Jumat, 24 Januari 2025

PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar "Kupas Tuntas Aturan Tarif PPN 12%"

    



Jakarta, Pada hari Kamis 23 Januari 2025 – PT Bina Indocipta Andalan bersama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak kembali menyelenggarakan webinar bertajuk “Kupas Tuntas Aturan Tarif PPN 12%”. Hal ini merupakan upaya dalam mendukung transparansi dan memberikan wawasan mendalam kepada masyarakat tentang perubahan kebijakan tarif PPN. Acara webinar ini menjadi ajang penting untuk menggali lebih dalam tentang implikasi perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Webinar ini akan membahas secara mendalam aspek-aspek kunci dari penerapan tarif PPN 12%, serta dampaknya terhadap berbagai sektor usaha.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang aturan Tarif PPN 12%. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung reformasi fiskal. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, memperluas basis pajak, dan menciptakan keadilan perpajakan. Inisiatif ini juga sejalan dengan komitmen global Indonesia untuk meningkatkan daya saing ekonomi melalui sistem perpajakan yang efisien dan modern. 

Adapun pembicara pada webinar kali ini yakni Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Latar belakang Kebijakan Perubahan tarif PPN 12% ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),  yang menetapkan perubahan tarif PPN sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur perlakuan PPN atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP). PMK ini menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12% diterapkan khusus untuk BKP yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor tertentu dan barang mewah lainnya, Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Kombinasi regulasi ini memberikan kepastian hukum dan membantu memastikan transisi yang lancar bagi semua pihak terkait, sehingga kebijakan PPN 12% ini diproyeksikan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan. 

Bahwa pada siaran pers nomor HM.4.6/2/SET.M.EKON.3/01/2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. Menurut informasi, Barang/Jasa yang dikenai PPN dengan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu dengan PMK tersendiri akan dilakukan perubahan sehingga walaupun terjadi kenaikan tarif menjadi 12%, tetapi secara efektif beban pengenaan PPN tidak mengalami perubahan.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting terkait aturan Tarif PPN 12% diantaranya tentang :

1. Latar Belakang

    a. Penerapan tarif PPN sebesar 12%  mulai berlaku 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang HPP.

    b. Untuk mewujudkan Aspek Keadilan dalam penerapan tari fPPN    diberikan pengaturan agar meringankam beban masyarakat

2. Pokok Pengaturan

     a. Barang Mewah

         1). Penghitungan PPN: 12% x  Harga Jual/ Penggantian

         2). Penyerahan BKP Mewah oleh  Pedagang  Eceran kepada  Konsumen Akhir yang berhak  membuat Faktur Pajak eceran

                a) 1 Januari 2025 s.d. 31  Januari  2025 : 12% x 11/12x  Harga Jual

                b)  Sejak 1 Februari 2025: 12% x  Harga Jual

     b. Selain Barang Mewah dan Jasa

          12% x DPP Nilai Lain (11/12)

      c. BKP/JKP dikenai PPN dengan DPP Nilai Lain atau Besaran tertentu  dengan PMK tersendiri

           Dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur di PMK tersebut

3. Latar Belakang Perubahan tarif PPN  12% : Antara Harapan dan Tantangan 

4. Dasar Hukum terkait perubahan tarif PPN 12%

5. Hubungan dengan Tarif Sebelumnya  dan Implikasi Baru :

     - Dari PPN 11% ke 12%: Apa yang Berubah?

        - Nominal PPN Meningkat: Untuk  barang  senilai Rp1.000.000, PPN naik  dari Rp110.000 menjadi   Rp120.000, maka nilai PPN  meningkat sebesar 9,09%.

         - Dampak ke Konsumen Akhir: Beban  pajak ini langsung  dirasakan oleh konsumen, terutama masyarakat kelas  bawah.


6. Subjek dan Objek PPN 12%

7. Mekanisme Perhitungan PPN 12%

8. Faktur Pajak terkait perhitungan PPN   12%

9. Prosedur Pelaporan dan Penyetoran PPN 12%

10.Fasilitas dan Penyesuaian Tarif PPN   12%

11.Efek Domino di Sektor Ekonomi,              dampak Implementasi PPN 12%

12.Dan Topik menarik lainnya terkait  PPN 12%



Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan tarif PPN 12% yang baru, diharapkan para wajib pajak dapat lebih siap dalam menghadapi perubahan ini dan memahami implikasinya. Diharapkan webinar ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga memberikan solusi. Dengan menghadirkan pemahaman yang lebih dalam, para peserta, baik individu maupun perusahaan, dan stakeholders lainnya kini memiliki bekal yang lebih kuat untuk menghadapi kebijakan PPN 12%. Sebagai perusahaan yang peduli terhadap edukasi perpajakan, PT Bina Indocipta Andalan percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan sistem perpajakan yang inklusif dan berkelanjutan.

Semoga informasi ini memberikan pencerahan dan menjadi langkah positif dalam menyongsong masa depan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap dengan terselenggaranya acara Webinar kali ini, para wajib pajak dapat lebih memahami secara komprehensif mengenai aturan tarif PPN 12% yang baru. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan tepat. Semoga langkah ini turut mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi serta perkembangan teknologi di Indonesia.



Jakarta, 23 Januari 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan



Rabu, 15 Januari 2025

PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar ”Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024. Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 3)"

   

Jakarta, Pada hari Rabu 15 Januari 2025 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP mengadakan webinar tentang Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 3).

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax, diharapkan dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih kondusif dan meningkatkan penerimaan negara.

Adapun narasumber pada webinar kali ini yaitu Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 550 (lima ratus lima puluh) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) merupakan langkah besar pemerintah dalam mereformasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. PMK ini mencakup berbagai aspek perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga prosedur pembayaran. Dalam jilid ketiga, PMK No. 81/2024 secara khusus membahas implikasi dari penerapan Coretax. PMK No. 81/2024 merupakan tonggak sejarah dalam reformasi perpajakan Indonesia. Dengan penerapan Coretax, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mempermudah wajib pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Sehingga PMK No. 81/2024 diharapkan dapat membawa angin segar bagi dunia perpajakan Indonesia.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 3) diantaranya tentang:

1. Penyesuaian Ketentuan PMK 243 Terkait SPT.

2. Penyesuaian Ketentuan PMK 261/PMK 03/2016 Tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.

3. Penyesuaian Ketentuan PMK 37/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.

4. Penyesuaian Ketentuan PMK 257/PMK.011/2011 Tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran Pph Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift Atau Imbalan Lain Yang Sejenis Dan/Atau Penghasilan Kontraktor Dari Pengalihan Participating Interest.Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pph Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

6.Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 215/PMK.03/2018 Tentang Penghitungan Angsuran Pph Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wp Baru, Bank, Bumn, Bumd, Wp Masuk Bursa, Wp Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan Wp Oppt.

7. Penyesuaian Atas Ketentuan KMK 434/KMK.04/1999 Tentang Pemotongan Pph Pasal 26 Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wpln Selain But Atas Penghasilan Berupa Keuntungan Dari Penjualan Saham.

8. Penyesuaian Atas Ketentuan KMK 624/KMK.04/1994 Tentang Pemotongan Pph Pasal 26 Atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi Dan Premi Reasuransi Yang Dibayar Kepada Perusahaan Asuransi Di Luar Negeri.

9. Penyesuaian Atas Ketentuan KMK 282/KMK.04/1997 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pph Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek.

10. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pph Untuk Keperluan Pembayaran Pph Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi.

11. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 120/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

12. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 32/PMK.010/2019 Tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Ppn.

13. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 65/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengurangan Ppn Atau Ppn & Ppnbm Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Ppn Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan.

14. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 8/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Ppn Atau Ppn & Ppnbm Oleh Bumn Dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Bumn Sebagai Pemungut Ppn.

15. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 73/PMK.03/2010 Tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Ppn Atau Ppn & Ppnbm, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

16. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 166/PMK.03/2018 Tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Ppn Atau Ppn & Ppnbm, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya Tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Ppn Atau Ppn & Ppnbm, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

17. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 67/PMK.03/2022 Tentang Ppn Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, Dan Jasa Pialang Reasuransi.

18. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 61/PMK.03/2022 Tentang Ppn Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

19. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 60/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Penunjukan Pihak Lain, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Ppn Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

20. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 68/PMK.03/2022 Tentang Ppn Dan Pph Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

21. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pph, Ppn & Ppnbm, Serta Kup.

22. Dan topik pajak menarik lainnya terkait PMK No.81/2024.


Melalui kolaborasi antara teknologi, kebijakan, dan edukasi, PMK No. 81/2024 menjadi pijakan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adaptif, progresif, dan inklusif. Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat Wajib Pajak dapat lebih mudah memahami sehingga dapat menciptakan perbaikan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang berkelanjutan (friendly and improvement tax system) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait dengan Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax.



Jakarta, 15 Januari 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan