telah masuk sebelum 1 Oktober 2026 dan masih diproses tetap mengikuti ketentuan sebelumnya; masa atau tahun pajak 2024 ke bawah mengikuti ketentuan peralihan sistem terkait.


PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1), menjadi sarana pembelajaran yang relevan bagi para profesional untuk memperkuat pemahaman regulasi sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan mekanisme pelaporan pajak melalui Coretax.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Akhir kata, “Salam Regulasi Baru, PPN Dipahami, Administrasi Akurat, Kepatuhan Semakin Kuat!”


#BerbaktiPadamuNegeri #PajakKuatIndonesiaMaju #IndonesiaCintaDamai #PajakTumbuhIndonesiaTangguh #PER12PJ2026 #PembetulanSPT #UpdatePerpajakan2026 #KupasTuntasPER12PJ2026



Jakarta, 15 Oktober 2026


Salam & Hormat Panitia Webinar


PT Bina Indocipta Andalan


Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : http://www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta