Sabtu, 04 Juli 2026

Lawan Balik Aduan Danny, Majalah CEO Minta Dewan Pers Uji Bukti Terbuka Karena Pengadu Selalu Mengelak

      

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers





JAKARTA – Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal Dewan Pers terkait pengaduan yang diajukan kuasa hukum Danny S. Djayaprawira mengenai pemberitaan bertajuk "Diduga Ada Dua Paspor untuk Satu Anak WNI, Kuasa Hukum Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Imigrasi dan Perlindungan Anak" yang dipublikasikan pada 15 Mei 2026.



Pihak media menilai masih terdapat sejumlah fakta dan kronologi kerja jurnalistik yang belum menjadi bahan pertimbangan dalam analisis tersebut. Karena itu, keduanya berencana mengajukan keberatan secara resmi kepada Dewan Pers dengan melampirkan bukti-bukti pendukung serta meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.


Perwakilan Majalah CEO, Soedarto Rimbun, mengatakan bahwa  Tim Redaksi telah menjalankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam proses peliputan. Menurutnya, sebelum berita diterbitkan, tim investigasi telah beberapa kali berupaya meminta konfirmasi kepada Danny S. Djayaprawira.


"Kami telah melakukan beberapa kali upaya konfirmasi untuk memperoleh keterangan dari pihak yang diberitakan sebagai bagian dari prinsip cover both sides. Upaya tersebut merupakan kewajiban pers dalam menguji informasi sebelum dipublikasikan," ujar Soedarto, Kamis (2/7).


Ia menambahkan, pihaknya akan menggunakan hak sebagai pihak teradu untuk menyampaikan keberatan atas hasil analisis Dewan Pers serta meminta agar seluruh fakta, termasuk bukti upaya konfirmasi yang telah dilakukan, dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sengketa pers.


"Kami akan menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan agar persoalan ini dinilai secara berimbang," katanya.


Sementara itu, perwakilan Media Indonesia News, Lili, menegaskan pihaknya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Namun, ia berharap proses penilaian dilakukan berdasarkan keseluruhan fakta dan kronologi peliputan.


"Kami akan menyampaikan klarifikasi beserta bukti-bukti berupa rekaman komunikasi, tangkapan layar percakapan, catatan liputan, serta kronologi kerja jurnalistik yang kami miliki agar Dewan Pers memperoleh gambaran yang utuh," ujarnya.


Menurut Lili, redaksi juga akan melakukan evaluasi terhadap aspek redaksional pemberitaan apabila terdapat bagian yang dinilai perlu diperbaiki, tanpa mengesampingkan fakta bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan sebelum berita dipublikasikan.


Ia menegaskan pemberitaan tersebut diterbitkan karena dinilai memiliki kepentingan publik, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan dokumen dan perlindungan anak. Meski demikian, media tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.


"Kami menyampaikan informasi berdasarkan data yang diperoleh saat itu dan tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi," katanya.


Lili juga menyatakan Media Indonesia News siap mengikuti seluruh proses hukum maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sebelumnya, Dewan Pers menerima pengaduan dari kuasa hukum Danny S. Djayaprawira terhadap pemberitaan Majalah CEO terkait dugaan adanya dua paspor untuk seorang anak WNI. Pengadu menilai pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak berimbang, dan diterbitkan tanpa konfirmasi yang memadai..(tim/red).

Rabu, 01 Juli 2026

Kupas Tuntas PMK No. 28 Tahun 2026, Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

   


Jakarta, Pada hari Rabu, 01 Juli 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak.


Penerbitan PMK Nomor 28 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan penting, mulai dari persyaratan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, pengaturan bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, hingga ketentuan terbaru mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.


Selain itu, PMK ini memperkuat proses penelitian berbasis validasi data elektronik, integrasi sistem administrasi perpajakan, serta memberikan kepastian hukum melalui batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan. Dengan demikian, diharapkan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dapat dipenuhi secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan atas ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini tidak sekadar memperbarui prosedur administratif lebih bayar/kelebihan pajak, tetapi juga memperkuat keseimbangan antara perlindungan hak Wajib Pajak, peningkatan kualitas layanan administrasi perpajakan, serta efektivitas pengawasan oleh otoritas pajak.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Yang akan dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak.


• Latar Belakang Terbitnya PMK No. 28 Tahun 2026

• Konsep Dasar Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

• Kelompok Wajib Pajak yang Berhak Memperoleh Fasilitas

• Mekanisme Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

• Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan

• Perubahan Penting Dibanding Ketentuan Sebelumnya

• Risiko dan Konsekuensi Jika Data Tidak Valid

• Strategi Menjadi Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Restitusi Dipercepat

• Studi Kasus dan Simulasi Praktis

• Dampak PMK 28 Tahun 2026 terhadap Cash Flow Perusahaan

• Ketentuan Peralihan dan Implementasi PMK 28 Tahun 2026



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai PMK Nomor 28 Tahun 2026, serta memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akhir kata,

"Pahami Regulasinya, Pastikan Kepatuhannya, Optimalkan Hak Wajib Pajaknya."


#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju 

#IndonesiaCintaDamai 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#RestitusiLebihPasti

#RegulasiPajakTerbaru

#PengembalianPendahuluanPajak 

#KupasTuntasPMK28Tahun2026



Jakarta, 01 Juli 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta






Rabu, 24 Juni 2026

Kupas Tuntas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025”,Strategi Kepatuhan Perseroan di Era Digital: Memahami Kewajiban Baru, tata cara Pengesahan RUPS dan Pelaporan Tahunan Perseroan Terbatas.

    


Jakarta, Pada hari Rabu, 24 Juni 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Praktisi Hukum dan Pajak dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025” Strategi Kepatuhan Perseroan di Era Digital: Memahami Kewajiban Baru, Pengesahan, RUPS, dan Pelaporan Tahunan PT. 


Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Corporate Secretary, Notaris, Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak, Akademisi, maupun pelaku usaha untuk memahami secara komprehensif berbagai Buperubahan yang diperkenalkan melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dari PT. Bina Indocipta Andalan dan Bapak Jhon Eddy selaku Moderator dari Praktisi Hukum & Pajak. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan “Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 bukan sekadar mengatur prosedur administratif. Regulasi ini mencerminkan transformasi paradigma tata kelola perusahaan menuju sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan terdigitalisasi. Perusahaan yang mampu beradaptasi dengan perubahan ini akan memiliki fondasi kepatuhan yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan bisnis ke depan”.


Webinar “Kupas Tuntas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025” ini merupakan forum edukatif yang dirancang untuk memberikan pemahaman praktis dan strategis mengenai implementasi regulasi terbaru di bidang administrasi Perseroan Terbatas.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Notaris & PPAT Jakarta Selatan, yaitu Ibu Dini Niwatari, SH., M.Kn. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 800 (Delapan Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, Notaris dan Staf, Konsultan Hukum & Pajak, dan para Akuntan dan Auditor, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Yang akan dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025”?


• Latar Belakang Permenkum 49 Tahun 2025

• Mengapa Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Penting?

• Ruang lingkup peraturam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025

• Kewajiban Baru Laporan Tahunan Perseroan

• Apa Kriteria Laporan Keuangan Tahunan yang Wajib di Audit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar ?

• RUPS Tahunan: Apa yang Berubah?

• Pelaporan Hasil RUPS melalui SABH

• Batas Waktu yang Wajib Dipatuhi

• Isi Minimal Laporan Tahunan

• Sanksi Administratif atas Ketidakpatuhan

• Dampak bagi Berbagai Pihak

• Studi Kasus dan Simulasi Praktis



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta mampu memahami substansi regulasi secara utuh, mengidentifikasi potensi risiko kepatuhan, serta menyusun langkah strategis dalam mengimplementasikan ketentuan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 di lingkungan perusahaan masing-masing.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan nasional serta mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.


Akhir kata,

“Regulasi yang dipahami akan melahirkan kepatuhan, kepatuhan yang dijalankan akan menciptakan kepercayaan, dan kepercayaan yang terjaga akan menjadi fondasi keberlanjutan usaha.”


Salam Regulasi Baru, Tata Kelola Maju, Kepatuhan Selalu!

Salam Transformasi Korporasi, Transparansi Terjaga, Kepercayaan Terpelihara!


#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju 

#IndonesiaCintaDamai 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#SABHReadyCompany

#BeyondCompliance2025

#PatuhBersamaPermenkum49

#KupasTuntasPermenkum49Tahun2025



Jakarta, 24 Juni 2026

Salam & Hormat Panitia WebinarPT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website: www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta


Jumat, 19 Juni 2026

Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

  


Jakarta, Pada hari Kamis, 18 Juni 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PP No.20 Tahun 2026” Peraturan Pemerintah yang merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik dalam merespons perubahan signifikan terhadap pengaturan Pajak Penghasilan, khususnya bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).



Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung pertumbuhan UMKM dan juga merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin adil, tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.



Webinar ini dirancang sebagai forum edukatif yang akan mengupas secara mendalam berbagai ketentuan dalam 
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, mulai dari latar belakang, perubahan fundamental, mekanisme agregasi, dampak di lapangan. Tidak hanya itu, peserta juga akan dibekali dengan strategi praktis dalam menyesuaikan diri terhadap regulasi baru.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Choirun Nisa, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Yang akan dibahas dalam Webinar "Kupas Tuntas PP No.20 Tahun 2026” Tentang Peraturan Pemerintah yang merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM


• Latar Belakang Terbitnya PP 20 Tahun 2026
• Perubahan Fundamental dalam PP 20 Tahun 2026
• Kelompok Wajib Pajak yang Berhak Menggunakan PPh Final 0,5%
• Profesi dan Pekerjaan Bebas yang Dikeluarkan dari Skema PPh Final UMKM
• Mekanisme Agregasi Omzet Rp4,8 Miliar
• Pencegahan Fragmentasi atau Pemecahan Usaha
• Perpanjangan dan Pemanfaatan Fasilitas PPh Final UMKM
• Ketentuan Baru Mengenai Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan
• Dampak PP 20 Tahun 2026 terhadap Pelaku Usaha dan UMKM
• Studi Kasus dan Simulasi Praktis
• Strategi Kepatuhan Pasca PP 20 Tahun 2026



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai PP No. 20 Tahun 2026 serta mampu menerapkan ketentuan yang berlaku secara tepat, efektif, dan sesuai dengan prinsip kepatuhan perpajakan. 


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan nasional serta mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.


Akhir kata,
Salam UMKM Naik Kelas, Pajak Berintegritas, Indonesia Semakin Berkualitas
Salam Regulasi Baru, Strategi Tepat, Kepatuhan Kuat!



#BerbaktiPadamuNegeri 
#PajakKuatIndonesiaMaju 
#IndonesiaCintaDamai 
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#PajakTepatUMKMKuat
#NaikKelasBersamaPP20
#KupasTuntasPP20Tahun2026
#PP20UntukPertumbuhanUMKM



Jakarta, 18 Juni 2026
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website:www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan
Tiktiok : @bina.indocipta


PERNYATAAN SIKAP RELAWAN SEDULUR NUSANTARA

  


Keterangan Foto : Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si, Ketua Umum Sedulur Nusantara.


PERNYATAAN SIKAP RELAWAN SEDULUR NUSANTARA


DEMI MENJAGA MARTABAT PRESIDEN, MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM, DAN MELINDUNGI DEMOKRASI INDONESIA


Kami, Relawan Sedulur Nusantara Pendukung Prabowo–Gibran, Menyatakan sikap sebagai berikut:


Pertama, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menjerat Saudara Roy Suryo dan Saudari dr. Tifa. Seluruh tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.


Kedua, kami memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen. Proses penanganan perkara yang dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan opini maupun kepentingan politik.


Ketiga, kami menilai bahwa perkara ini memiliki arti penting bukan semata-mata untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, tetapi juga bagi masa depan demokrasi Indonesia. Setiap warga negara memang berhak menyampaikan pendapat dan kritik, namun kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh konstitusi tidak dapat digunakan untuk menyebarkan tuduhan, fitnah, informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maupun serangan terhadap kehormatan seseorang tanpa dasar hukum dan bukti yang sah.


Keempat, apabila proses peradilan nantinya menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu rujukan yurisprudensi penting dalam sistem hukum Indonesia. Yurisprudensi tersebut akan memberikan batas yang lebih tegas antara kritik yang dilindungi hukum dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum melalui penyebaran informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik, atau serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang.


Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata menyangkut Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebagai individu, melainkan menjadi pelajaran hukum dan demokrasi bagi seluruh bangsa agar praktik-praktik serupa tidak kembali menimpa Presiden Republik Indonesia siapa pun di masa yang akan datang. Apa yang dialami Presiden  ke 7 Joko Widodo hendaknya menjadi pengalaman terakhir yang tidak perlu terulang terhadap pemimpin bangsa berikutnya, atau warga biasa sekalipun, siapa pun orangnya dan dari partai politik apa pun asalnya.


Kelima, kami menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten menjaga iklim demokrasi dan supremasi hukum dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya. Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap warga negara, termasuk mantan Presiden Republik Indonesia, memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.


Keenam, kami juga melihat bahwa proses hukum yang berjalan saat ini membuktikan tetap terjalinnya hubungan yang harmonis antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Keduanya menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat demokrasi, dan menghormati proses penegakan hukum yang berlaku.



Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak membangun narasi yang dapat mengganggu jalannya peradilan, serta bersama-sama menjaga ruang demokrasi yang sehat, beradab, dan bertanggung jawab.


Penegakan hukum yang adil bukanlah kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya, melainkan kemenangan negara hukum dan demokrasi Indonesia, sehingga penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun.


Jakarta, 19 Juni 2026


 TTD


Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si

Ketua Umum Sedulur Nusantara

Kamis, 11 Juni 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% bagi Perusahaan Multinasional di Indonesia.

 





Jakarta, Pada hari Kamis, 11 Juni 2026  PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024” Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik dalam merespons perubahan kebijakan fiskal yang terus berkembang.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Fany selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta 
Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan Lahirnya PMK 136 Tahun 2024 adalah bagian dari langkah strategis Indonesia dalam merespons perkembangan perpajakan global, khususnya terkait penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional.



Webinar ini dirancang sebagai forum edukatif yang akan mengupas secara mendalam berbagai ketentuan dalam PMK 136 Tahun 2024, mulai dari latar belakan, ruang lingkup pengaturan, hingga mekanisme implementasi di lapangan. Tidak hanya itu, peserta juga akan dibekali dengan strategi praktis dalam menyesuaikan diri terhadap regulasi baru.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Bapak Agus Sugianto, Ibu Choirun Nisa, dan Bapak M. Iqbal Rahadian. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.



Yang akan dibahas dalam Webinar "Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024” Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% bagi Perusahaan multinasional di Indonesia.


▪ Latar Belakang dan Tujuan PMK 136 Tahun 2024
▪ Ruang Lingkup dan Subjek yang Terdampak
▪ Memahami Konsep Global Anti-Base Erosion (GloBe Rules) 
▪ Mekanisme Perhitungan Pajak Minimum Global
▪ Dampak PMK 136 Tahun 2024 terhadap perusahaan
▪ Safe Harbour dan Relaksi
▪ Kewajiban Administratif dan Pelaporan
▪ Tantangan Implementasi bagi Wajib Pajak
▪ Strategi Persiapan Perusahaan Menghadapi PMK 136 Tahun 2024
▪ Studi Kasus dan Simulasi Praktis


PT. Bina Indocipta Andalan berharap webinar ini dapat menjadi ruang diskusi yang produktif, memperluas wawasan, serta memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif bagi seluruh peserta. 


Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat dengan Pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.


Akhir kata,
Salam Pajak Global, Strategi Adaptif, Kepatuhan Kompetitif!
Salam PMK 136 Tahun 2024, Pemahaman Mendalam, Implementasi Optimal!


#BerbaktiPadamuNegeri 
#PajakKuatIndonesiaMaju 
#IndonesiaCintaDamai 
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#SiapMenghadapiGMT
#SmartTaxStrategy
#Pilar2OECD
#KupasTuntasPMK136


Jakarta, 11 Juni 2026
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan
Tiktiok : @bina.indocipta



Sabtu, 06 Juni 2026

PEMERINTAH HARUS PERHATIKAN NASIB. PTS

  

Keterangan Foto: Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si Rektor Universitas Jakarta Internasional.



Jakarta, 6 Juni 2026. Perguruan Tinggi Swasta yang notabene ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, 3 tahun terakhir ini mengalami penurunan mahasiswa  yang sangat signifikan, bahkan banyak perguruan tinggi swasta yang sudah tutup.Hal ini tak luput dari akibat kebijakan pemerintah yang memberikan keluasaan bagi PTN membuka penerimaan mahasiswa baru dengan berbagai jalur alternatif dan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga menyebabkan PTS tidak mampu bersaing.


Menurut Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si Rektor Universitas Jakarta Internasional, membenarkan bahwa kondisi serta tantangan penerimahasiswa baru di tiga tahun terakhir ini, trend penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Jakarta mengalami penurunan yang sangat signifikan. Salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah masih beririsan dan panjangnya jadwal penerimaan mahasiswa baru PTN, terutama pada jalur mandiri. “Ini yang sering menjadi keluhan teman-teman PTS di Jakarta bahkan di Indonesia. Calon mahasiswa sudah mengikuti seleksi di PTS, tetapi masih mencoba di berbagai PTN melalui jalur mandiri, maka kemungkinan untuk meninggalkan PTS yang sudah diterima akan semakin besar.” ujar Paiman kepada awak media di Jakarta.


Kondisi tersebut menyebabkan tingkat okupansi mahasiswa di PTS belum sebanding dengan daya tampung yang tersedia.


Untuk menghadapi tantangan tersebut, berbagai langkah UNIJI sebagai salah satu PTS di Jakarta telah melakukan beragam inovasi, mulai dari pemberian beasiswa, bantuan finansial, skema cicilan UKT, hingga layanan konseling, dan pengembangan karier serta magang. 


Di tengah berbagai inovasi yang dilakukan, Rektor Universitas Jakarta Internasional ini menegaskan bahwa keberlanjutan PTS juga memerlukan dukungan dari sisi kebijakan pemerintah seperti adanya pengaturan kuota penerimaan mahasiswa baru PTN yang transparan dan akuntabel, penguatan kapasitas LLDikti sebagai jembatan kolaborasi antara PTN dan PTS, serta kebijakan yang dapat membantu mengurangi beban operasional PTS menjadi beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, mengingat PTS tidak dibiayai oleh Pemerintah seperti halnya PTN.


Rektor Universitas Jakarta Internasional ini juga menyoroti pentingnya perluasan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Berdasarkan data BPS tahun 2025, lebih dari 52 persen pekerja di DKI Jakarta merupakan lulusan SMA/SMK, yang menunjukkan masih banyak masyarakat yang memilih bekerja atau menunda kuliah karena faktor ekonomi.


Oleh karena itu menurut Paiman, perlu adanya peningkatan perluasan bantuan biaya pendidikan, termasuk dukungan terhadap program KIP Kuliah dan perluasan cakupan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa PTS di Jakarta khususnya.


Mengakhiri percakapannya, Paiman menyampaikan bahwa PTS memiliki peran yang sangat penting dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia dan keberadaan  PTS itu sangat mendukung pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah harus mempunyai perhatian khusus untuk  PTS agar tetap bisa bertahan dalam berkontribusi bagi bangsa dan negara,pungkasnya.(Red).

Rabu, 06 Mei 2026

Kupas Tuntas PMK 108 Tahun 2025: Strategi Tepat Memahami dan Mengimplementasikan Regulasi Baru Perpajakan

  

Jakarta, Pada hari Rabu, 06 Mei 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PMK 108 Tahun 2025: Strategi Tepat Memahami dan Mengimplementasikan Regulasi Baru Perpajakan”.Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik dalam merespons perubahan kebijakan fiskal yang terus berkembang.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan PMK 108 Tahun 2025 hadir sebagai salah satu regulasi strategis yang membawa sejumlah penyesuaian penting dalam aspek administrasi dan implementasi perpajakan. Perubahan ini menuntut kesiapan para Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, serta para praktisi dan akademisi, untuk memahami substansi aturan secara komprehensif agar dapat menghindari potensi kesalahan dalam penerapan.


Webinar ini dirancang sebagai forum edukatif yang akan mengupas secara mendalam berbagai ketentuan dalam PMK 108 Tahun 2025, mulai dari latar belakang kebijakan, ruang lingkup pengaturan, hingga mekanisme implementasi di lapangan. Tidak hanya itu, peserta juga akan dibekali dengan strategi praktis dalam menyesuaikan diri terhadap regulasi baru, termasuk identifikasi risiko kepatuhan dan langkah mitigasinya.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Choirun Nisa, Bapak Gede Suarnaya, Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (Lima Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Adapun pokok-pokok bahasan dalam webinar ini mencakup :


❖ Latar Belakang dan Tujuan PMK 108 Tahun 2025

❖ Perubahan Signifikan Dibandingkan Regulasi Sebelumnya

❖ Subjek dan Tata Cara Pendaftaran 

❖ Tata Cara Pelaporan 

❖ Studi Kasus dan Simulasi

❖ Strategi Implementasi yang Efektif

❖ Integrasi dengan Sistem Perpajakan (Coretax)


Melalui kegiatan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta mampu memahami substansi PMK 108 Tahun 2025, dan juga mampu membangun cara berpikir yang lebih strategis dalam menyikapi perubahan regulasi perpajakan. 


Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan


Salam Regulasi Baru, Strategi Tepat, Kepatuhan Kuat!

Salam Reformasi Perpajakan, Strategi Cermat, Kepatuhan Berkelanjutan!


#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#KupasTuntasPMK108

#RegulasiBaruStrategiBaru

#DigitalisasiPerpajakanDenganCoretax


 Jakarta, 06 Mei 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta

Selasa, 05 Mei 2026

Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- Laporkan Diduga Pembuat Konten Penghina Presiden RI Ke Polda Metro Jaya

  

Keterangan Foto: Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- Bersama Rekannya Romdani Tri Kuntadi, SH, MH, dan Rudini,SH,- yang  semuanya adalah Advokat, Mendatangi Polda Metro Jaya.



Keterangan Foto Diduga Pembuat Konten-konten Penghina Presiden RI.


MAJALAH CEO - Jakarta, 01 mei 2026..Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- Bersama Rekannya Romdani Tri Kuntadi, SH, MH, dan Rudini,SH,- yang  semuanya adalah Advokat, Mendatangi Polda Metro Jaya, dengan membuat Laporan Polisi, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Keterangan Foto: Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,-



Feriyawansyah,SH.MH,Cpcle,- menyampaikan bahwa  terlapor telah kita laporkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 UU No.1 Tahun 2024 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 Jo Pasal 35 UU No.1 Tahun 2004, yang mana pada saat itu saya pelapor bersama rekan saya sedang berada di wilayah Alam Sutera Tanggerang selatan, melihat akun video youtube yang di posting salah satu akun, yang mana menurut kami hal tersebut tidak pantas dan sangat kurang baik, dimana di chanel tersebut banyak konten-konten yang mengedit wajah Presiden RI Prabowo Subianto dan Wajah Seskab Teddy Indra Wijaya. Atas kejadian ini kami sebagai Warga Negara Indonesia tidak mau  Peminpin negeri kami di rendahkan harkat dan martabatnya sebagai Peminpin negeri ini, saya sebagai Anak Bangsa melaporkan kejadian ini agar tidak ada lagi yang menghina Pemimpin negeri ini, apalagi menghina seorang Presiden RI,ujarnya kepada. Awak. Media di. Jakarta,2/05/2026.



Advokat Feriyawansyah,SH,MH,Cpcle,- Berharap kedepan agar ada efek jera bagi pengacau negeri ini agar diberikan sanksi yang tegas, dan kepada pihak Polda Metro Jaya terima kasih sudah menerima laporan kami, terkhusus pihak Siber Polda Metro Jaya sudah membantu kami dalam memerangi kejahatan yang ingin memecahkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa indonesia,ungkapnya.


Kami berharap Pelaku Pembuat Konten-konten Penghina Presiden RI segera di tangkap agar ada efek jera bagi pembuatnya,pungkasnya(red).



Rabu, 29 April 2026

Hafidz Halim Minta Polres Kota Baru Bebaskan Warga Dayak

  


KOTABARU, Rabu, (29/04/2026),— Upaya penyelesaian perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui jalur damai tak serta-merta menghentikan proses hukum. Dua sopir yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tetap menjalani penahanan meski telah ada surat perjanjian damai antara para pihak.




Perjanjian damai tersebut tertuang dalam dokumen bertajuk Surat Perjanjian Damai tertanggal 22 April 2026. Dalam surat itu disebutkan, dua pihak yang sebelumnya berperkara, yakni Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim dan Mitro alias Ancao bin Udim sebagai pihak pertama,sepakat berdamai dengan pihak perusahaan PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS) yang diwakili oleh Ashar Sawabir.

Dalam isi perjanjian, pihak pertama mengakui bahwa aktivitas pengangkutan buah sawit yang mereka lakukan sebelumnya tidak dilandasi niat mencuri. Mereka menyatakan hanya bekerja sebagai sopir angkut dan tidak mengetahui bahwa lokasi pengambilan sawit berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT FAS.

Selain itu, disebutkan pula bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak lain yang mengklaim kepemilikan buah sawit. Para sopir hanya menerima upah antara Rp300.000 hingga Rp450.000 untuk setiap pengangkutan.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara pihak perusahaan menyatakan bersedia memaafkan dan mencabut laporan polisi. Kesepakatan itu juga ditegaskan dibuat tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun serta disaksikan oleh aparat desa dan penasihat hukum.

Sejalan dengan itu, PT FAS melalui kuasanya juga mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi kepada Kapolres Kotabaru, merujuk pada laporan tertanggal 22 Februari 2026 terkait dugaan pencurian TBS di area kebun perusahaan.

Namun demikian, proses hukum terhadap kedua sopir tersebut tetap berjalan. Keduanya masih ditahan oleh pihak kepolisian meskipun telah ada kesepakatan damai dan permohonan pencabutan laporan.

Kuasa hukum dari Kantor Advokat BASA & REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa isi surat perjanjian damai secara jelas menunjukkan kliennya tidak memiliki unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Dalam surat perjanjian sudah ditegaskan bahwa pihak perusahaan mengakui Mitro dan Mitri tidak mengetahui adanya dugaan pencurian sawit. Mereka hanya diminta dan diberi upah untuk mengangkut buah sawit,” ujar Hafidz.

Ia juga menyoroti belum adanya tindakan hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku utama.

“Sementara pihak yang menyuruh, yang diduga sebagai pelaku utama, justru tidak dilakukan penahanan ataupun penangkapan oleh kepolisian. Ini menimbulkan pertanyaan soal objektivitas penanganan perkara,” katanya.

Menurut Hafidz, secara hukum kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana pencurian.

“Seharusnya aparat penegak hukum melihat perkara ini secara objektif. Unsur mens rea atau niat jahat itu tidak ada pada klien kami, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan tindak pidana pencurian,” ucap Bang Naga panggilan akrabnya.

Ia menambahkan, peran kliennya semata-mata sebagai pekerja angkut yang menerima upah tanpa mengetahui status hukum barang yang dibawa.

“Mereka hanya disuruh untuk mengangkut sawit untuk dijual, dan hanya menerima upah dari pekerjaan tersebut. Tidak ada keterlibatan sebagai pelaku utama,” tuturnya lagi.

Lebih lanjut, Hafidz menilai keberadaan surat perjanjian damai seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi kepolisian untuk menghentikan proses hukum.

“Pihak kepolisian seharusnya membebaskan mereka karena sudah ada surat perjanjian damai yang menjadi bukti bahwa mereka tidak bersalah, bahkan pihak perusahaan telah mengetahui bahwa mereka hanya disuruh,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah mencabut laporan polisi sebagai bagian dari kesepakatan damai.

“Perusahaan sudah mencabut laporan dengan adanya surat perjanjian damai tersebut. Namun menjadi pertanyaan, mengapa hingga saat ini pihak kepolisian belum membebaskan mereka,” ujar Hafidz.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan penahanan tetap dilakukan meski proses perdamaian telah ditempuh.

Kasus ini menyoroti penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang melibatkan pekerja lapangan. Di satu sisi, perdamaian telah tercapai dan laporan dicabut, namun di sisi lain proses hukum masih berjalan terhadap pihak yang dinilai tidak memiliki peran utama dalam dugaan tindak pidana tersebut.(@dw)

Senin, 27 April 2026

Setelah Melaporkan ke Polda Kalsel, Maka Hafidz Halim Siap Melaporkan juga ke Polda Kalteng

  

Banjarmasin, 26 April 2026,— Advokat muda Kalimantan, Hafidz Halim, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi langkah hukum , H. Agustiar Sabran A., S.Ikom. Gubernur Kalimantan Tengah apabila polemik gugatan nomer perkara 64/pdt.G/2026/PN Plk, yang diajukan Aspihani Ideris terus bergulir di ruang publik. 


Hafidz menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak panjang kontroversi yang selama ini melekat pada sosok penggugat.


Menurut Hafidz, gugatan yang dilayangkan Aspihani harus dilihat secara utuh, termasuk dengan menelusuri berbagai persoalan hukum yang pernah menyeret namanya dalam beberapa tahun terakhir. 


Sejumlah pemberitaan media daring mencatat Aspihani sempat dilaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah tidak sah hingga dugaan penipuan dalam proses pengangkatan advokat, meskipun seluruh tuduhan tersebut masih berada dalam ranah laporan dan belum berkekuatan hukum tetap. 


Hafidz menegaskan, masyarakat berhak mengetahui latar belakang pihak yang mengajukan gugatan agar tidak terjadi pembentukan opini yang menyesatkan.


“Publik harus tahu siapa yang sedang menggugat dan bagaimana rekam jejaknya. Jangan sampai seseorang yang masih dibayangi berbagai kontroversi justru mencoba membangun citra seolah-olah dirinya korban,” tegas Hafidz Halim kepada wartawan, Minggu (26/04/2026).


Ia menambahkan, pendampingan terhadap kepala daerah bukan semata urusan politik, melainkan upaya menjaga marwah pemerintahan dari serangan yang dinilai tidak berdasar.


“Kalau gugatan itu hanya dibangun untuk menggiring opini tanpa dasar hukum yang kuat, maka kami siap berdiri di depan untuk meluruskan fakta,” ujarnya.


Polemik terkait Aspihani sendiri sempat menjadi perhatian publik setelah muncul laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret namanya di Kalimantan Selatan. Beberapa pihak bahkan mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum.


Bagi Hafidz, integritas pihak yang menggugat harus menjadi perhatian penting sebelum suatu perkara dibawa lebih jauh ke ranah hukum maupun konsumsi publik.


“Jangan sampai hukum dijadikan alat menyerang orang lain, padahal pihak yang menyerang justru belum selesai dengan persoalannya sendiri,” kata Hafidz dengan nada tajam.


Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Aspihani Ideris terkait pernyataan Hafidz Halim tersebut. Namun dinamika ini diperkirakan akan semakin memanas seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus yang menyeret sejumlah nama penting di Kalimantan.(@tim)

[26/4 19.38] 

Selasa, 14 April 2026

M.Syawali,S.E.,M.M. Ketua Umum DPP ASPRUMNAS : OJK Memutuskan Tidak Menampilkan Catatan Kredit Rp 1 Juta kebawah

   


 Jakarta  - OJK memutuskan tidak menampilkan catatan kredit Rp 1 juta ke bawah, memudahkan masyarakat membeli rumah. Proses pembiayaan perumahan juga dipercepat.


M.Syawali Pratama,S.E.,M.M. Ketua Umum DPP ASPRUMNAS (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional)  kepada. Awak Media mengatakan bahwa, Sebagai Ketua Umum ASPRUMNAS saya merasa senang, bangga dan tentunya penuh. Harapan. Alhamdulillah hari ini Harapan Itu Terpenuhi. Terimakasih  Bapak Mentri PKP Maruarar Sirait sudah Luar biasa  dan  terimakasih juga Kepada  Ibu  Dr.Friderica Widyasari Dewi. 


"Terima kasih bu Kiki ketua OJK atas keputusan kebijakannya yg sangat luar biasa Tentang SLIK  OJK yg berpihak kepada masyarakat utk memiliki rumah MBR, ujarnya.


Menurutnya,ini merupakan Kabar Gembira untuk Masyarakat khusus nya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Terima kasih ibu Dr Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Bu Kiki ketua OJK  Atas Keputusan / kebijakan sangat luar biasa Tentang SLIK OJK yang berpihak kepada masyarakat untuk memiliki Rumah MBR khusus masyarakat terdampak SLIK dibawah 1jt.


Terima kasih juga kepada Menteri PKP bpak Maruarar Sirait atas inisiasi yang terus menerus yang tidak kenal lelah sehingga menghasilkan kebijakan bersejarah ini perjuangan untuk masyarakat MBR.


 Masyarakat yang ingin membeli rumah tetapi terkendala catatan merah pada credit scoring kini bisa bernapas lega. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk tidak menampilkan catatan masyarakat yang punya tunggakan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah.


Untuk diketahui, persoalan credit scoring atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan sudah lama menjadi kendala masyarakat untuk bisa beli rumah.


Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki mengatakan dirinya sudah berdiskusi terkait hal tersebut dalam rapat dewan komisioner pada Rabu (8/4) bahwa catatan SLIK yang akan ditampilkan hanya yang nilainya di atas Rp 1 juta.


 Hal itu disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara).


"Laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas, baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta ke atas untuk baki debitnya," ujar Kiki kepada awak media di Gedung OJK, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).


 Kemudian, ia juga menyebutkan pengembang mengeluhkan catatan pelunasan di SLIK yang memakan waktu lama sampai satu bulan. Pihaknya memutuskan untuk mempercepatan pemutakhiran data menjadi tiga hari setelah pelunasan atau H+3. Hal tersebut guna mempercepat proses pembelian rumah.


Selain itu, OJK akan memberikan mandat kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengakses data SLIK. Dengan begitu, BP Tapera dapat mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.


Keputusan tersebut membantu membuka jalan bagi calon pembeli yang terkendala SLIK, terutama bagi yang ingin membeli rumah subsidi. Namun, Kiki tetap mengingatkan sektor perbankan untuk melakukan asesmen terhadap risiko pemberian KPR.


"Sektor perbankan juga melakukan asesmen terhadap risikonya. Jadi itu, jadi bottleneck udah kita buka, tapi terakhir tentu bank harus melakukan pekerjaan rumahnya," tuturnya.


Kiki menambahkan ketika ada yang mengakses SLIK, akan ada catatan bahwa SLIK tidak menentukan pemberian KPR, melainkan catatan saja.


Keputusan ini sudah disetujui sehingga selanjutnya akan ada penyesuaian sistem dan pengumuman kepada pelaku usaha jasa keuangan. Realisasi keputusan tersebut paling lambat akhir Juni 2026.


Di sisi lain, Ara mengatakan sudah enam kali berdiskusi dengan OJK untuk mencari solusi terkait SLIK. Menurutnya hari ini sudah mendapatkan keputusan yang merupakan kabar babgik bagi pengembang serta masyarakat yang ingin mengakses rumah subsidi.


"Kabar baik, hari ini OJK putuskan Rp 1 juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan (pembiayaan rumah subsidi)," ucap Ara.(Red)


#asprumnas

#asprumnaspantasteratas 

#kementerianpkp 

#ojk 

#bankindonesia 

#rumahkita

[14/4 07.08] 



[

Selasa, 07 April 2026

Istri Sah Laporkan Kades Hampang Ke Polisi Dan Minta Segerakan Limpah Berkas Kejaksa

  




Kotabaru, Kalsel — Kasus rumah tangga yang melibatkan Siti Mariana dan suaminya, Ilham yang menjabat sebagai Kepala Desa Hampang, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Ilham kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA Polres Tanah Bumbu atas dugaan perselingkuhan.


Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/68/III/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Tanah Bumbu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/38/V/2025/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 23 Mei 2025 atas laporan dari Siti Mariana.


Siti Mariana diketahui merupakan istri sah Ilham. Keduanya menjalani rumah tangga berbeda agama—Siti Mariana memegang keyakinan Kaharingan, sementara Ilham sebelumnya beragama Kristen— sepanjang berumah tangga selama 31 tahun keduanya telah dikaruniai empat orang anak.


Konflik rumah tangga keduanya mulai retak ketika Siti Mariana mengetahui pernikahan suaminya Ilham dengan MT ditahun 2024 silam, meskipun seperti itu Mariana tetap mempertahankan Rumah Tangganya namun tetap saja di gugat cerai oleh Ilham, sehingga memberikan dampak negatif terhadap Mariana berserta anak-anaknya.


Media ini juga menerima Video dimana anak yang masih kecil diduga mengalami perlakuan yang tidak semestinya oleh Ilham selaku sang ayah, berupa penganiayaan melalui verbalisan.


Tak lama setelah mengetahui kehadiran orang ketiga, alih alih bertahan namun Siti Mariana akhirnya digugat cerai oleh Ilham suaminya di Pengadilan Negeri Kotabaru.


Akhirnya dalam kondisi terpukul, Siti Mariana kemudian datang dan meminta pendampingan hukum kepada kantor BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) cabang Kotabaru dengan menceritakan kesedihan-kesedihannya.


M. Hafidz Halim, S.H. yang biasa disapa Bang Naga ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, “Dalam perkara ini kami melihat perempuan yang diceraikan tanpa mendapatkan haknya tentu sangat memprihatinkan. Karena itu kami bersedia memberikan pendampingan dan melakukan perlawanan hukum atas adanya Gugatan di Pengadilan Negeri Kotabaru,” ujarnya.


Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum menemukan bahwa alasan perceraian yang diajukan memang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


“Fakta sebenarnya terjadinya perselingkuhan yang dilakukan oleh sang suami, karena telah menikahi orang Ketiga yang hadir dalam rumah tangga, ditambah pengabaian atas kewajibannya terhadap istri pertama dan anak-anaknya,” ungkapnya.


Ia juga menegaskan bahwa alasan perceraian karena perbedaan keyakinan yang tidak relevan dengan fakta dilapangan hanya menjadi motif dan alasan saja.


“Sejak awal menikah dan berumah tangga sebenarnya mereka sudah berbeda agama dan tidak ada masalah, tentunya Keyakinan dan aqidah setiap orang tidak bisa dipaksakan terkecuali mendapatkan hidayah,” ucapnya.


Hal senada disampaikan tim hukum lainnya, Djupri Efendi, S.H.


“Alasan karena istri tidak mau berpindah agama tidaklah relevan, karena sebelumnya mereka hidup berdampingan tanpa masalah, apalagi sudah 31 tahun berumah tangga,” ujarnya.


Selanjutnya dalam perkara perdata, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru mengabulkan jawaban gugatan dari pihak Siti Mariana dan menolak gugatan dari Ilham. Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2025/PN Ktb tanggal 30 Juli 2025 kemudian juga diperkuat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan Nomor Putusan: 94/PDT/2025/PT BJM tanggal 30 September 2025, dan saat ini Penggugat mengajukan Kasasi sehingga masih dalam proses Kontra Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Selain itu, Siti Mariana pada tanggal 23 Mei 2025 juga melaporkan dugaan perselingkuhan menjelang berjalannya Gugatan yang diajukan suaminya sejak tanggal 5 Mei 2025 silam, atas Laporan tersebut kini berujung pada penetapan Ilham sebagai tersangka di Polres Tanah Bumbu.


“Memang karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun, yang bersangkutan tidak ditahan. Namun status tersangka sudah jelas dan sah secara hukum,” terang Djupri Efendi.


Meski demikian, pihak kuasa hukum menyoroti lambannya proses penanganan perkara.


“Kami menilai proses ini berjalan cukup lamban. Oleh karena itu kami mendesak kepada penyidik, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar sesegeranya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu untuk segera dinyatakan lengkap (P21),” tegasnya.


Menurutnya, percepatan proses hukum sangat penting agar perkara ini segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.


“Kami ingin proses ini tidak diulur-ulur, harus segera P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa segera disidangkan di Peradilan, klien kami tidak ingin berdamai karena Pak Ilham mengabaikan janjinya yang dimana belum melepaskan MT, kami meyakini di persidangan nanti akan terbuka fakta-fakta yang sebenarnya,” tambah Djupri.


Pihaknya berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan, khususnya bagi anak-anak yang masih membutuhkan perlindungan dan kepastian masa depan.


“Kami ingin memastikan keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan, termasuk terkait hak-hak anak serta harta yang semestinya menjadi bagian mereka,” pungkasnya.(Red)

Kamis, 02 April 2026

Rektor Universitas Jakarta Internasional (UNIJI) dan Eks Wamendes era Jokowi, Paiman Raharjo : Hidup Harus Berarti dan Bermanfaat Untuk Orang Banyak

 



Keterangan Foto : Rektor. Universitas Jakarta International (UNIJI).Prof Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si.(kanan).


JAKARTA – "Saya ini dulu orang bawah banget," kenang Paiman Raharjo. Kalimat itu bukan sekadar kiasan. Jauh sebelum ia menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) atau duduk di kursi Rektor, Paiman adalah seorang tukang sapu yang sering diejek teman-temannya.


Keterangan Foto : Rektor. Universitas Jakarta International (UNIJI).Prof Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si.(kanan).


Namun, sejarah hidup pria kelahiran Klaten, 15 Juni 1967 ini adalah bukti nyata bahwa garis tangan bisa diubah dengan kerja keras dan keteguhan hati. Kini, Paiman tidak hanya dikenal sebagai mantan birokrat, tetapi juga seorang Guru Besar, pengusaha properti, dan motivator yang menjadi sumber inspirasi bagi anak muda Indonesia.


Keterangan Foto: Prof Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si.


Dalam sesi wawancara dengan Awak Media di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026. Beliau ungkap masa kecilnya jauh dari kemewahan. Ia mengakui masa itu sangat sulit hingga teman-temannya kerap meledek kondisinya yang hanya lulusan SMP saat itu. 

Namun, bagi Paiman, ejekan bukanlah penghalang, melainkan motivasi untuk terus maju dan sukses.


"Saya punya keyakinan bahwa kesuksesan bukan hanya milik orang kaya, keturunan orang berada, atau mereka yang punya bakat besar saja. Kesuksesan bisa diperoleh siapa saja yang mampu kerja keras, pantang menyerah, berdoa, berusaha, dan gemar bersedekah," tegasnya.


Keyakinan itu membawanya melompati berbagai anak tangga kehidupan. Dari seorang tukang sapu, ia memacu pendidikannya hingga meraih gelar akademik tertinggi sebagai Guru Besar dan menjabat sebagai Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) serta Universitas Jakarta International (UNIJI).


Pengalaman hidup sebagai "orang bawah" membentuk gaya kepemimpinan Paiman yang empatik. Baginya, menjadi pemimpin sukses berarti harus mampu merasakan kesulitan bawahannya.


"Kita harus betul-betul melihat apa yang sebenarnya diinginkan dan dihadapi oleh bawahan. Problem itu tidak boleh ditunda-tunda. Jika ada masalah, segera selesaikan," ujar sosok yang sejak sekolah sudah aktif berorganisasi sebagai Ketua Kelas hingga Ketua OSIS ini.


Kesuksesannya pun merambah ke dunia bisnis. Selain di bidang akademik, Paiman juga sukses sebagai komisaris di berbagai perusahaan dan membangun lini usaha properti, mulai dari kos-kosan hingga pembangunan perumahan.


Keterangan Foto: Kanjeng Pangeran Haryo Adipati (KPHA) Paiman Raharjo.



Menariknya, di balik kesahajaannya, Paiman ternyata memiliki garis keturunan ningrat dari Kerajaan Mataram. Ia merupakan keturunan dari Pangeran Aryo Kusumo, seorang Senopati atau Panglima Perang. Ia sendiri menyandang gelar Kanjeng Pangeran Haryo Adipati (KPHA) Paiman Raharjo.


Meski begitu, Paiman memegang teguh nasihat orang tuanya bahwa gelar tidak ada artinya jika tidak membawa manfaat.

"Apa artinya gelar bangsawan kalau hidup kita tidak bermanfaat untuk orang lain? Orang tua saya selalu berpesan, hidupmu harus berarti untuk kemanfaatan kepentingan orang banyak," ungkapnya.


Pesan itulah yang kini ia tularkan kepada generasi muda. Sebagai motivator, Paiman ingin anak muda Indonesia percaya bahwa tidak ada yang mustahil. Dengan semangat "pantang menyerah" dan keberkahan doa orang tua, seorang tukang sapu pun bisa bertransformasi menjadi pemimpin bangsa.(Red,)..