Kamis, 14 Maret 2024

PT. Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP Mengadakan Webinar tentang Panduan Terperinci Mengenai PMK 172/2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

   




Jakarta, Pada hari Kamis 14 Maret 2024 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP Mengadakan wyebinar tentang pyanduan Terperinci mengenyai PMK 172/2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diatur dalam PMK 172 Tahun 2023. Seyogyanya PMK 172 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak 29 Desember 2023. Khusus untuk penyelenggaraan TP-Doc (transfer pricing documentation), wajib pajak harus menerapkan ketentuan dalam PMK 172 Tahun 2023 ini untuk tahun pajak 2024. Adapun pembicara kunci yakni Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. 

Acara Webinar ini diikuti oleh kurang lebih 300 (tiga ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Latar belakang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa berdasarkan PMK 172 Tahun 2023  untuk mengatur tentang penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Mutual Agreement Procedure (MAP), dan Advance Pricing Agreement (APA) yang merupakan respons strategis terhadap amandemen terbaru dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Undang-Undang Perpajakan (KUP). Bahwa PMK 172 Tahun 2023 ini menyatukan beberapa peraturan terkait PKKU, TP Doc, MAP dan APA dalam 1 (satu) konsep aturan sehingga memudahkan Wajib Pajak memahami dan mudah untuk ditindaklanjuti, khususnya dalam pembuatan TP Docs.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang mengacu pada PMK 172 Tahun 2023  diantaranya:


1. Ketentuan umum dan Hubungan istimewa (Kepemilikan/Penyertaan modal, Penguasaan, Keluarga sedarah atau semenda).

2. Tujuan dan Penerapan, Pedoman Umum, dan Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran Kelaziman Usaha (PKKU).

3. Dokumentasi Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

4. Pengujian Kepatuhan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.5(Penyesuaian  Primer,          Sekunder, dan PPN).

5. Penyesuaian Keterkaitan.

6. Prosedur Persetujuan Bersama (Subjek, Objek, dan Syarat Permintaan, Syarat Usulan, Tempat Pengajuan, Sarana Pengajuan, Jangka Waktu Pengajuan, Penelitian Formal, Pelaksanaan Perundingan, Surat Keputusan dan lain sebagainya).

7. Kesepakatan Harga Transfer dan Ketentuan Peralihan.

8. Dan Topik terkait lainnya.


Panduan ini diharapkan dapat memberikan Keadilan, Kepastian Hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Terutama terkait peniadaan sanksi administrasi atas konsekuensi hasil APA, masih terdapatnya kemungkinan Unilateral APA dalam hal terdapat pencabutan permohonan Bilateral APA/Multilateral APA, serta terdapatnya tambahan waktu untuk melakukan penyampaian atas pembaharuan APA. Kemudian, sangat penting dipahami bahwa PMK 172 Tahun 2023 ini memperhatikan aspek keadilan dan kepastian, baik bagi Wajib Pajak maupun DJP.

Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami sehingga dapat menciptakan pembangunan sistem administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.


Jakarta, 14 Maret 2024

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Senin, 04 Maret 2024

PT Bina Indocipta Andalan Mengadakan Webinar dengan judul "Kiat - Kiat Pengisian SPT PPh BADAN"

 


Jakarta, Pada hari Senin 04 Maret 2024 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan mengadakan webinar tentang panduan terperinci mengenai Kiat-Kiat Pengisian SPT PPh Badan.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Elisabeth Fany selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang hal yang perlu diperhatian dalam Pengisian SPT PPh Badan.



 Adapun pembicara Ibu Cicilia selaku Manager PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 350 (tiga ratus lima puluh) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.


Latar belakang Penerapan dan Pengisian SPT PPh Badan Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah untuk memudahkan Wajib Pajak, Pemotong Pajak, maupun Petugas Pajak dalam pelaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.



Dalam pemaparan materi oleh Ibu Cicilia disampaikan pokok-pokok ketentuan penting mengenai Kiat-kiat Pengisian SPT PPh Badan diantaranya:


1. Dasar Hukum terkait Pengisian SPT PPh Badan.


2. Jenis-jenis Penghasilan.


3. Koreksi Fiskal.


4. Cara Menghitung PPh Badan.


5. Tata cara menghitung Penyusutan Aktiva Tetap dalam pengisian SPT PPh Badan.


6. Jenis-jenis Kredit Pajak serta Contoh Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri.


7. Langkah- Langkah dalam mengisi laporan SPT PPh Badan menggunakan e- form.


8. Dan Ketentuan lainnya.



Hal yang perlu diperhatikan di dalam Pengisian SPT PPh Badan diantaranya :



1.Melakukan Rekonsiliasi antara biaya-biaya yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21,23,4(2)


Dengan objek yang dilaporkan SPT masa PPh 21,23,4(2).


- Peredaran Usaha (DPP Faktur Pajak Keluaran, Objek PPh Pasal 22 atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 22, Objek PPh Pasal 23 atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 23, Objek PPh Pasal 4(2) atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 4(2)).


- Pembelian di laporan keuangan dengan Faktur Pajak Masukan di SPT masa PPN.


- Biaya Usaha (Objek PPh Pasal 21,23,4(2) dengan SPT masa PPh Pasal 21,23,4(2)).



2.Rekonsiliasi antara peredaran usaha di laporan keuangan dengan DPP SPT PPN.


3.Dan sebagainya.



Fungsi pengisian SPT PPh badan untuk melaporkan pembayaran pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Panduan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Badan dalam pengisian SPT PPh Badan via layanan e-form djp, sehingga dapat mempermudah wajib pajak badan dalam pelaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.


Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan memberikan kemudahan pengisian SPT PPh Badan dengan baik dan benar,  sehingga hal ini dapat menciptakan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak. Semoga webinar ini bermanfaat bagi masyarakat / wajib pajak.



Jakarta, 04 Maret 2024



Salam & Hormat Panitia Webinar


PT Bina Indocipta Andalan.


Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220


Telp. 021-2515282 / Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 


Email : biawebinarregist@gmail.com


Website : www.binaindociptaandalan.com


IG : @binaindociptaandalan



 .