Rabu, 19 Agustus 2026

President AAMECC Indonesia melanjutkan Program Strategis Bisnis Forum 101 Pengusaha Dunia

    



Jakarta.- Momentum penting dalam penguatan jejaring kerja sama Indonesia dengan negara-negara Asia, Afrika, dan Timur Tengah berlangsung di VERDANT Grand Ballroom, ARTOTEL Living World Kota Wisata Cibubur, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

 

Dalam forum bisnis internasional bertema “Global Synergy of Local Wisdom for a Golden Indonesia: Harmony Indonesia”, KING OF NUSANTARA SULTAN PASER 18, Dr. M.H. Andrian, ST., MBA, dilantik sebagai President Africa Asia Middle East Chambers of Commerce (AAMECC) Indonesia.


Pelantikan tersebut sekaligus menjadi bagian dari deklarasi AAMECC Indonesia yang mengusung gagasan Harmony Indonesia 1881. Konsep tersebut diposisikan sebagai simbol momentum sejarah baru dengan semangat kebangkitan Indonesia di panggung global, sekaligus menghidupkan kembali spirit kerja sama lintas kawasan yang pernah menjadi bagian penting dari sejarah Konferensi Asia Afrika.


Harmony Indonesia 1881, Semangat Sejarah BaruGelar “1881” yang melekat pada tema Harmony Indonesia 1881 menjadi pesan simbolik tentang lahirnya sebuah babak baru. Semangat tersebut berangkat dari sejarah perjuangan diplomasi Indonesia dan warisan Konferensi Asia Afrika, kemudian diterjemahkan ke dalam kerja sama ekonomi, pangan, energi, kebudayaan, serta jejaring bisnis internasional.


Sebagai President AAMECC Indonesia, Sultan Paser 18 menegaskan pentingnya membangun hubungan internasional yang tidak tercerabut dari akar budaya dan kearifan lokal.“Forum ini adalah bukti bhakti karya kami untuk bangsa. Melalui Trilogi Perjuangan AAMECC di bidang Ekonomi, Pangan, dan Energi, kami ingin memastikan sinergi global tidak melupakan kearifan lokal,” tegas Dr. M.H. Andrian.


Menurutnya, kerja sama global tidak cukup berhenti pada pertemuan dan kesepakatan formal. Kemitraan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, dunia usaha, pelaku UMKM, koperasi, petani, hingga pemerintah daerah.


AAMECC Dorong Ekonomi, Pangan dan Energi


AAMECC Indonesia menempatkan tiga sektor utama sebagai bagian dari agenda strategisnya, yakni ekonomi, pangan, dan energi.Ketiga sektor tersebut dinilai memiliki posisi penting dalam memperkuat ketahanan nasional sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan jaringan bisnis internasional.


Melalui jaringan AAMECC Global, Indonesia diharapkan mampu mempertemukan potensi daerah dengan investor, pelaku usaha, dan mitra strategis dari berbagai negara.Forum yang dihadiri delegasi dari China, Kenya, Mauritius, Jepang, Singapura, Malaysia, Kamboja, serta pelaku usaha nasional itu juga menjadi ruang untuk memperkenalkan potensi Indonesia melalui pendekatan kearifan lokal.


Tiga Arah Strategis AAMECC Indonesia


Dalam forum tersebut, terdapat tiga arah strategis yang menjadi perhatian AAMECC Indonesia.


Pertama, memperkuat ekonomi nasional. AAMECC mendorong terbentuknya kemitraan antara investor internasional dengan pengusaha lokal sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di pusat, tetapi juga memberikan dampak hingga ke daerah.


Kedua, memperkuat kerja sama sektor prioritas. Kolaborasi diarahkan pada bidang ekonomi, pangan, energi, dan sektor strategis lainnya dengan memanfaatkan jaringan AAMECC di kawasan Asia, Afrika dan Timur Tengah.


Ketiga, mendukung agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Program AAMECC Indonesia diarahkan untuk bersinergi dengan agenda pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi, ketahanan pangan, energi dan pembangunan berkelanjutan.


Momentum 81 Tahun Kemerdekaan RI


Penyelenggaraan forum tersebut berlangsung dalam suasana peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.Momentum tersebut menjadi semakin bermakna karena forum AAMECC Indonesia membawa narasi tentang kebangkitan Indonesia di tingkat global dengan tetap menjadikan sejarah, budaya dan kearifan lokal sebagai fondasi.Bagi AAMECC Indonesia, semangat tersebut merupakan bagian dari upaya membangun Indonesia yang tidak hanya menjadi pasar dunia, tetapi juga memiliki posisi strategis sebagai mitra dalam percaturan ekonomi internasional.


Peserta forum juga menggelar doa bersama bagi para korban gempa tektonik yang dilaporkan terjadi di Flores, Nusa Tenggara Timur.


Tiga Agenda Besar AAMECC Indonesia


Pasca deklarasi dan pelantikan President AAMECC Indonesia, sejumlah agenda lanjutan telah disiapkan.


Pertama, Forum Bisnis Berbasis Kearifan Lokal di Maluku, yang direncanakan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku.


Kedua, Forum Bisnis dan Investasi di Bali, yang ditargetkan menghadirkan 101 pengusaha dari kawasan Asia, Afrika dan Timur Tengah.


Ketiga, peluncuran program AAMECC Smart Farming, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pemberdayaan petani Indonesia.


Rangkaian agenda tersebut menunjukkan upaya AAMECC Indonesia membawa kerja sama internasional dari ruang forum menuju program yang lebih konkret di daerah.


Dihadiri Tokoh Nasional dan Delegasi InternasionalForum Harmony Indonesia 1881 turut dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga, di antaranya Mr. G. Peter Mutinda, President Global AAMECC; perwakilan Ketua DPD RI, Dr. Sri Sundari, SH., MM.; perwakilan Menteri Kebudayaan RI, Undri, S.S., M.Si.; Drs. Amich Alhumami, M.A., M.Ed., Ph.D. dari Dewan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek; Kardwiyana Ukar, S.H., LL.M., Deputi POLHUKAM Setduk Kabinet RI; perwakilan Gubernur Maluku, Umar Alhabsy, S.Sos., M.Si.; serta Dede A. Rachim.


Hadir pula para Raja, Sultan, Datu, Penglingsir, tokoh adat, budayawan, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku UMKM, koperasi dan organisasi profesi.


Kehadiran berbagai elemen tersebut memperlihatkan upaya AAMECC Indonesia mempertemukan tiga kekuatan sekaligus, yakni pemerintah, dunia usaha dan kekuatan sosial-budaya masyarakat.


Dari Kearifan Lokal Menuju Panggung GlobalPelantikan Sultan Paser 18 sebagai President AAMECC Indonesia menjadi penanda dimulainya fase baru organisasi tersebut di Indonesia.


Gagasan Harmony Indonesia 1881 membawa pesan bahwa modernisasi dan globalisasi tidak harus menghapus identitas bangsa. Sebaliknya, kearifan lokal dapat menjadi modal diplomasi, ekonomi dan kebudayaan untuk membangun kemitraan internasional.


Dengan jaringan Asia, Afrika dan Timur Tengah, AAMECC Indonesia diharapkan mampu membuka ruang lebih luas bagi produk, investasi, potensi daerah, serta sumber daya manusia Indonesia untuk tampil di tingkat global.


Momentum 18 Agustus 2026 pun bukan sekadar pelantikan seorang pemimpin organisasi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun narasi baru tentang Indonesia: berakar pada sejarah, bertumpu pada kearifan lokal, dan berani mengambil peran lebih besar di panggung dunia.


Semangat tersebut terangkum dalam momentum deklarasi Harmony Indonesia 1881: bahwa sejarah tidak hanya untuk dikenang, tetapi dapat menjadi energi untuk melahirkan kerja nyata dan masa depan baru.Bravo King. Bravo AAMECC. Bravo AAMECC Indonesia.Kepemimpinan baru AAMECC Indonesia diharapkan mampu menghadirkan kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa, daerah dan masyarakat Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.

[20/8 07.41] 









Selasa, 11 Agustus 2026

Bertemu Wapres Gibran Rakabuming Raka, PERGUBI Menyampaikan 6 Pokok Usulan Strategis

     


Keterangan Foto : Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersama Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si, Anggota Penasehat Pergubi yang juga Rektor Universitas Jakarta Internasional.



Jakarta,Senin,10 Agustus 2026 merupakan Momentum Bersejarah di mana DPP Perhimpunan Guru Besar Indonesia (Pergubi) bertemu Wapres Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat.



Dalam pertemuan tersebut, Semua Guru Besar yang hadir diberi kesempatan untuk Menyampaikan pendapatnya di hadapan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Hadir dalam delegasi Pergubi antara lain : Prof.Dr.Gimbal Doloksaribu; Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si, Prof.Dr.Istianingsih; Prof.Dr.Candra Setiawan; Prof.Dr.Bomer Pasaribu; Prof.Dr.Haryono Umar; Prof.Dr.Ariawan Gunadi; Prof.Dr.Ir.Johni Jonathan Numberi; Prof.Dr.Murpin Josua Sembiring; Prof.Dr.Hoga Saragih; Prof.Dr.Cecep Darmawan; dan Prof.Dr.Tiolina.



Dalam pertemuan tersebut, Pergubi Menyampaikan 6 pokok usulan strategis yakni :

1.Penyusunan Roadmap percepatan dan pemerataan Guru Besar;

2.Penguatan afirmasi mutu bagi perguruan tinggi di luar pulau Jawa dan wilayah 3T;

3.Penguatan hilirisasi riset, inovasi,HKI, dan diplomasi sains;

4.Penguatan perguruan tinggi swasta melalui kolaborasi dan dukungan berkelanjutan;

5.Pelibatan Guru Besar sebagai penasehat strategi-strategi pemerintah melalui panel kepakaran dan kajian kebijakan;

6. Pengkaryaan Guru Besar/Professor sampai batas usia 79 tahun.



Setelah mendengarkan usulan Pergubi, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyambut baik dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pergubi atas masukan dan usulan. Wapres Gibran menyadari bahwa untuk mencapai tujuan besar bangsa Indonesia dan mewujudkan asta cita pemerintah dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama dari berbagai pihak. Kedepannya Guru Besar akan kami libatkan dalam pengkajian program-program prioritas sebagai pilot projeck untuk kepentingan pembangunan nasional. 


Dalam sela pertemuan, Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si anggota Penasehat Pergubi yang juga Rektor Universitas Jakarta Internasional mengusulkan bahwa para Guru Besar sesuai kepakarannya dapat  dimanfaatkan pemerintah baik sebagai Konsultan, Tenaga ahli atau istilah lainnya di berbagai kementerian, kelembagaan, badan dan non lembaga pemerintah. Selain itu, Paiman juga mengusulkan agar batasan usia guru besar entah itu 75 tahun atau 79 tahun dapat dimasukan di RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok di DPR bersama pemerintah.


Dalam kesempatan lain, Prof.Dr.Haryono umar sangat mengagumi dan mengapresiasi  kualitas Wapres Gibran yang begitu cerdas, hambel, bersahaja dan pandai dalam bertutur kata. Kecerdasan wapres ini semua rakyat harus tahu dan mengerti, jangan terus Wapres Gibran dianggap tidak punya kemampuan padahal riilnya ilmunya sungguh luar biasa. Menutup pertemuan, Wapres Gibran dan Ketum Pergubi bersama delegasi berfoto bersama, dan ada beberapa guru besar memberikan buku karya guru besar kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka.(Red).

Rabu, 05 Agustus 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Bedah Tuntas PMK 44 Tahun 2026” Tentang Kementerian Keuangan yang Memperbaharui Ketentuan Mengenai Kuasa Wajib Pajak.


Jakarta, Pada hari Rabu, 05 Agustus 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia serta Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas menyelenggarakan webinar dengan topik “Bedah Tuntas PMK 44 Tahun 2026” tentang pembaharuan ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.


Dinamika regulasi perpajakan di Indonesia terus berkembang seiring dengan transformasi sistem administrasi perpajakan yang semakin modern, transparan, dan berbasis digital. Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.


PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan pembaharuan penting yang mengatur persyaratan menjadi Kuasa Wajib Pajak, mekanisme penunjukan melalui Surat Kuasa Khusus, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh kuasa, serta penguatan standar kompetensi, profesionalisme, dan integritas bagi setiap pihak yang mewakili Wajib Pajak. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya pelayanan perpajakan yang lebih efektif, akuntabel, dan berkualitas.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Yoshi selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas layanan perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, dan memastikan bahwa setiap kuasa yang bertindak atas nama Wajib Pajak memiliki kompetensi serta tanggung jawab yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan regulasi mengenai Kuasa Wajib Pajak yang mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 700 (Tujuh Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Yang akan dibahas dalam Webinar “Bedah Tuntas PMK 44 Tahun 2026” tentang pembaharuan ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.

• Latar Belakang dan Urgensi PMK Nomor 44 Tahun 2026

• Siapa yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

• Pembaharuan Persyaratan Menjadi Kuasa Wajib Pajak

• Surat Kuasa Khusus

• Ruang Lingkup Hak dan Kewajiban Kuasa Wajib Pajak

• Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Kuasa

• Ketentuan Khusus bagi Konsultan Pajak

• Ketentuan bagi Pihak Lain sebagai Kuasa

• Ketentuan bagi Keluarga sebagai Kuasa Wajib Pajak

• Etika, Integritas, dan Profesionalisme Kuasa Pajak

• Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 bagi Wajib Pajak

• Implikasi bagi Konsultan Pajak dan Praktisi Perpajakan

• Perbandingan Ketentuan Lama dan Ketentuan Baru

• Studi Kasus dan Simulasi Praktis

•Masa Transisi dan Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan


PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta mendapatkan pemahaman normatif mengenai isi peraturan, tetapi juga menghadirkan perspektif praktis melalui pembahasan studi kasus dan pengalaman implementasi di lapangan, sehingga seluruh peserta dapat menerapkan ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dengan lebih percaya diri, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akhir kata,

"Salam Kompetensi Teruji, Integritas Terpuji, Kepatuhan Menginspirasi!"

#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju 

#IndonesiaCintaDamai 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#PMKNomor442026

#KetentuanKuasaWajibPajak

#PembaharuanRegulasiPajak

#BedahTuntasPMK442026



Jakarta, 05 Agustus 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta 



Selasa, 28 Juli 2026

Trauma Usai Diduga Dituding Mencuri HP, Keluarga Anak Tempuh Pendampingan Hukum

    


 KOTABARU, 24 Juli 2026, – Kasus dugaan tuduhan pencurian telepon genggam yang menyeret seorang anak di bawah umur di Desa Tanjung Lalak Selatan, Kabupaten Kotabaru, terus bergulir.



Perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu kini memasuki babak baru setelah keluarga korban menunjuk kuasa hukum dan memperoleh hasil pemeriksaan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kotabaru.


Peristiwa tersebut bermula ketika korban menginap di rumah Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan berinisial RD bersama rombongan pemain sepak bola.


Pada saat itu, salah seorang anggota rombongan dilaporkan kehilangan telepon genggam.Menurut keterangan pihak keluarga, korban yang disebut sebagai satu-satunya orang di luar rombongan kemudian diarahkan sebagai pihak yang dicurigai.


Keluarga menilai peristiwa tersebut berdampak pada kondisi psikologis korban hingga membuatnya tidak lagi berani datang ke sekolah.Di sisi lain, Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan, RD, telah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar.


Dalam klarifikasinya melalui salah satu media online pada Jumat (17/7/2026), RD membantah telah menuduh korban melakukan pencurian telepon genggam.


“Saya tidak menuduh. Saya hanya menanyakan kepada anak itu karena handphone hilang di rumah saya. Saat itu yang tidur di rumah hanya anak tersebut bersama rombongan anggota sepak bola. Jadi wajar jika saya meminta keterangan,” ujar RD.


RD menegaskan, pertanyaan yang disampaikannya semata-mata untuk memperoleh informasi mengenai hilangnya telepon genggam milik tamunya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan ataupun kesimpulan bahwa korban merupakan pelaku pencurian.


Ia juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya membawa korban ke kantor polisi maupun membuat laporan resmi terkait kehilangan telepon genggam tersebut. 


“Saya tidak membawa anak itu ke polisi dan saya juga tidak pernah melaporkan kehilangan handphone ini kepada pihak kepolisian,” tegas RD.


Sementara itu, keluarga korban yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) untuk mendampingi proses hukum. Sebagai bagian dari pendampingan, korban menjalani pemeriksaan psikologis di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kotabaru.


Berdasarkan Laporan Konseling Psikologi tertanggal 22 Juli 2026 yang diterbitkan UPTD PPA Kabupaten Kotabaru, korban dinyatakan mengalami distress emosional yang signifikan. 


Dalam laporan tersebut disebutkan korban beberapa kali menangis ketika diminta menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya.


Hasil asesmen itu menjadi dasar bagi pendampingan psikologis lanjutan.Kuasa hukum korban dari BASA REKAN, Dimas Rifaldi, S.H., mengatakan hasil pemeriksaan psikologis tersebut memperkuat dugaan bahwa kliennya mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang dialaminya.


Menurut Dimas, berdasarkan keterangan korban, dugaan tuduhan itu bermula dari informasi yang dikaitkan dengan seorang dukun dan berlanjut pada proses permintaan keterangan di sebuah pos polisi.”Klien kami mengalami tekanan psikologis yang cukup berat.


Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga mengaku mengalami perlakuan yang bersifat intimidatif saat dimintai keterangan, termasuk dugaan tindakan fisik berupa penjambakan rambut.


Seluruh temuan ini akan kami kawal sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologis,” ujar Dimas, Jumat (24/07/2026).


Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang dianggap perlu guna memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan pemulihan nama baik dan kondisi psikologis korban.


Dukungan terhadap pendampingan korban juga disampaikan Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPC ARUN Kotabaru, Alamaturadiah, S.H.,Ia menyatakan keprihatinannya atas dugaan perlakuan yang dialami korban serta menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dalam setiap tahapan penanganan perkara.


Menurut Alamaturadiah, pihaknya akan bersinergi dengan UPTD PPA Kabupaten Kotabaru, pihak sekolah, serta instansi terkait untuk memastikan proses pemulihan psikososial korban berjalan optimal.


Ia berharap korban dapat kembali belajar dalam lingkungan yang aman, bebas dari perundungan maupun stigmatisasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan intimidasi yang disampaikan kuasa hukum korban. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah.(reds/tim).

[26/7 12.08] 

Rabu, 22 Juli 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas Update KBLI 2025” Strategi Adaptasi Pelaku Usaha Menghadapi Perubahan Klasifikasi Usaha dan Kepatuhan Perizinan.

           



Jakarta, Pada hari Rabu, 22 Juli 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Notaris serta Praktisi Hukum dan Pajak dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan  topik “Kupas Tuntas Update KBLI 2025” Strategi Adaptasi Pelaku Usaha Menghadapi Perubahan Klasifikasi Usaha dan Kepatuhan Perizinan.



Perubahan regulasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika dunia usaha. Salah satu pembaruan yang kini menjadi perhatian pelaku usaha adalah Update Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang membawa sejumlah penyesuaian terhadap klasifikasi kegiatan usaha sebagai dasar penyelenggaraan perizinan berusaha,administrasi perusahaan,dan berbagai layanan pemerintah.



Webinar ini dirancang sebagai forum edukasi bagi para pelaku usaha, direksi, komisaris, legal officer,corporate secretary, konsultan hukum,konsultan pajak,akademisi, notaris, pelaku UMKM, hingga praktisi perizinan untuk memahami berbagai perubahan yang diperkenalkan melalui KBLI 2025 beserta implikasinya terhadap legalitas dan keberlangsungan kegiatan usaha.



Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dari PT. Bina Indocipta Andalan dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari Praktisi Hukum & Pajak. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Napak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak,dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan “perubahan kode KBLI mungkin tampak sebagai penyesuaian administratif. Namun pada kenyataannya, perubahan ini memiliki implikasi yang luas terhadap legalitas usaha, perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, kegiatan operasional perusahaan, peluang investasi, hingga kepatuhan terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan”.



Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Notaris & PPAT Jakarta Selatan, yaitu Ibu Dini Niwatari, SH., M.Kn. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (Lima Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, Notaris dan Staf, Konsultan Hukum & Pajak, dan para Akuntan dan Auditor, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.



Yang akan dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas Update KBLI 2025”?

• Urgentsi Pembaharuan KBLI 2025
• Perubahan Penting dalam KBLI 2025
• Identifikasi Dampak bagi Pelaku Usaha
• Implikasi Terhadap Perizinan Berusaha
• Dampak terhadap Aspek Legal dan Kepatuhan
• Langkah Strategis Melakukan Penyesuaian KBLI
• Dampak Terhadap Aktivitas Bisnis
• Studi Kasus Implementasi KBLI 2025
• Best Practice Menjaga Kepatuhan Perizinan




PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas 
bagi pelaku usaha untuk lebih siap menghadapi perubahan regulasi sekaligus memastikan bahwa aktivitas usaha yang dijalankan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik mengenai KBLI 2025, perusahaan diharapkan mampu melakukan penyesuaian secara tepat,meminimalkan risiko kepatuhan, serta memperkuat daya saing di tengah perubahan lingkungan bisnis.




Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi regulasi nasional serta mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.



Akhir kata,
"Salam KBLI 2025, Adaptasi Tepat, Legalitas Kuat, Kepatuhan Hebat!"
"Salam Regulasi Adaptif, Perizinan Tertib, Usaha Maju dan Berdaya Saing!"




#BerbaktiPadamuNegeri 
#PajakKuatIndonesiaMaju 
#IndonesiaCintaDamai 
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#KlasifikasiUsaha
# OSSIndonesia
#UpdateKBLI2025
#KupasTuntasKBLI2025



Jakarta, 22 Juli 2026
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website : www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan
Tiktiok : @bina.indocipta













Senin, 20 Juli 2026

Asprumnas Fokus Perkuat Kompetensi SDM dan Digitalisasi Lewat Rakernas serta HUT ke-13

 

  


HUT Ke-13 Asprumnas dan Rakernas 2026: Targetkan Dorong Evaluasi Harga Rumah Subsidi.



Jakarta -- Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Senin, 20 Juli 2026. Acara yang dihadiri langsung Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, beserta jajaran pengurus pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ini Fokus Membahas Strategi Percepatan Hunian Layak bagi Masyarakat.


Keterangan Foto : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asprumnas, M. Syawali Pratna.


Dalam sambutannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asprumnas, M. Syawali Pratna, menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara asosiasi dan pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, termasuk dukungan terhadap program sertifikat gratis dan penataan sistem perumahan secara menyeluruh.


​Syawali memaparkan sejumlah langkah taktis serta solusi atas berbagai tantangan industri perumahan nasional, bahkan terkait target organisasi yang melonjak tajam, beliau menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan strategi matang yang langsung dieksekusi di tingkat daerah untuk mendukung program pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Dalam penjelasannya, beliau menegaskan bahwa pihaknya melakukan pemetaan mendalam ke setiap daerah dengan memberlakukan target minimal agar capaian organisasi dapat merealisasikan target besar yang telah dicanangkan secara nasional.


​"Kami membedah dan mem-breakdown setiap DPW dan DPD. Kami berlakukan minimal satu DPW itu satu perusahaan membangun 50 unit dalam waktu satu tahun... sehingga target yang kita capai bisa tembus 50 ribu unit," jelas Syawali.



​Selain itu, Syawali juga menyoroti hambatan di lapangan di mana masyarakat kerap lebih memprioritaskan pengeluaran sekunder ketimbang menabung untuk kepemilikan rumah. Menurutnya, rendahnya literasi kepemilikan hunian membuat sebagian masyarakat masih mengalokasikan dana mereka untuk kebutuhan konsumtif sehari-hari. Oleh karena itu, edukasi masif sangat diperlukan agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rumah sebagai kebutuhan primer dapat meningkat secara signifikan.


​"Hambatannya... adalah kualitas kesadaran dari masyarakat yang belum sadar akan pentingnya rumah. Mereka masih mementingkan gaya hidup, konsumsi rokok, beli mobil, motor. Kita mengedukasi agar mereka bisa menahan diri dari konsumsi sekunder dan berorientasi untuk membeli rumah," ungkapnya.



​Mengingat kenaikan harga bahan bangunan yang terjadi selama delapan tahun terakhir, Syawali menilai patokan harga rumah subsidi saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk ditinjau ulang demi menjaga keseimbangan ekosistem bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dan pihak perbankan. Penyesuaian harga ini dinilai krusial agar para pengusaha tetap dapat beroperasi secara sehat tanpa mengorbankan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


​"Harga sekarang ini sudah tidak relevan menurut saya, agar ditinjau kembali. Patokan harga saat ini seperti di Jabodetabek Rp185 juta, Jawa Rp155 juta, rasanya sangat kurang reasonable untuk harga tidak naik. Karena kan ekosistemnya harus dijaga: konsumen terjaga, pengembang terjaga, perbankan juga terjaga," tegas Syawali.


​Asprumnas turut menyatakan dukungan penuh terhadap digitalisasi dokumen oleh pemerintah, namun di sisi lain tetap mengingatkan pentingnya aspek keamanan siber sekaligus komitmen menjaga mutu konstruksi bangunan. Dalam pandangannya, kemudahan sistem elektronik harus diiringi dengan perlindungan ketat dari ancaman pihak tak bertanggung jawab agar legalitas konsumen tetap terjamin aman.


​"Pemerintah bagus untuk membuat secara elektrik (elektronik). Ini kita harus benar-benar memulai, bukan oleh pihak-pihak yang jago-jago hacker itu disalahgunakan... Dan walaupun harga bahan baku meningkat, kami para pengusaha tetap dikutuk untuk memberi kualitas bangunan yang bagus," tambahnya.



​Sebagai langkah jangka panjang untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia di sektor properti, Asprumnas menyiapkan program pelatihan resmi berstandar nasional. Inisiatif ini dirancang agar para pelaku industri, mulai dari pemasar hingga pengembang dan tenaga teknis, memiliki kompetensi yang tersertifikasi secara profesional.


​"Poin penting dari pembahasan sini, kami ingin membuat terobosan. Contoh semacam kami ingin membuat LPK (Lembaga Pelatihan Keterampilan), khusus untuk pemasar, pengembang, dan teknisinya... agar mereka memiliki sertifikasi resmi dari BNSP," pungkas Syawali.(Red).


Minggu, 19 Juli 2026

Listrikkita Berpartisipasi dalam Indonesia Building Technology Expo (IndoBuildTech) 2026 yang berlangsung pada 8–12 Juli 2026

   



Keterangan Foto : Alex S.H. Komisaris  PT. Mediantara. General Sistemindo.


Listrikkita Hadir di IndoBuildTech 2026

Listrikkita berpartisipasi dalam Indonesia Building Technology Expo (IndoBuildTech) 2026 yang berlangsung pada 8–12 Juli 2026 di ICE BSD City, Tangerang.



 Listrikkita Hadir di IndoBuildTech 2026


Selama pameran, pengunjung  mengunjungi Booth 7-D-2 untuk melihat berbagai solusi dan inovasi kelistrikan yang ditawarkan Listrikkita.


Selain memperkenalkan produk unggulan, Listrikkita juga menghadirkan promo spesial dan penawaran eksklusif yang hanya tersedia selama pameran berlangsung. Ini menjadi kesempatan yang tepat untuk mendapatkan informasi terbaru sekaligus menikmati berbagai keuntungan menarik.


Bertemu langsung dengan tim Listrikkita dan menjelajahi berbagai solusi kelistrikan terbaik di IndoBuildTech 2026.


Alamat Kantor Listrikkita


Office : CITRA TOWERS KEMAYORAN Lt.15 Unit K & L Jl. Benyamin Suaeb Kav. A6, Kebon Kosong Kemayoran, Jakarta Pusat 10630


Branch Bali: Jl. Teuku Umar Barat No.77B Dusun Tegallantang Kaja Kel. Padangsambian Klod Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar Bali


Warehouse: Pergudangan Green Sedayu Bizpark Blok GS 5 No 63 JL Cakung CIlincing Timur KM.02 Jakarta Timur 13910


Kami siap melayani anda

 Senin-Jumat : 8:00 AM to 5:00 PM


 021-39712719


 cs@listrikkita.co.id

Kamis, 16 Juli 2026

Rektor Universitas Jakarta International (UNIJI), Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si.,Menghadiri Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

 

 



Keterangan Foto : Rektor Universitas Jakarta International (UNIJI), Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si.



 Jakarta – Program Koperasi Desa/Kelurahan (KDK) Merah Putih dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa. Namun, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kejelasan regulasi, tata kelola, serta konsep kelembagaan yang diterapkan.


Keterangan Foto : Rektor Universitas Jakarta International (UNIJI), Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si.


Hal tersebut diungkapkan Rektor Universitas Jakarta International (UNIJI), Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si., saat diwawancara awak media usai  menghadiri Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di TMII, Jakarta Timur, Kamis,16 Juli 2026.


Prof. Paiman mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh berbagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Meski demikian, ia menilai implementasi program berskala nasional tersebut perlu dipersiapkan secara lebih komprehensif,ujarnya.


Menurutnya,Saya mendukung program pemerintah. Namun, program sebesar ini harus memiliki fondasi akademis dan regulasi yang kuat agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,”. hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab pemerintah. Salah satunya mengenai bentuk kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, katanya.


Prof Paiman menilai bahwa masyarakat perlu memperoleh penjelasan apakah koperasi tersebut merupakan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, atau model koperasi baru yang memiliki karakteristik tersendiri."Jangan sampai masyarakat menjadi bingung karena bentuk koperasinya belum dijelaskan secara utuh. Kejelasan status sangat menentukan pola pengelolaan dan arah pengembangan koperasi ke depan,” tegasnya.


Ditambahkannya, Ia menyoroti mekanisme keanggotaan koperasi. Dalam prinsip perkoperasian, anggota memiliki hak dan kewajiban yang harus diatur secara jelas, termasuk mengenai simpanan anggota maupun pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Kalau masyarakat disebut sebagai anggota koperasi, maka harus ada kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta manfaat ekonomi yang akan diterima anggota,”paparnya.


Prof. Paiman mengingatkan pentingnya pembagian peran antara Kementerian Koperasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta lembaga terkait lainnya. Menurutnya, pembagian kewenangan yang jelas akan mempermudah koordinasi sekaligus menghindari tumpang tindih pelaksanaan di lapangan,ujar Mantan WAMENDES RI.


Prof Paiman Meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status aset koperasi yang menggunakan tanah kas desa maupun aset desa lainnya. Kepastian hukum tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan ketika terjadi pergantian kepemimpinan di masa mendatang.“Kejelasan status aset harus dipastikan sejak awal agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,”harapnya.


Prof. Paiman berpandangan bahwa setiap program strategis nasional semestinya diawali dengan kajian akademis yang melibatkan perguruan tinggi, pakar, pelaku koperasi, serta tokoh masyarakat. Setelah itu dilakukan uji publik untuk memperoleh berbagai masukan sebelum diterapkan secara luas.proses tersebut akan menghasilkan kebijakan yang lebih matang sekaligus memperkuat legitimasi program di tengah masyarakat,tambahnya.


Ia harapkan agar pemerintah terlebih dahulu menerapkan pilot project di beberapa daerah sebelum KDK Merah Putih dijalankan secara nasional.“Dengan adanya proyek percontohan, pemerintah dapat mengukur efektivitas program, mengevaluasi kekurangan, sekaligus menunjukkan bukti keberhasilan kepada masyarakat sebelum diperluas ke seluruh Indonesia,” bebernya.


Prof. Paiman mengharapkan bahwa pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka capaian nyata program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tidak hanya jumlah koperasi yang telah dibentuk, tetapi juga berapa yang sudah aktif beroperasi, menghasilkan keuntungan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Transparansi menjadi faktor penting. Masyarakat akan semakin percaya apabila pemerintah dapat menunjukkan hasil nyata yang telah dicapai melalui program ini,” pungkasnya.(Red).





Selasa, 14 Juli 2026

Turnamen Golf ASPRUMNAS XIII Kolaborasi Lintas Sektor Dukung Program 3 Juta Rumah

  





ASPRUMNAS Sukses Gelar Turnamen  bergengsi bertajuk "GOBAR ASPRUMNAS" (Golf Bareng Asprumnas) di Sentul Highlands Golf Club.




Bogor -- Memperingati Hari Jadi yang ke-13, Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS) sukses Gelar Turnamen Golf Bergengsi bertajuk "Gobar Asprumnas" (Golf Bareng Asprumnas) di Sentul Highlands Golf Club, Bogor, pada Senin (13/7). Dengan Mengusung tema utama "Kolaborasi Sehat Lintas Asosiasi Menjaga Ekosistem Perumahan", ajang olahraga ini menjadi momentum penting untuk merapatkan barisan seluruh pemangku kepentingan industri properti nasional.



Penyelenggaraan turnamen golf yang disponsori utama oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk  ini diikuti oleh sekitar 60 peserta Golfer dari berbagai lini industri. Turut dihadiri oleh Anggota dan pengurus DPW Asprumnas Jawa Barat dimana Gobar Asprumnas dilakukan di Sentul highland Golf club,Bogor Jawa Barat, Perwakilan dari Asosiasi lain (REI, APERSI). serta Samuel Rumende adalah Pemegang rekor MURI atas pencapaiannya bermain golf dengan jumlah hole terbanyak dalam satu hari.



Penyerahan Trophy dihadiri perwakilan dari bank BTN dalam hal ini bapak alam, dan Bapak Lutfi. Meski persiapannya terbilang singkat, agenda Gobar dalam Rangka Ultah Asprumnas XIII ini berlangsung sukses.


Turnamen memperebutkan 11 kategori trofi pemenang, termasuk gelar prestisius Best Gross Overall (BGO) dan Best Net Overall (BNO). Melalui semangat kebersamaan, turnamen ini juga menjadi media penggalangan dana kemanusiaan lewat hadiah Hole in One berupa satu unit rumah untuk amal (for charity).


Ketua Umum DPP Asprumnas, M. Syawali Pratama,S.E.,M.M., memberikan pernyataan  kepada. Awak Media,bahwa terkait arah strategis asosiasi. Beliau menyampaikan bahwa turnamen golf ini bukan sekadar wadah penyaluran hobi, melainkan sarana penguat hubungan untuk menyatukan visi para pelaku industri perumahan nasional di tengah dinamika ekonomi global,jelasnya, Selasa 14/07/2026. 


Menurutnya, Gobar dalam Rangka Ultah Asprumnas XIII ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan hari jadi kami, yang nantinya juga akan disusul oleh turnamen Catur Open Asprumnas pada tanggal 19 Juli mendatang bagi masyarakat umum. Pada momentum ini, kami sengaja mengedepankan tema 'Kolaborasi Sehat Lintas Asosiasi Menjaga Ekosistem Perumahan'. Sinergi yang dibangun tidak boleh terbatas di lingkungan pengembang saja, melainkan harus merangkul ekosistem yang lebih luas: perbankan, masyarakat sebagai konsumen, hingga pemerintah pusat dan daerah,"ungkap Syawali Pratama dalam pernyataannya.


Lebih lanjut, Syawali menggarisbawahi bahwa penguatan ekosistem perumahan sangat krusial dalam mempercepat penyediaan hunian layak, khususnya untuk mendukung program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah saat ini.


​"Kita semua berada di sini untuk sama-sama Kolaborasikan kekuatan, menyatukan niat demi menyukseskan target besar Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai pembangunan 3 juta rumah per tahun. Harapan kami, target mulia ini dapat segera terwujud. Oleh karena itu, Asprumnas merangkul seluruh lini pemangku kepentingan dan otoritas kebijakan, mulai dari OJK, perbankan nasional, Himbara, hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk saling menguatkan dan menyamakan persepsi mengenai pentingnya hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," tambahnya.


​Ia juga menyampaikan pesan menyentuh mengenai komitmen Asprumnas dalam menyediakan rumah sederhana sehat berkualitas demi kelangsungan masa depan dan pendidikan anak-anak Indonesia.


​"Penyediaan hunian yang sehat, layak huni, dan bermutu sangat berdampak langsung pada kualitas belajar generasi penerus bangsa. Anak-anak kita harus bisa belajar dengan tenang di rumah yang melindungi mereka dari terik panas, hujan, maupun angin dingin. Kami sangat bersyukur agenda Gobar dalam Rangka Ultah Asprumnas XIII perdana ini berjalan lancar dengan dihadiri kurang lebih 60 peserta. Di tahun mendatang, kami optimis akan menyelenggarakan acara serupa dengan skala pertambahan peserta yang jauh lebih masif lagi," pungkas Syawali.



Rangkaian Perayaan HUT ASPRUMNAS 

​Setelah merampungkan turnamen golf eksklusif di Sentul Highlands, rangkaian perayaan hari jadi Asprumnas akan dilanjutkan dengan menggelar turnamen Catur Open Asprumnas yang dijadwalkan pada hari Minggu, 19 Juli 2026. 


Berbeda dengan turnamen golf sebelumnya, kompetisi catur ini bersifat terbuka untuk umum dan ditujukan bagi masyarakat luas. Melalui agenda kelanjutan ini, Asprumnas berkomitmen untuk memperluas jejaring kemitraan, mengasah sportivitas, serta meneguhkan posisinya yang senantiasa hadir dan berkontribusi langsung di tengah kehidupan sosial masyarakat Indonesia.(Red)













Sabtu, 04 Juli 2026

Lawan Balik Aduan Danny, Majalah CEO Minta Dewan Pers Uji Bukti Terbuka Karena Pengadu Selalu Mengelak

      

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers





JAKARTA – Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal Dewan Pers terkait pengaduan yang diajukan kuasa hukum Danny S. Djayaprawira mengenai pemberitaan bertajuk "Diduga Ada Dua Paspor untuk Satu Anak WNI, Kuasa Hukum Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Imigrasi dan Perlindungan Anak" yang dipublikasikan pada 15 Mei 2026.



Pihak media menilai masih terdapat sejumlah fakta dan kronologi kerja jurnalistik yang belum menjadi bahan pertimbangan dalam analisis tersebut. Karena itu, keduanya berencana mengajukan keberatan secara resmi kepada Dewan Pers dengan melampirkan bukti-bukti pendukung serta meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.


Perwakilan Majalah CEO, Soedarto Rimbun, mengatakan bahwa  Tim Redaksi telah menjalankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam proses peliputan. Menurutnya, sebelum berita diterbitkan, tim investigasi telah beberapa kali berupaya meminta konfirmasi kepada Danny S. Djayaprawira.


"Kami telah melakukan beberapa kali upaya konfirmasi untuk memperoleh keterangan dari pihak yang diberitakan sebagai bagian dari prinsip cover both sides. Upaya tersebut merupakan kewajiban pers dalam menguji informasi sebelum dipublikasikan," ujar Soedarto, Kamis (2/7).


Ia menambahkan, pihaknya akan menggunakan hak sebagai pihak teradu untuk menyampaikan keberatan atas hasil analisis Dewan Pers serta meminta agar seluruh fakta, termasuk bukti upaya konfirmasi yang telah dilakukan, dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sengketa pers.


"Kami akan menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan agar persoalan ini dinilai secara berimbang," katanya.


Sementara itu, perwakilan Media Indonesia News, Lili, menegaskan pihaknya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Namun, ia berharap proses penilaian dilakukan berdasarkan keseluruhan fakta dan kronologi peliputan.


"Kami akan menyampaikan klarifikasi beserta bukti-bukti berupa rekaman komunikasi, tangkapan layar percakapan, catatan liputan, serta kronologi kerja jurnalistik yang kami miliki agar Dewan Pers memperoleh gambaran yang utuh," ujarnya.


Menurut Lili, redaksi juga akan melakukan evaluasi terhadap aspek redaksional pemberitaan apabila terdapat bagian yang dinilai perlu diperbaiki, tanpa mengesampingkan fakta bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan sebelum berita dipublikasikan.


Ia menegaskan pemberitaan tersebut diterbitkan karena dinilai memiliki kepentingan publik, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan dokumen dan perlindungan anak. Meski demikian, media tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.


"Kami menyampaikan informasi berdasarkan data yang diperoleh saat itu dan tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi," katanya.


Lili juga menyatakan Media Indonesia News siap mengikuti seluruh proses hukum maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sebelumnya, Dewan Pers menerima pengaduan dari kuasa hukum Danny S. Djayaprawira terhadap pemberitaan Majalah CEO terkait dugaan adanya dua paspor untuk seorang anak WNI. Pengadu menilai pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak berimbang, dan diterbitkan tanpa konfirmasi yang memadai..(tim/red).

Rabu, 01 Juli 2026

Kupas Tuntas PMK No. 28 Tahun 2026, Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

   


Jakarta, Pada hari Rabu, 01 Juli 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak.


Penerbitan PMK Nomor 28 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan penting, mulai dari persyaratan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, pengaturan bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, hingga ketentuan terbaru mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.


Selain itu, PMK ini memperkuat proses penelitian berbasis validasi data elektronik, integrasi sistem administrasi perpajakan, serta memberikan kepastian hukum melalui batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan. Dengan demikian, diharapkan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dapat dipenuhi secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan atas ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini tidak sekadar memperbarui prosedur administratif lebih bayar/kelebihan pajak, tetapi juga memperkuat keseimbangan antara perlindungan hak Wajib Pajak, peningkatan kualitas layanan administrasi perpajakan, serta efektivitas pengawasan oleh otoritas pajak.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Yang akan dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak.


• Latar Belakang Terbitnya PMK No. 28 Tahun 2026

• Konsep Dasar Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

• Kelompok Wajib Pajak yang Berhak Memperoleh Fasilitas

• Mekanisme Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

• Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan

• Perubahan Penting Dibanding Ketentuan Sebelumnya

• Risiko dan Konsekuensi Jika Data Tidak Valid

• Strategi Menjadi Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Restitusi Dipercepat

• Studi Kasus dan Simulasi Praktis

• Dampak PMK 28 Tahun 2026 terhadap Cash Flow Perusahaan

• Ketentuan Peralihan dan Implementasi PMK 28 Tahun 2026



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai PMK Nomor 28 Tahun 2026, serta memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akhir kata,

"Pahami Regulasinya, Pastikan Kepatuhannya, Optimalkan Hak Wajib Pajaknya."


#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju 

#IndonesiaCintaDamai 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#RestitusiLebihPasti

#RegulasiPajakTerbaru

#PengembalianPendahuluanPajak 

#KupasTuntasPMK28Tahun2026



Jakarta, 01 Juli 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta






Rabu, 24 Juni 2026

Kupas Tuntas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025”,Strategi Kepatuhan Perseroan di Era Digital: Memahami Kewajiban Baru, tata cara Pengesahan RUPS dan Pelaporan Tahunan Perseroan Terbatas.

    


Jakarta, Pada hari Rabu, 24 Juni 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Praktisi Hukum dan Pajak dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025” Strategi Kepatuhan Perseroan di Era Digital: Memahami Kewajiban Baru, Pengesahan, RUPS, dan Pelaporan Tahunan PT. 


Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Corporate Secretary, Notaris, Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak, Akademisi, maupun pelaku usaha untuk memahami secara komprehensif berbagai Buperubahan yang diperkenalkan melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dari PT. Bina Indocipta Andalan dan Bapak Jhon Eddy selaku Moderator dari Praktisi Hukum & Pajak. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan “Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 bukan sekadar mengatur prosedur administratif. Regulasi ini mencerminkan transformasi paradigma tata kelola perusahaan menuju sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan terdigitalisasi. Perusahaan yang mampu beradaptasi dengan perubahan ini akan memiliki fondasi kepatuhan yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan bisnis ke depan”.


Webinar “Kupas Tuntas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025” ini merupakan forum edukatif yang dirancang untuk memberikan pemahaman praktis dan strategis mengenai implementasi regulasi terbaru di bidang administrasi Perseroan Terbatas.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Notaris & PPAT Jakarta Selatan, yaitu Ibu Dini Niwatari, SH., M.Kn. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 800 (Delapan Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, Notaris dan Staf, Konsultan Hukum & Pajak, dan para Akuntan dan Auditor, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Yang akan dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025”?


• Latar Belakang Permenkum 49 Tahun 2025

• Mengapa Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Penting?

• Ruang lingkup peraturam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025

• Kewajiban Baru Laporan Tahunan Perseroan

• Apa Kriteria Laporan Keuangan Tahunan yang Wajib di Audit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar ?

• RUPS Tahunan: Apa yang Berubah?

• Pelaporan Hasil RUPS melalui SABH

• Batas Waktu yang Wajib Dipatuhi

• Isi Minimal Laporan Tahunan

• Sanksi Administratif atas Ketidakpatuhan

• Dampak bagi Berbagai Pihak

• Studi Kasus dan Simulasi Praktis



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta mampu memahami substansi regulasi secara utuh, mengidentifikasi potensi risiko kepatuhan, serta menyusun langkah strategis dalam mengimplementasikan ketentuan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 di lingkungan perusahaan masing-masing.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan nasional serta mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.


Akhir kata,

“Regulasi yang dipahami akan melahirkan kepatuhan, kepatuhan yang dijalankan akan menciptakan kepercayaan, dan kepercayaan yang terjaga akan menjadi fondasi keberlanjutan usaha.”


Salam Regulasi Baru, Tata Kelola Maju, Kepatuhan Selalu!

Salam Transformasi Korporasi, Transparansi Terjaga, Kepercayaan Terpelihara!


#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju 

#IndonesiaCintaDamai 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#SABHReadyCompany

#BeyondCompliance2025

#PatuhBersamaPermenkum49

#KupasTuntasPermenkum49Tahun2025



Jakarta, 24 Juni 2026

Salam & Hormat Panitia WebinarPT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website: www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta


Jumat, 19 Juni 2026

Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

  


Jakarta, Pada hari Kamis, 18 Juni 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PP No.20 Tahun 2026” Peraturan Pemerintah yang merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik dalam merespons perubahan signifikan terhadap pengaturan Pajak Penghasilan, khususnya bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).



Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung pertumbuhan UMKM dan juga merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin adil, tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.



Webinar ini dirancang sebagai forum edukatif yang akan mengupas secara mendalam berbagai ketentuan dalam 
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, mulai dari latar belakang, perubahan fundamental, mekanisme agregasi, dampak di lapangan. Tidak hanya itu, peserta juga akan dibekali dengan strategi praktis dalam menyesuaikan diri terhadap regulasi baru.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Choirun Nisa, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Yang akan dibahas dalam Webinar "Kupas Tuntas PP No.20 Tahun 2026” Tentang Peraturan Pemerintah yang merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM


• Latar Belakang Terbitnya PP 20 Tahun 2026
• Perubahan Fundamental dalam PP 20 Tahun 2026
• Kelompok Wajib Pajak yang Berhak Menggunakan PPh Final 0,5%
• Profesi dan Pekerjaan Bebas yang Dikeluarkan dari Skema PPh Final UMKM
• Mekanisme Agregasi Omzet Rp4,8 Miliar
• Pencegahan Fragmentasi atau Pemecahan Usaha
• Perpanjangan dan Pemanfaatan Fasilitas PPh Final UMKM
• Ketentuan Baru Mengenai Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan
• Dampak PP 20 Tahun 2026 terhadap Pelaku Usaha dan UMKM
• Studi Kasus dan Simulasi Praktis
• Strategi Kepatuhan Pasca PP 20 Tahun 2026



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai PP No. 20 Tahun 2026 serta mampu menerapkan ketentuan yang berlaku secara tepat, efektif, dan sesuai dengan prinsip kepatuhan perpajakan. 


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan nasional serta mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.


Akhir kata,
Salam UMKM Naik Kelas, Pajak Berintegritas, Indonesia Semakin Berkualitas
Salam Regulasi Baru, Strategi Tepat, Kepatuhan Kuat!



#BerbaktiPadamuNegeri 
#PajakKuatIndonesiaMaju 
#IndonesiaCintaDamai 
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#PajakTepatUMKMKuat
#NaikKelasBersamaPP20
#KupasTuntasPP20Tahun2026
#PP20UntukPertumbuhanUMKM



Jakarta, 18 Juni 2026
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website:www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan
Tiktiok : @bina.indocipta


PERNYATAAN SIKAP RELAWAN SEDULUR NUSANTARA

  


Keterangan Foto : Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si, Ketua Umum Sedulur Nusantara.


PERNYATAAN SIKAP RELAWAN SEDULUR NUSANTARA


DEMI MENJAGA MARTABAT PRESIDEN, MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM, DAN MELINDUNGI DEMOKRASI INDONESIA


Kami, Relawan Sedulur Nusantara Pendukung Prabowo–Gibran, Menyatakan sikap sebagai berikut:


Pertama, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menjerat Saudara Roy Suryo dan Saudari dr. Tifa. Seluruh tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.


Kedua, kami memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen. Proses penanganan perkara yang dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan opini maupun kepentingan politik.


Ketiga, kami menilai bahwa perkara ini memiliki arti penting bukan semata-mata untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, tetapi juga bagi masa depan demokrasi Indonesia. Setiap warga negara memang berhak menyampaikan pendapat dan kritik, namun kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh konstitusi tidak dapat digunakan untuk menyebarkan tuduhan, fitnah, informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maupun serangan terhadap kehormatan seseorang tanpa dasar hukum dan bukti yang sah.


Keempat, apabila proses peradilan nantinya menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu rujukan yurisprudensi penting dalam sistem hukum Indonesia. Yurisprudensi tersebut akan memberikan batas yang lebih tegas antara kritik yang dilindungi hukum dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum melalui penyebaran informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik, atau serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang.


Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata menyangkut Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebagai individu, melainkan menjadi pelajaran hukum dan demokrasi bagi seluruh bangsa agar praktik-praktik serupa tidak kembali menimpa Presiden Republik Indonesia siapa pun di masa yang akan datang. Apa yang dialami Presiden  ke 7 Joko Widodo hendaknya menjadi pengalaman terakhir yang tidak perlu terulang terhadap pemimpin bangsa berikutnya, atau warga biasa sekalipun, siapa pun orangnya dan dari partai politik apa pun asalnya.


Kelima, kami menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten menjaga iklim demokrasi dan supremasi hukum dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya. Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap warga negara, termasuk mantan Presiden Republik Indonesia, memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.


Keenam, kami juga melihat bahwa proses hukum yang berjalan saat ini membuktikan tetap terjalinnya hubungan yang harmonis antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Keduanya menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat demokrasi, dan menghormati proses penegakan hukum yang berlaku.



Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak membangun narasi yang dapat mengganggu jalannya peradilan, serta bersama-sama menjaga ruang demokrasi yang sehat, beradab, dan bertanggung jawab.


Penegakan hukum yang adil bukanlah kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya, melainkan kemenangan negara hukum dan demokrasi Indonesia, sehingga penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun.


Jakarta, 19 Juni 2026


 TTD


Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si

Ketua Umum Sedulur Nusantara

Kamis, 11 Juni 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% bagi Perusahaan Multinasional di Indonesia.

 





Jakarta, Pada hari Kamis, 11 Juni 2026  PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024” Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik dalam merespons perubahan kebijakan fiskal yang terus berkembang.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Fany selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta 
Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan Lahirnya PMK 136 Tahun 2024 adalah bagian dari langkah strategis Indonesia dalam merespons perkembangan perpajakan global, khususnya terkait penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional.



Webinar ini dirancang sebagai forum edukatif yang akan mengupas secara mendalam berbagai ketentuan dalam PMK 136 Tahun 2024, mulai dari latar belakan, ruang lingkup pengaturan, hingga mekanisme implementasi di lapangan. Tidak hanya itu, peserta juga akan dibekali dengan strategi praktis dalam menyesuaikan diri terhadap regulasi baru.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Bapak Agus Sugianto, Ibu Choirun Nisa, dan Bapak M. Iqbal Rahadian. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.



Yang akan dibahas dalam Webinar "Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024” Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% bagi Perusahaan multinasional di Indonesia.


▪ Latar Belakang dan Tujuan PMK 136 Tahun 2024
▪ Ruang Lingkup dan Subjek yang Terdampak
▪ Memahami Konsep Global Anti-Base Erosion (GloBe Rules) 
▪ Mekanisme Perhitungan Pajak Minimum Global
▪ Dampak PMK 136 Tahun 2024 terhadap perusahaan
▪ Safe Harbour dan Relaksi
▪ Kewajiban Administratif dan Pelaporan
▪ Tantangan Implementasi bagi Wajib Pajak
▪ Strategi Persiapan Perusahaan Menghadapi PMK 136 Tahun 2024
▪ Studi Kasus dan Simulasi Praktis


PT. Bina Indocipta Andalan berharap webinar ini dapat menjadi ruang diskusi yang produktif, memperluas wawasan, serta memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif bagi seluruh peserta. 


Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat dengan Pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.


Akhir kata,
Salam Pajak Global, Strategi Adaptif, Kepatuhan Kompetitif!
Salam PMK 136 Tahun 2024, Pemahaman Mendalam, Implementasi Optimal!


#BerbaktiPadamuNegeri 
#PajakKuatIndonesiaMaju 
#IndonesiaCintaDamai 
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#SiapMenghadapiGMT
#SmartTaxStrategy
#Pilar2OECD
#KupasTuntasPMK136


Jakarta, 11 Juni 2026
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan
Tiktiok : @bina.indocipta



Sabtu, 06 Juni 2026

PEMERINTAH HARUS PERHATIKAN NASIB. PTS

  

Keterangan Foto: Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si Rektor Universitas Jakarta Internasional.



Jakarta, 6 Juni 2026. Perguruan Tinggi Swasta yang notabene ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, 3 tahun terakhir ini mengalami penurunan mahasiswa  yang sangat signifikan, bahkan banyak perguruan tinggi swasta yang sudah tutup.Hal ini tak luput dari akibat kebijakan pemerintah yang memberikan keluasaan bagi PTN membuka penerimaan mahasiswa baru dengan berbagai jalur alternatif dan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga menyebabkan PTS tidak mampu bersaing.


Menurut Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si Rektor Universitas Jakarta Internasional, membenarkan bahwa kondisi serta tantangan penerimahasiswa baru di tiga tahun terakhir ini, trend penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Jakarta mengalami penurunan yang sangat signifikan. Salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah masih beririsan dan panjangnya jadwal penerimaan mahasiswa baru PTN, terutama pada jalur mandiri. “Ini yang sering menjadi keluhan teman-teman PTS di Jakarta bahkan di Indonesia. Calon mahasiswa sudah mengikuti seleksi di PTS, tetapi masih mencoba di berbagai PTN melalui jalur mandiri, maka kemungkinan untuk meninggalkan PTS yang sudah diterima akan semakin besar.” ujar Paiman kepada awak media di Jakarta.


Kondisi tersebut menyebabkan tingkat okupansi mahasiswa di PTS belum sebanding dengan daya tampung yang tersedia.


Untuk menghadapi tantangan tersebut, berbagai langkah UNIJI sebagai salah satu PTS di Jakarta telah melakukan beragam inovasi, mulai dari pemberian beasiswa, bantuan finansial, skema cicilan UKT, hingga layanan konseling, dan pengembangan karier serta magang. 


Di tengah berbagai inovasi yang dilakukan, Rektor Universitas Jakarta Internasional ini menegaskan bahwa keberlanjutan PTS juga memerlukan dukungan dari sisi kebijakan pemerintah seperti adanya pengaturan kuota penerimaan mahasiswa baru PTN yang transparan dan akuntabel, penguatan kapasitas LLDikti sebagai jembatan kolaborasi antara PTN dan PTS, serta kebijakan yang dapat membantu mengurangi beban operasional PTS menjadi beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, mengingat PTS tidak dibiayai oleh Pemerintah seperti halnya PTN.


Rektor Universitas Jakarta Internasional ini juga menyoroti pentingnya perluasan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Berdasarkan data BPS tahun 2025, lebih dari 52 persen pekerja di DKI Jakarta merupakan lulusan SMA/SMK, yang menunjukkan masih banyak masyarakat yang memilih bekerja atau menunda kuliah karena faktor ekonomi.


Oleh karena itu menurut Paiman, perlu adanya peningkatan perluasan bantuan biaya pendidikan, termasuk dukungan terhadap program KIP Kuliah dan perluasan cakupan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa PTS di Jakarta khususnya.


Mengakhiri percakapannya, Paiman menyampaikan bahwa PTS memiliki peran yang sangat penting dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia dan keberadaan  PTS itu sangat mendukung pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah harus mempunyai perhatian khusus untuk  PTS agar tetap bisa bertahan dalam berkontribusi bagi bangsa dan negara,pungkasnya.(Red).