Sabtu, 04 Juli 2026

Lawan Balik Aduan Danny, Majalah CEO Minta Dewan Pers Uji Bukti Terbuka Karena Pengadu Selalu Mengelak

      

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers





JAKARTA – Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal Dewan Pers terkait pengaduan yang diajukan kuasa hukum Danny S. Djayaprawira mengenai pemberitaan bertajuk "Diduga Ada Dua Paspor untuk Satu Anak WNI, Kuasa Hukum Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Imigrasi dan Perlindungan Anak" yang dipublikasikan pada 15 Mei 2026.



Pihak media menilai masih terdapat sejumlah fakta dan kronologi kerja jurnalistik yang belum menjadi bahan pertimbangan dalam analisis tersebut. Karena itu, keduanya berencana mengajukan keberatan secara resmi kepada Dewan Pers dengan melampirkan bukti-bukti pendukung serta meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.


Perwakilan Majalah CEO, Soedarto Rimbun, mengatakan bahwa  Tim Redaksi telah menjalankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam proses peliputan. Menurutnya, sebelum berita diterbitkan, tim investigasi telah beberapa kali berupaya meminta konfirmasi kepada Danny S. Djayaprawira.


"Kami telah melakukan beberapa kali upaya konfirmasi untuk memperoleh keterangan dari pihak yang diberitakan sebagai bagian dari prinsip cover both sides. Upaya tersebut merupakan kewajiban pers dalam menguji informasi sebelum dipublikasikan," ujar Soedarto, Kamis (2/7).


Ia menambahkan, pihaknya akan menggunakan hak sebagai pihak teradu untuk menyampaikan keberatan atas hasil analisis Dewan Pers serta meminta agar seluruh fakta, termasuk bukti upaya konfirmasi yang telah dilakukan, dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sengketa pers.


"Kami akan menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan agar persoalan ini dinilai secara berimbang," katanya.


Sementara itu, perwakilan Media Indonesia News, Lili, menegaskan pihaknya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Namun, ia berharap proses penilaian dilakukan berdasarkan keseluruhan fakta dan kronologi peliputan.


"Kami akan menyampaikan klarifikasi beserta bukti-bukti berupa rekaman komunikasi, tangkapan layar percakapan, catatan liputan, serta kronologi kerja jurnalistik yang kami miliki agar Dewan Pers memperoleh gambaran yang utuh," ujarnya.


Menurut Lili, redaksi juga akan melakukan evaluasi terhadap aspek redaksional pemberitaan apabila terdapat bagian yang dinilai perlu diperbaiki, tanpa mengesampingkan fakta bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan sebelum berita dipublikasikan.


Ia menegaskan pemberitaan tersebut diterbitkan karena dinilai memiliki kepentingan publik, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan dokumen dan perlindungan anak. Meski demikian, media tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.


"Kami menyampaikan informasi berdasarkan data yang diperoleh saat itu dan tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi," katanya.


Lili juga menyatakan Media Indonesia News siap mengikuti seluruh proses hukum maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sebelumnya, Dewan Pers menerima pengaduan dari kuasa hukum Danny S. Djayaprawira terhadap pemberitaan Majalah CEO terkait dugaan adanya dua paspor untuk seorang anak WNI. Pengadu menilai pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak berimbang, dan diterbitkan tanpa konfirmasi yang memadai..(tim/red).

Rabu, 01 Juli 2026

Kupas Tuntas PMK No. 28 Tahun 2026, Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

   


Jakarta, Pada hari Rabu, 01 Juli 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak.


Penerbitan PMK Nomor 28 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan penting, mulai dari persyaratan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, pengaturan bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, hingga ketentuan terbaru mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.


Selain itu, PMK ini memperkuat proses penelitian berbasis validasi data elektronik, integrasi sistem administrasi perpajakan, serta memberikan kepastian hukum melalui batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan. Dengan demikian, diharapkan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dapat dipenuhi secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan atas ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini tidak sekadar memperbarui prosedur administratif lebih bayar/kelebihan pajak, tetapi juga memperkuat keseimbangan antara perlindungan hak Wajib Pajak, peningkatan kualitas layanan administrasi perpajakan, serta efektivitas pengawasan oleh otoritas pajak.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Yang akan dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak.


• Latar Belakang Terbitnya PMK No. 28 Tahun 2026

• Konsep Dasar Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

• Kelompok Wajib Pajak yang Berhak Memperoleh Fasilitas

• Mekanisme Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

• Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan

• Perubahan Penting Dibanding Ketentuan Sebelumnya

• Risiko dan Konsekuensi Jika Data Tidak Valid

• Strategi Menjadi Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Restitusi Dipercepat

• Studi Kasus dan Simulasi Praktis

• Dampak PMK 28 Tahun 2026 terhadap Cash Flow Perusahaan

• Ketentuan Peralihan dan Implementasi PMK 28 Tahun 2026



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai PMK Nomor 28 Tahun 2026, serta memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akhir kata,

"Pahami Regulasinya, Pastikan Kepatuhannya, Optimalkan Hak Wajib Pajaknya."


#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju 

#IndonesiaCintaDamai 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#RestitusiLebihPasti

#RegulasiPajakTerbaru

#PengembalianPendahuluanPajak 

#KupasTuntasPMK28Tahun2026



Jakarta, 01 Juli 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta






Rabu, 24 Juni 2026

Kupas Tuntas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025”,Strategi Kepatuhan Perseroan di Era Digital: Memahami Kewajiban Baru, tata cara Pengesahan RUPS dan Pelaporan Tahunan Perseroan Terbatas.

    


Jakarta, Pada hari Rabu, 24 Juni 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Praktisi Hukum dan Pajak dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025” Strategi Kepatuhan Perseroan di Era Digital: Memahami Kewajiban Baru, Pengesahan, RUPS, dan Pelaporan Tahunan PT. 


Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Corporate Secretary, Notaris, Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak, Akademisi, maupun pelaku usaha untuk memahami secara komprehensif berbagai Buperubahan yang diperkenalkan melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dari PT. Bina Indocipta Andalan dan Bapak Jhon Eddy selaku Moderator dari Praktisi Hukum & Pajak. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan “Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 bukan sekadar mengatur prosedur administratif. Regulasi ini mencerminkan transformasi paradigma tata kelola perusahaan menuju sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan terdigitalisasi. Perusahaan yang mampu beradaptasi dengan perubahan ini akan memiliki fondasi kepatuhan yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan bisnis ke depan”.


Webinar “Kupas Tuntas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025” ini merupakan forum edukatif yang dirancang untuk memberikan pemahaman praktis dan strategis mengenai implementasi regulasi terbaru di bidang administrasi Perseroan Terbatas.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Notaris & PPAT Jakarta Selatan, yaitu Ibu Dini Niwatari, SH., M.Kn. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 800 (Delapan Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, Notaris dan Staf, Konsultan Hukum & Pajak, dan para Akuntan dan Auditor, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Yang akan dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025”?


• Latar Belakang Permenkum 49 Tahun 2025

• Mengapa Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Penting?

• Ruang lingkup peraturam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025

• Kewajiban Baru Laporan Tahunan Perseroan

• Apa Kriteria Laporan Keuangan Tahunan yang Wajib di Audit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar ?

• RUPS Tahunan: Apa yang Berubah?

• Pelaporan Hasil RUPS melalui SABH

• Batas Waktu yang Wajib Dipatuhi

• Isi Minimal Laporan Tahunan

• Sanksi Administratif atas Ketidakpatuhan

• Dampak bagi Berbagai Pihak

• Studi Kasus dan Simulasi Praktis



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta mampu memahami substansi regulasi secara utuh, mengidentifikasi potensi risiko kepatuhan, serta menyusun langkah strategis dalam mengimplementasikan ketentuan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 di lingkungan perusahaan masing-masing.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan nasional serta mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.


Akhir kata,

“Regulasi yang dipahami akan melahirkan kepatuhan, kepatuhan yang dijalankan akan menciptakan kepercayaan, dan kepercayaan yang terjaga akan menjadi fondasi keberlanjutan usaha.”


Salam Regulasi Baru, Tata Kelola Maju, Kepatuhan Selalu!

Salam Transformasi Korporasi, Transparansi Terjaga, Kepercayaan Terpelihara!


#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju 

#IndonesiaCintaDamai 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#SABHReadyCompany

#BeyondCompliance2025

#PatuhBersamaPermenkum49

#KupasTuntasPermenkum49Tahun2025



Jakarta, 24 Juni 2026

Salam & Hormat Panitia WebinarPT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website: www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta


Jumat, 19 Juni 2026

Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

  


Jakarta, Pada hari Kamis, 18 Juni 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PP No.20 Tahun 2026” Peraturan Pemerintah yang merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik dalam merespons perubahan signifikan terhadap pengaturan Pajak Penghasilan, khususnya bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).



Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung pertumbuhan UMKM dan juga merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin adil, tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.



Webinar ini dirancang sebagai forum edukatif yang akan mengupas secara mendalam berbagai ketentuan dalam 
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, mulai dari latar belakang, perubahan fundamental, mekanisme agregasi, dampak di lapangan. Tidak hanya itu, peserta juga akan dibekali dengan strategi praktis dalam menyesuaikan diri terhadap regulasi baru.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Choirun Nisa, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Yang akan dibahas dalam Webinar "Kupas Tuntas PP No.20 Tahun 2026” Tentang Peraturan Pemerintah yang merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM


• Latar Belakang Terbitnya PP 20 Tahun 2026
• Perubahan Fundamental dalam PP 20 Tahun 2026
• Kelompok Wajib Pajak yang Berhak Menggunakan PPh Final 0,5%
• Profesi dan Pekerjaan Bebas yang Dikeluarkan dari Skema PPh Final UMKM
• Mekanisme Agregasi Omzet Rp4,8 Miliar
• Pencegahan Fragmentasi atau Pemecahan Usaha
• Perpanjangan dan Pemanfaatan Fasilitas PPh Final UMKM
• Ketentuan Baru Mengenai Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan
• Dampak PP 20 Tahun 2026 terhadap Pelaku Usaha dan UMKM
• Studi Kasus dan Simulasi Praktis
• Strategi Kepatuhan Pasca PP 20 Tahun 2026



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai PP No. 20 Tahun 2026 serta mampu menerapkan ketentuan yang berlaku secara tepat, efektif, dan sesuai dengan prinsip kepatuhan perpajakan. 


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan nasional serta mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.


Akhir kata,
Salam UMKM Naik Kelas, Pajak Berintegritas, Indonesia Semakin Berkualitas
Salam Regulasi Baru, Strategi Tepat, Kepatuhan Kuat!



#BerbaktiPadamuNegeri 
#PajakKuatIndonesiaMaju 
#IndonesiaCintaDamai 
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#PajakTepatUMKMKuat
#NaikKelasBersamaPP20
#KupasTuntasPP20Tahun2026
#PP20UntukPertumbuhanUMKM



Jakarta, 18 Juni 2026
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website:www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan
Tiktiok : @bina.indocipta


PERNYATAAN SIKAP RELAWAN SEDULUR NUSANTARA

  


Keterangan Foto : Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si, Ketua Umum Sedulur Nusantara.


PERNYATAAN SIKAP RELAWAN SEDULUR NUSANTARA


DEMI MENJAGA MARTABAT PRESIDEN, MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM, DAN MELINDUNGI DEMOKRASI INDONESIA


Kami, Relawan Sedulur Nusantara Pendukung Prabowo–Gibran, Menyatakan sikap sebagai berikut:


Pertama, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menjerat Saudara Roy Suryo dan Saudari dr. Tifa. Seluruh tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.


Kedua, kami memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen. Proses penanganan perkara yang dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan opini maupun kepentingan politik.


Ketiga, kami menilai bahwa perkara ini memiliki arti penting bukan semata-mata untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, tetapi juga bagi masa depan demokrasi Indonesia. Setiap warga negara memang berhak menyampaikan pendapat dan kritik, namun kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh konstitusi tidak dapat digunakan untuk menyebarkan tuduhan, fitnah, informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maupun serangan terhadap kehormatan seseorang tanpa dasar hukum dan bukti yang sah.


Keempat, apabila proses peradilan nantinya menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu rujukan yurisprudensi penting dalam sistem hukum Indonesia. Yurisprudensi tersebut akan memberikan batas yang lebih tegas antara kritik yang dilindungi hukum dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum melalui penyebaran informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik, atau serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang.


Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata menyangkut Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebagai individu, melainkan menjadi pelajaran hukum dan demokrasi bagi seluruh bangsa agar praktik-praktik serupa tidak kembali menimpa Presiden Republik Indonesia siapa pun di masa yang akan datang. Apa yang dialami Presiden  ke 7 Joko Widodo hendaknya menjadi pengalaman terakhir yang tidak perlu terulang terhadap pemimpin bangsa berikutnya, atau warga biasa sekalipun, siapa pun orangnya dan dari partai politik apa pun asalnya.


Kelima, kami menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten menjaga iklim demokrasi dan supremasi hukum dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya. Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap warga negara, termasuk mantan Presiden Republik Indonesia, memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.


Keenam, kami juga melihat bahwa proses hukum yang berjalan saat ini membuktikan tetap terjalinnya hubungan yang harmonis antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Keduanya menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat demokrasi, dan menghormati proses penegakan hukum yang berlaku.



Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak membangun narasi yang dapat mengganggu jalannya peradilan, serta bersama-sama menjaga ruang demokrasi yang sehat, beradab, dan bertanggung jawab.


Penegakan hukum yang adil bukanlah kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya, melainkan kemenangan negara hukum dan demokrasi Indonesia, sehingga penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun.


Jakarta, 19 Juni 2026


 TTD


Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si

Ketua Umum Sedulur Nusantara

Kamis, 11 Juni 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% bagi Perusahaan Multinasional di Indonesia.

 





Jakarta, Pada hari Kamis, 11 Juni 2026  PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024” Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik dalam merespons perubahan kebijakan fiskal yang terus berkembang.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Fany selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta 
Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan Lahirnya PMK 136 Tahun 2024 adalah bagian dari langkah strategis Indonesia dalam merespons perkembangan perpajakan global, khususnya terkait penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional.



Webinar ini dirancang sebagai forum edukatif yang akan mengupas secara mendalam berbagai ketentuan dalam PMK 136 Tahun 2024, mulai dari latar belakan, ruang lingkup pengaturan, hingga mekanisme implementasi di lapangan. Tidak hanya itu, peserta juga akan dibekali dengan strategi praktis dalam menyesuaikan diri terhadap regulasi baru.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Bapak Agus Sugianto, Ibu Choirun Nisa, dan Bapak M. Iqbal Rahadian. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.



Yang akan dibahas dalam Webinar "Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024” Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% bagi Perusahaan multinasional di Indonesia.


▪ Latar Belakang dan Tujuan PMK 136 Tahun 2024
▪ Ruang Lingkup dan Subjek yang Terdampak
▪ Memahami Konsep Global Anti-Base Erosion (GloBe Rules) 
▪ Mekanisme Perhitungan Pajak Minimum Global
▪ Dampak PMK 136 Tahun 2024 terhadap perusahaan
▪ Safe Harbour dan Relaksi
▪ Kewajiban Administratif dan Pelaporan
▪ Tantangan Implementasi bagi Wajib Pajak
▪ Strategi Persiapan Perusahaan Menghadapi PMK 136 Tahun 2024
▪ Studi Kasus dan Simulasi Praktis


PT. Bina Indocipta Andalan berharap webinar ini dapat menjadi ruang diskusi yang produktif, memperluas wawasan, serta memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif bagi seluruh peserta. 


Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat dengan Pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.


Akhir kata,
Salam Pajak Global, Strategi Adaptif, Kepatuhan Kompetitif!
Salam PMK 136 Tahun 2024, Pemahaman Mendalam, Implementasi Optimal!


#BerbaktiPadamuNegeri 
#PajakKuatIndonesiaMaju 
#IndonesiaCintaDamai 
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#SiapMenghadapiGMT
#SmartTaxStrategy
#Pilar2OECD
#KupasTuntasPMK136


Jakarta, 11 Juni 2026
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan
Tiktiok : @bina.indocipta



Sabtu, 06 Juni 2026

PEMERINTAH HARUS PERHATIKAN NASIB. PTS

  

Keterangan Foto: Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si Rektor Universitas Jakarta Internasional.



Jakarta, 6 Juni 2026. Perguruan Tinggi Swasta yang notabene ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, 3 tahun terakhir ini mengalami penurunan mahasiswa  yang sangat signifikan, bahkan banyak perguruan tinggi swasta yang sudah tutup.Hal ini tak luput dari akibat kebijakan pemerintah yang memberikan keluasaan bagi PTN membuka penerimaan mahasiswa baru dengan berbagai jalur alternatif dan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga menyebabkan PTS tidak mampu bersaing.


Menurut Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si Rektor Universitas Jakarta Internasional, membenarkan bahwa kondisi serta tantangan penerimahasiswa baru di tiga tahun terakhir ini, trend penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Jakarta mengalami penurunan yang sangat signifikan. Salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah masih beririsan dan panjangnya jadwal penerimaan mahasiswa baru PTN, terutama pada jalur mandiri. “Ini yang sering menjadi keluhan teman-teman PTS di Jakarta bahkan di Indonesia. Calon mahasiswa sudah mengikuti seleksi di PTS, tetapi masih mencoba di berbagai PTN melalui jalur mandiri, maka kemungkinan untuk meninggalkan PTS yang sudah diterima akan semakin besar.” ujar Paiman kepada awak media di Jakarta.


Kondisi tersebut menyebabkan tingkat okupansi mahasiswa di PTS belum sebanding dengan daya tampung yang tersedia.


Untuk menghadapi tantangan tersebut, berbagai langkah UNIJI sebagai salah satu PTS di Jakarta telah melakukan beragam inovasi, mulai dari pemberian beasiswa, bantuan finansial, skema cicilan UKT, hingga layanan konseling, dan pengembangan karier serta magang. 


Di tengah berbagai inovasi yang dilakukan, Rektor Universitas Jakarta Internasional ini menegaskan bahwa keberlanjutan PTS juga memerlukan dukungan dari sisi kebijakan pemerintah seperti adanya pengaturan kuota penerimaan mahasiswa baru PTN yang transparan dan akuntabel, penguatan kapasitas LLDikti sebagai jembatan kolaborasi antara PTN dan PTS, serta kebijakan yang dapat membantu mengurangi beban operasional PTS menjadi beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, mengingat PTS tidak dibiayai oleh Pemerintah seperti halnya PTN.


Rektor Universitas Jakarta Internasional ini juga menyoroti pentingnya perluasan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Berdasarkan data BPS tahun 2025, lebih dari 52 persen pekerja di DKI Jakarta merupakan lulusan SMA/SMK, yang menunjukkan masih banyak masyarakat yang memilih bekerja atau menunda kuliah karena faktor ekonomi.


Oleh karena itu menurut Paiman, perlu adanya peningkatan perluasan bantuan biaya pendidikan, termasuk dukungan terhadap program KIP Kuliah dan perluasan cakupan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa PTS di Jakarta khususnya.


Mengakhiri percakapannya, Paiman menyampaikan bahwa PTS memiliki peran yang sangat penting dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia dan keberadaan  PTS itu sangat mendukung pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah harus mempunyai perhatian khusus untuk  PTS agar tetap bisa bertahan dalam berkontribusi bagi bangsa dan negara,pungkasnya.(Red).