Rabu, 29 April 2026

Hafidz Halim Minta Polres Kota Baru Bebaskan Warga Dayak

  


KOTABARU, Rabu, (29/04/2026),— Upaya penyelesaian perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui jalur damai tak serta-merta menghentikan proses hukum. Dua sopir yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tetap menjalani penahanan meski telah ada surat perjanjian damai antara para pihak.




Perjanjian damai tersebut tertuang dalam dokumen bertajuk Surat Perjanjian Damai tertanggal 22 April 2026. Dalam surat itu disebutkan, dua pihak yang sebelumnya berperkara, yakni Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim dan Mitro alias Ancao bin Udim sebagai pihak pertama,sepakat berdamai dengan pihak perusahaan PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS) yang diwakili oleh Ashar Sawabir.

Dalam isi perjanjian, pihak pertama mengakui bahwa aktivitas pengangkutan buah sawit yang mereka lakukan sebelumnya tidak dilandasi niat mencuri. Mereka menyatakan hanya bekerja sebagai sopir angkut dan tidak mengetahui bahwa lokasi pengambilan sawit berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT FAS.

Selain itu, disebutkan pula bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak lain yang mengklaim kepemilikan buah sawit. Para sopir hanya menerima upah antara Rp300.000 hingga Rp450.000 untuk setiap pengangkutan.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara pihak perusahaan menyatakan bersedia memaafkan dan mencabut laporan polisi. Kesepakatan itu juga ditegaskan dibuat tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun serta disaksikan oleh aparat desa dan penasihat hukum.

Sejalan dengan itu, PT FAS melalui kuasanya juga mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi kepada Kapolres Kotabaru, merujuk pada laporan tertanggal 22 Februari 2026 terkait dugaan pencurian TBS di area kebun perusahaan.

Namun demikian, proses hukum terhadap kedua sopir tersebut tetap berjalan. Keduanya masih ditahan oleh pihak kepolisian meskipun telah ada kesepakatan damai dan permohonan pencabutan laporan.

Kuasa hukum dari Kantor Advokat BASA & REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa isi surat perjanjian damai secara jelas menunjukkan kliennya tidak memiliki unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Dalam surat perjanjian sudah ditegaskan bahwa pihak perusahaan mengakui Mitro dan Mitri tidak mengetahui adanya dugaan pencurian sawit. Mereka hanya diminta dan diberi upah untuk mengangkut buah sawit,” ujar Hafidz.

Ia juga menyoroti belum adanya tindakan hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku utama.

“Sementara pihak yang menyuruh, yang diduga sebagai pelaku utama, justru tidak dilakukan penahanan ataupun penangkapan oleh kepolisian. Ini menimbulkan pertanyaan soal objektivitas penanganan perkara,” katanya.

Menurut Hafidz, secara hukum kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana pencurian.

“Seharusnya aparat penegak hukum melihat perkara ini secara objektif. Unsur mens rea atau niat jahat itu tidak ada pada klien kami, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan tindak pidana pencurian,” ucap Bang Naga panggilan akrabnya.

Ia menambahkan, peran kliennya semata-mata sebagai pekerja angkut yang menerima upah tanpa mengetahui status hukum barang yang dibawa.

“Mereka hanya disuruh untuk mengangkut sawit untuk dijual, dan hanya menerima upah dari pekerjaan tersebut. Tidak ada keterlibatan sebagai pelaku utama,” tuturnya lagi.

Lebih lanjut, Hafidz menilai keberadaan surat perjanjian damai seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi kepolisian untuk menghentikan proses hukum.

“Pihak kepolisian seharusnya membebaskan mereka karena sudah ada surat perjanjian damai yang menjadi bukti bahwa mereka tidak bersalah, bahkan pihak perusahaan telah mengetahui bahwa mereka hanya disuruh,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah mencabut laporan polisi sebagai bagian dari kesepakatan damai.

“Perusahaan sudah mencabut laporan dengan adanya surat perjanjian damai tersebut. Namun menjadi pertanyaan, mengapa hingga saat ini pihak kepolisian belum membebaskan mereka,” ujar Hafidz.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan penahanan tetap dilakukan meski proses perdamaian telah ditempuh.

Kasus ini menyoroti penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang melibatkan pekerja lapangan. Di satu sisi, perdamaian telah tercapai dan laporan dicabut, namun di sisi lain proses hukum masih berjalan terhadap pihak yang dinilai tidak memiliki peran utama dalam dugaan tindak pidana tersebut.(@dw)

Senin, 27 April 2026

Setelah Melaporkan ke Polda Kalsel, Maka Hafidz Halim Siap Melaporkan juga ke Polda Kalteng

  

Banjarmasin, 26 April 2026,— Advokat muda Kalimantan, Hafidz Halim, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi langkah hukum , H. Agustiar Sabran A., S.Ikom. Gubernur Kalimantan Tengah apabila polemik gugatan nomer perkara 64/pdt.G/2026/PN Plk, yang diajukan Aspihani Ideris terus bergulir di ruang publik. 


Hafidz menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak panjang kontroversi yang selama ini melekat pada sosok penggugat.


Menurut Hafidz, gugatan yang dilayangkan Aspihani harus dilihat secara utuh, termasuk dengan menelusuri berbagai persoalan hukum yang pernah menyeret namanya dalam beberapa tahun terakhir. 


Sejumlah pemberitaan media daring mencatat Aspihani sempat dilaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah tidak sah hingga dugaan penipuan dalam proses pengangkatan advokat, meskipun seluruh tuduhan tersebut masih berada dalam ranah laporan dan belum berkekuatan hukum tetap. 


Hafidz menegaskan, masyarakat berhak mengetahui latar belakang pihak yang mengajukan gugatan agar tidak terjadi pembentukan opini yang menyesatkan.


“Publik harus tahu siapa yang sedang menggugat dan bagaimana rekam jejaknya. Jangan sampai seseorang yang masih dibayangi berbagai kontroversi justru mencoba membangun citra seolah-olah dirinya korban,” tegas Hafidz Halim kepada wartawan, Minggu (26/04/2026).


Ia menambahkan, pendampingan terhadap kepala daerah bukan semata urusan politik, melainkan upaya menjaga marwah pemerintahan dari serangan yang dinilai tidak berdasar.


“Kalau gugatan itu hanya dibangun untuk menggiring opini tanpa dasar hukum yang kuat, maka kami siap berdiri di depan untuk meluruskan fakta,” ujarnya.


Polemik terkait Aspihani sendiri sempat menjadi perhatian publik setelah muncul laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret namanya di Kalimantan Selatan. Beberapa pihak bahkan mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum.


Bagi Hafidz, integritas pihak yang menggugat harus menjadi perhatian penting sebelum suatu perkara dibawa lebih jauh ke ranah hukum maupun konsumsi publik.


“Jangan sampai hukum dijadikan alat menyerang orang lain, padahal pihak yang menyerang justru belum selesai dengan persoalannya sendiri,” kata Hafidz dengan nada tajam.


Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Aspihani Ideris terkait pernyataan Hafidz Halim tersebut. Namun dinamika ini diperkirakan akan semakin memanas seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus yang menyeret sejumlah nama penting di Kalimantan.(@tim)

[26/4 19.38] 

Selasa, 14 April 2026

M.Syawali,S.E.,M.M. Ketua Umum DPP ASPRUMNAS : OJK Memutuskan Tidak Menampilkan Catatan Kredit Rp 1 Juta kebawah

   


 Jakarta  - OJK memutuskan tidak menampilkan catatan kredit Rp 1 juta ke bawah, memudahkan masyarakat membeli rumah. Proses pembiayaan perumahan juga dipercepat.


M.Syawali Pratama,S.E.,M.M. Ketua Umum DPP ASPRUMNAS (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional)  kepada. Awak Media mengatakan bahwa, Sebagai Ketua Umum ASPRUMNAS saya merasa senang, bangga dan tentunya penuh. Harapan. Alhamdulillah hari ini Harapan Itu Terpenuhi. Terimakasih  Bapak Mentri PKP Maruarar Sirait sudah Luar biasa  dan  terimakasih juga Kepada  Ibu  Dr.Friderica Widyasari Dewi. 


"Terima kasih bu Kiki ketua OJK atas keputusan kebijakannya yg sangat luar biasa Tentang SLIK  OJK yg berpihak kepada masyarakat utk memiliki rumah MBR, ujarnya.


Menurutnya,ini merupakan Kabar Gembira untuk Masyarakat khusus nya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Terima kasih ibu Dr Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Bu Kiki ketua OJK  Atas Keputusan / kebijakan sangat luar biasa Tentang SLIK OJK yang berpihak kepada masyarakat untuk memiliki Rumah MBR khusus masyarakat terdampak SLIK dibawah 1jt.


Terima kasih juga kepada Menteri PKP bpak Maruarar Sirait atas inisiasi yang terus menerus yang tidak kenal lelah sehingga menghasilkan kebijakan bersejarah ini perjuangan untuk masyarakat MBR.


 Masyarakat yang ingin membeli rumah tetapi terkendala catatan merah pada credit scoring kini bisa bernapas lega. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk tidak menampilkan catatan masyarakat yang punya tunggakan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah.


Untuk diketahui, persoalan credit scoring atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan sudah lama menjadi kendala masyarakat untuk bisa beli rumah.


Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki mengatakan dirinya sudah berdiskusi terkait hal tersebut dalam rapat dewan komisioner pada Rabu (8/4) bahwa catatan SLIK yang akan ditampilkan hanya yang nilainya di atas Rp 1 juta.


 Hal itu disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara).


"Laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas, baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta ke atas untuk baki debitnya," ujar Kiki kepada awak media di Gedung OJK, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).


 Kemudian, ia juga menyebutkan pengembang mengeluhkan catatan pelunasan di SLIK yang memakan waktu lama sampai satu bulan. Pihaknya memutuskan untuk mempercepatan pemutakhiran data menjadi tiga hari setelah pelunasan atau H+3. Hal tersebut guna mempercepat proses pembelian rumah.


Selain itu, OJK akan memberikan mandat kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengakses data SLIK. Dengan begitu, BP Tapera dapat mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.


Keputusan tersebut membantu membuka jalan bagi calon pembeli yang terkendala SLIK, terutama bagi yang ingin membeli rumah subsidi. Namun, Kiki tetap mengingatkan sektor perbankan untuk melakukan asesmen terhadap risiko pemberian KPR.


"Sektor perbankan juga melakukan asesmen terhadap risikonya. Jadi itu, jadi bottleneck udah kita buka, tapi terakhir tentu bank harus melakukan pekerjaan rumahnya," tuturnya.


Kiki menambahkan ketika ada yang mengakses SLIK, akan ada catatan bahwa SLIK tidak menentukan pemberian KPR, melainkan catatan saja.


Keputusan ini sudah disetujui sehingga selanjutnya akan ada penyesuaian sistem dan pengumuman kepada pelaku usaha jasa keuangan. Realisasi keputusan tersebut paling lambat akhir Juni 2026.


Di sisi lain, Ara mengatakan sudah enam kali berdiskusi dengan OJK untuk mencari solusi terkait SLIK. Menurutnya hari ini sudah mendapatkan keputusan yang merupakan kabar babgik bagi pengembang serta masyarakat yang ingin mengakses rumah subsidi.


"Kabar baik, hari ini OJK putuskan Rp 1 juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan (pembiayaan rumah subsidi)," ucap Ara.(Red)


#asprumnas

#asprumnaspantasteratas 

#kementerianpkp 

#ojk 

#bankindonesia 

#rumahkita

[14/4 07.08] 



[

Selasa, 07 April 2026

Istri Sah Laporkan Kades Hampang Ke Polisi Dan Minta Segerakan Limpah Berkas Kejaksa

  




Kotabaru, Kalsel — Kasus rumah tangga yang melibatkan Siti Mariana dan suaminya, Ilham yang menjabat sebagai Kepala Desa Hampang, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Ilham kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA Polres Tanah Bumbu atas dugaan perselingkuhan.


Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/68/III/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Tanah Bumbu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/38/V/2025/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 23 Mei 2025 atas laporan dari Siti Mariana.


Siti Mariana diketahui merupakan istri sah Ilham. Keduanya menjalani rumah tangga berbeda agama—Siti Mariana memegang keyakinan Kaharingan, sementara Ilham sebelumnya beragama Kristen— sepanjang berumah tangga selama 31 tahun keduanya telah dikaruniai empat orang anak.


Konflik rumah tangga keduanya mulai retak ketika Siti Mariana mengetahui pernikahan suaminya Ilham dengan MT ditahun 2024 silam, meskipun seperti itu Mariana tetap mempertahankan Rumah Tangganya namun tetap saja di gugat cerai oleh Ilham, sehingga memberikan dampak negatif terhadap Mariana berserta anak-anaknya.


Media ini juga menerima Video dimana anak yang masih kecil diduga mengalami perlakuan yang tidak semestinya oleh Ilham selaku sang ayah, berupa penganiayaan melalui verbalisan.


Tak lama setelah mengetahui kehadiran orang ketiga, alih alih bertahan namun Siti Mariana akhirnya digugat cerai oleh Ilham suaminya di Pengadilan Negeri Kotabaru.


Akhirnya dalam kondisi terpukul, Siti Mariana kemudian datang dan meminta pendampingan hukum kepada kantor BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) cabang Kotabaru dengan menceritakan kesedihan-kesedihannya.


M. Hafidz Halim, S.H. yang biasa disapa Bang Naga ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, “Dalam perkara ini kami melihat perempuan yang diceraikan tanpa mendapatkan haknya tentu sangat memprihatinkan. Karena itu kami bersedia memberikan pendampingan dan melakukan perlawanan hukum atas adanya Gugatan di Pengadilan Negeri Kotabaru,” ujarnya.


Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum menemukan bahwa alasan perceraian yang diajukan memang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


“Fakta sebenarnya terjadinya perselingkuhan yang dilakukan oleh sang suami, karena telah menikahi orang Ketiga yang hadir dalam rumah tangga, ditambah pengabaian atas kewajibannya terhadap istri pertama dan anak-anaknya,” ungkapnya.


Ia juga menegaskan bahwa alasan perceraian karena perbedaan keyakinan yang tidak relevan dengan fakta dilapangan hanya menjadi motif dan alasan saja.


“Sejak awal menikah dan berumah tangga sebenarnya mereka sudah berbeda agama dan tidak ada masalah, tentunya Keyakinan dan aqidah setiap orang tidak bisa dipaksakan terkecuali mendapatkan hidayah,” ucapnya.


Hal senada disampaikan tim hukum lainnya, Djupri Efendi, S.H.


“Alasan karena istri tidak mau berpindah agama tidaklah relevan, karena sebelumnya mereka hidup berdampingan tanpa masalah, apalagi sudah 31 tahun berumah tangga,” ujarnya.


Selanjutnya dalam perkara perdata, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru mengabulkan jawaban gugatan dari pihak Siti Mariana dan menolak gugatan dari Ilham. Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2025/PN Ktb tanggal 30 Juli 2025 kemudian juga diperkuat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan Nomor Putusan: 94/PDT/2025/PT BJM tanggal 30 September 2025, dan saat ini Penggugat mengajukan Kasasi sehingga masih dalam proses Kontra Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Selain itu, Siti Mariana pada tanggal 23 Mei 2025 juga melaporkan dugaan perselingkuhan menjelang berjalannya Gugatan yang diajukan suaminya sejak tanggal 5 Mei 2025 silam, atas Laporan tersebut kini berujung pada penetapan Ilham sebagai tersangka di Polres Tanah Bumbu.


“Memang karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun, yang bersangkutan tidak ditahan. Namun status tersangka sudah jelas dan sah secara hukum,” terang Djupri Efendi.


Meski demikian, pihak kuasa hukum menyoroti lambannya proses penanganan perkara.


“Kami menilai proses ini berjalan cukup lamban. Oleh karena itu kami mendesak kepada penyidik, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar sesegeranya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu untuk segera dinyatakan lengkap (P21),” tegasnya.


Menurutnya, percepatan proses hukum sangat penting agar perkara ini segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.


“Kami ingin proses ini tidak diulur-ulur, harus segera P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa segera disidangkan di Peradilan, klien kami tidak ingin berdamai karena Pak Ilham mengabaikan janjinya yang dimana belum melepaskan MT, kami meyakini di persidangan nanti akan terbuka fakta-fakta yang sebenarnya,” tambah Djupri.


Pihaknya berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan, khususnya bagi anak-anak yang masih membutuhkan perlindungan dan kepastian masa depan.


“Kami ingin memastikan keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan, termasuk terkait hak-hak anak serta harta yang semestinya menjadi bagian mereka,” pungkasnya.(Red)

Kamis, 02 April 2026

Rektor Universitas Jakarta Internasional (UNIJI) dan Eks Wamendes era Jokowi, Paiman Raharjo : Hidup Harus Berarti dan Bermanfaat Untuk Orang Banyak

 



Keterangan Foto : Rektor. Universitas Jakarta International (UNIJI).Prof Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si.(kanan).


JAKARTA – "Saya ini dulu orang bawah banget," kenang Paiman Raharjo. Kalimat itu bukan sekadar kiasan. Jauh sebelum ia menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) atau duduk di kursi Rektor, Paiman adalah seorang tukang sapu yang sering diejek teman-temannya.


Keterangan Foto : Rektor. Universitas Jakarta International (UNIJI).Prof Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si.(kanan).


Namun, sejarah hidup pria kelahiran Klaten, 15 Juni 1967 ini adalah bukti nyata bahwa garis tangan bisa diubah dengan kerja keras dan keteguhan hati. Kini, Paiman tidak hanya dikenal sebagai mantan birokrat, tetapi juga seorang Guru Besar, pengusaha properti, dan motivator yang menjadi sumber inspirasi bagi anak muda Indonesia.


Keterangan Foto: Prof Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si.


Dalam sesi wawancara dengan Awak Media di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026. Beliau ungkap masa kecilnya jauh dari kemewahan. Ia mengakui masa itu sangat sulit hingga teman-temannya kerap meledek kondisinya yang hanya lulusan SMP saat itu. 

Namun, bagi Paiman, ejekan bukanlah penghalang, melainkan motivasi untuk terus maju dan sukses.


"Saya punya keyakinan bahwa kesuksesan bukan hanya milik orang kaya, keturunan orang berada, atau mereka yang punya bakat besar saja. Kesuksesan bisa diperoleh siapa saja yang mampu kerja keras, pantang menyerah, berdoa, berusaha, dan gemar bersedekah," tegasnya.


Keyakinan itu membawanya melompati berbagai anak tangga kehidupan. Dari seorang tukang sapu, ia memacu pendidikannya hingga meraih gelar akademik tertinggi sebagai Guru Besar dan menjabat sebagai Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) serta Universitas Jakarta International (UNIJI).


Pengalaman hidup sebagai "orang bawah" membentuk gaya kepemimpinan Paiman yang empatik. Baginya, menjadi pemimpin sukses berarti harus mampu merasakan kesulitan bawahannya.


"Kita harus betul-betul melihat apa yang sebenarnya diinginkan dan dihadapi oleh bawahan. Problem itu tidak boleh ditunda-tunda. Jika ada masalah, segera selesaikan," ujar sosok yang sejak sekolah sudah aktif berorganisasi sebagai Ketua Kelas hingga Ketua OSIS ini.


Kesuksesannya pun merambah ke dunia bisnis. Selain di bidang akademik, Paiman juga sukses sebagai komisaris di berbagai perusahaan dan membangun lini usaha properti, mulai dari kos-kosan hingga pembangunan perumahan.


Keterangan Foto: Kanjeng Pangeran Haryo Adipati (KPHA) Paiman Raharjo.



Menariknya, di balik kesahajaannya, Paiman ternyata memiliki garis keturunan ningrat dari Kerajaan Mataram. Ia merupakan keturunan dari Pangeran Aryo Kusumo, seorang Senopati atau Panglima Perang. Ia sendiri menyandang gelar Kanjeng Pangeran Haryo Adipati (KPHA) Paiman Raharjo.


Meski begitu, Paiman memegang teguh nasihat orang tuanya bahwa gelar tidak ada artinya jika tidak membawa manfaat.

"Apa artinya gelar bangsawan kalau hidup kita tidak bermanfaat untuk orang lain? Orang tua saya selalu berpesan, hidupmu harus berarti untuk kemanfaatan kepentingan orang banyak," ungkapnya.


Pesan itulah yang kini ia tularkan kepada generasi muda. Sebagai motivator, Paiman ingin anak muda Indonesia percaya bahwa tidak ada yang mustahil. Dengan semangat "pantang menyerah" dan keberkahan doa orang tua, seorang tukang sapu pun bisa bertransformasi menjadi pemimpin bangsa.(Red,)..