Selasa, 16 Desember 2025

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Transformasi Administrasi Transfer Pricing: Optimalisasi Dokumentasi Melalui Coretax

  

Jakarta, Pada hari Rabu, 10 Desember 2025 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya menyelenggarakan webinar dengan topik "Transformasi Administrasi Transfer Pricing: Optimalisasi Dokumentasi Melalui Coretax”. Kegiatan webinar ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital melalui Coretax, yang kini Transfer Pricing Documentation terintegrasi dalam Coretax, mencakup penyusunan, administrasi, hingga penyampaian dokumen secara digital. Melalui sistem ini, proses administrasi diharapkan semakin efisien, akurat, dan transparan, sekaligus mendukung pengawasan berbasis data oleh otoritas pajak.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA.,selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan digitalisasi administrasi Transfer Pricing merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan kepatuhan pajak di tengah semakin kompleksnya transaksi afiliasi lintas entitas dan lintas yurisdiksi. 


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Bapak Bima Pradana Putra, Bapak Gede Suarnaya, Bapak zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh 500 (Lima Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.

Adapun pokok-pokok bahasan dalam webinar ini mencakup :


1. Kebijakan dan Latar Belakang Digitalisasi Transfer Pricing

▪ Peran Transfer Pricing Document (TP Doc) dalam pengawasan kepatuhan pajak.

▪ Tantangan administrasi TP Doc secara manual.

▪ Coretax sebagai bagian dari reformasi administrasi.

▪ Tujuan digitalisasi TP Doc dalam meningkatkan transparansi dan akurasi data.


2. Kerangka Regulasi Transfer Pricing dan Coretax

▪ Kewajiban penyusunan dan penyampaian TP Doc berdasarkan ketentuan perpajakan

▪ Keterkaitan TP Doc dengan Arm’s Length Principle.

▪ Sinergi regulasi Transfer Pricing dengan Coretax

▪ Harmonisasi data TP Doc dengan pelaporan pajak lainnya.


3. Jenis dan Struktur Transfer Pricing Document

▪ Dokumen Induk (Master File). 

▪ Dokumen Lokal (Local File).

▪ Laporan per Negara (Country-by-Country Report / CbCR).

▪ Elemen penting yang wajib termuat dalam masing-masing dokumen.

▪ Standar informasi dan konsistensi data.


4. Administrasi Transfer Pricing Document Melalui Coretax

▪ Alur penyampaian TP Document dalam Coretax.

▪ Pengisian data transaksi afiliasi dan hubungan istimewa.

▪ Integrasi TP Doc dengan data SPT dan laporan keuangan.

▪ Format, validasi, dan ketentuan unggah dokumen.

▪ Penyesuaian proses administrasi dari sistem lama ke Coretax.


5. Pemanfaatan Data Coretax dalam Pengawasan Transfer Pricing

▪ Analisis risiko Transfer Pricing berbasis data.

▪ Deteksi ketidakwajaran transaksi afiliasi.

▪ Konsistensi antara data TP Doc dan pelaporan pajak.

▪ Peran Coretax dalam compliance risk management.


6. Kesalahan Umum dan Tantangan Wajib Pajak

▪ Ketidaksesuaian data transaksi afiliasi. 

▪ Keterlambatan penyampaian dokumen.

▪ Kualitas analisis kewajaran transaksi.

▪ Kendala teknis dan administratif dalam Coretax.

▪ Strategi mitigasi risiko ketidakpatuhan.


7. Strategi Meningkatkan Kepatuhan Transfer Pricing di Era Coretax

▪ Persiapan data dan dokumentasi sejak awal tahun pajak.

▪ Sinkronisasi data akuntansi, pajak, dan TP Doc.

▪ Pemanfaatan sistem IT perusahaan yang terintegrasi.

▪ Dokumentasi berkelanjutan (living document).

▪ Praktik terbaik (best practices) kepatuhan Transfer Pricing


8. Studi Kasus dan Simulasi

▪ Contoh administrasi TP Doc melalui Coretax

▪ Simulasi pengisian data transaksi afiliasi

▪ Pembelajaran dari kasus umum WP

▪ Tips praktis mempercepat proses administrasi


9. Peran Wajib Pajak dan Konsultan Pajak

▪ Tanggung jawab Wajib Pajak dalam penyampaian TP Doc

▪ Peran konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan

▪ Kolaborasi WP–Konsultan–DJP dalam ekosistem Coretax


10. Topik Penting Lain nya (Masa Depan Administrasi Transfer Pricing)

▪ Transfer Pricing sebagai bagian dari transparasi pajak global.

▪ Coretax sebagai fondasi pengawasan pajak berbasis data. 

▪ Arah kebijakan administrasi TP ke depan.


Melalui kegiatan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta dapat meningkatkan literasi dan kesiapan Wajib Pajak dalam menghadapi era administrasi perpajakan digital, serta mendorong terwujudnya kepatuhan pajak yang berkelanjutan dan berstandar global.


Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.


Salam Transformasi Transfer Pricing, Kepatuhan Kuat, Pajak Berdaulat!


#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#PajakUntukPemulihanEkonomi

#TP-DocdenganCoretax

#TransparansiPajak


Jakarta, 10 Desember 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Selasa, 04 November 2025

RELAWAN SEDULUR JOKOWI TETAP LOYAL KEPADA JOKOWI

   


Keterangan Foto: Paiman selaku Ketua Umum Sedulur Jokowi bersama Jokowi.


Jakarta,4 Nopember 2025 - Maraknya Issue Relawan Jokowi akan meninggalkan Mantan Presiden Ir.Joko Widodo, Ketum Relawan Sedulur Jokowi angkat bicara. Menurut Paiman bahwa issue ini sengaja dihembuskan oleh oknum tertentu yang sengaja memecah belah  Relawan Jokowi yang selama ini menjadi kekuatan politik  Jokowi . 


Keterangan Foto: Paiman selaku Ketua Umum Sedulur Jokowi.

Relawan Jokowi tetap setia dan loyal kepada Jokowi walau saat ini beliau tidak menjabat lagi sebagai Presiden RI. Para Relawan Jokowi tetap loyal dan setia terhadap arahan Jokowi untuk mendukung dan mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029. Hal ini diungkapkan Paiman selaku Ketua Umum Sedulur Jokowi setelah mendapat arahan dari Jokowi belum lama ini saat silaturahmi di kediaman Jokowi di Solo Sabtu 1 Nopember 2025. 



Menurut Paiman, Jokowi memberi arahan agar terus mendukung dan mengawal kebijakan Prabowo-Gibran. Menurut Paiman bahwa Relawan merupakan kekuatan politik Jokowi yang selama ini menjadi andalan dalam memenangkan pilpres selama 2 periode, ujar Paiman. Di samping kekuatan partai politik, Relawan Jokowi sebagai penentu kemenangan di pilpres 2014 dan 2019.  Salah satu Relawan yang terus setia dan loyal kepada Jokowi adalah Relawan Sedulur Jokowi. Kami bertekad dalam kondisi apapun Sedulur Jokowi tidak akan meninggalkan Jokowi. Bahkan selaku Ketua Umum Sedulur Jokowi, Paiman berani pasang badan membela Jokowi  sampai dirinya menjadi korban fitnah Ijasah Jokowi dan saat pilpres 2024 Paiman dilaporkan ke polisi dan bawaslu karena mendukung Prabowo-Gibran. Paiman tidak gentar dan takut dirinya menjadi korban, karena Paiman menyakini bahwa Ir.Joko Widodo orang baik dan mantan Presiden RI yang berhasil memajukan Indonesia, sehingga Jokowi patut dilindungi nama baiknya.


Selanjutnya, saat ditanya media apakah Relawan Sedulur Jokowi akan berganti nama, Paiman menyatakan bahwa relawan Sedulur Jokowi tetap ada dan tidak berubah nama, kecuali kelak menjadi partai politik akan berubah nama “Partai Sedulur Nusantara”, ujarnya mengakhiri perbincangannya.(red).

Selasa, 21 Oktober 2025

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema Bedah Tuntas SPT Tahunan PPh Badan Mudah,Cepat,Akurat Dengan Coretax

  


Jakarta, Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya menyelenggarakan webinar dengan topik "Bedah Tuntas SPT Tahunan PPh Badan Mudah,Cepat,Akurat Dengan Coretax”. Kegiatan webinar ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada Wajib Pajak Badan mengenai mekanisme, perubahan, dan kemudahan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax merupakan langkah nyata menuju tata kelola perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berbasis data digital.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Bapak Bima Pradana Putra, Bapak Gede Suarnaya, Bapak zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh 1000 (Seribu) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.

Adapun pokok-pokok bahasan dalam webinar ini mencakup :


1. Pendahuluan SPT Tahunan PPh Badan Dalam Coretax

▪ Latar belakang transformasi administrasi perpajakan menuju Coretax.

▪ Peran SPT Tahunan PPh Badan dalam kepatuhan pajak.

▪ Perbedaan proses pelaporan sebelum dan sesudah Coretax.


2. Dasar Hukum SPT Tahunan PPh Badan Dalam Coretax

▪ UU KUP & PP terkait kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

▪ PER/PJ terbaru yang mengatur pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax.

▪ Tenggat waktu dan sanksi atas keterlambatan/ketidakpatuhan.


3. Profil Wajib Pajak PPh Badan dalam Coretax

▪ Registrasi dan update data Wajib Pajak PPh Badan di Coretax. 

▪ Hak dan kewajiban dalam sistem administrasi baru.

▪ Integrasi NPWP 16 digit dalam Coretax.


4. Alur Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam Coretax

▪ Login ke sistem Coretax..

▪ Pemilihan jenis formulir SPT Tahunan PPh Badan.

▪ Pengisian laporan keuangan (komersial vs fiskal).

▪ Rekonsiliasi fiskal: koreksi positif & negative

▪ Lampiran-lampiran penting (daftar penyusutan, daftar nominatif, transaksi afiliasi, dsb).

▪ Upload dokumen pendukung.

▪ Validasi & submit SPT Tahunan PPh Badan


5. Fitur Pendukung Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam Coretax

▪ Auto-calculation & error checking.

▪ Dashboard monitoring kepatuhan.

▪ Notifikasi & reminder tenggat waktu.

▪ Integrasi pembayaran pajak.


6. Tantangan yang Dihadapi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam Coretax

▪ Adaptasi SDM dan literasi digital. 

▪ Konsistensi data keuangan & perpajakan.

▪ Perbedaan treatment akuntansi vs fiskal.

▪ Kesiapan infrastruktur teknologi.


7. Strategi & Best Practice Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam Coretax

▪ Persiapan dokumen sejak awal tahun fiskal..

▪ Audit internal sebelum pelaporan. 

▪ Pemanfaatan fitur Coretax untuk efisiensi.

▪ Studi kasus pelaporan Wajib Pajak PPh Badan di Coretax.


8. Topik Penting Lainnya, Edukasi Kepatuhan di Era Digital

▪ Membahas masalah teknis dan substantif dari peserta..

▪ Solusi praktis dari narasumber dan pengalaman wajib pajak.

▪ Ajakan meningkatkan kepatuhan melalui pemanfaatan Coretax.


Melalui kegiatan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta dapat memahami proses pelaporan SPT Tahunan Badan dengan lebih mudah serta meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di era digital..


Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berkelanjutan.


Salam Transformasi Pajak, Mudah, Cepat, Akurat!

Salam Taat Pajak, Wujudkan Indonesia Maju!


#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakDigitalUntukKita

#PajakDigitalEkonomiTangguh

#ModernisasiPajakUntukKemajuanBangsa

#PatuhPajakMembangunBangsa

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh



Jakarta, 21 Oktober 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Rabu, 12 Maret 2025

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Teknik Pengisian SPT PPh Badan

  

 Jakarta, Pada hari Kamis 13 Maret 2024 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan mengadakan webinar secara cuma-cuma dengan mengangkat topik tentang panduan terperinci mengenai Kiat-Kiat Pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Elisabeth Fany selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan,dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang hal yang perlu diperhatian dalam Pengisian SPT PPh Badan. Adapun pembicara Ibu Cicilia selaku Manager PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Pelaporan dan pengisian SPT PPh Badan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Regulasi ini mengatur ketentuan mengenai pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak bagi badan usaha, termasuk kewajiban serta hak-hak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, dan diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak, Pemotong Pajak, maupun Petugas Pajak dalam pelaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.

Dalam pemaparan materi oleh Ibu Cicilia disampaikan pokok-pokok ketentuan penting mengenai Kiat-kiat Pengisian SPT Tahunan PPh Badan diantaranya:


1. Dasar Hukum terkait Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

2. Jenis-jenis Penghasilan

3. Koreksi Fiskal

4. Cara Menghitung PPh Badan

5. Tata cara Menghitung Penyusutan Aktiva Tetap dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan

6. Jenis-jenis Kredit Pajak serta Contoh Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri

7. Langkah- Langkah dalam mengisi laporan SPT Tahunan PPh Badan menggunakan e- form 

8. Tips Dan Ketentuan lainnya terkait SPT Tahunan PPh Badan

9. Dan topik lainnya terkait SPT Tahunan PPh Badan


Hal yang perlu diperhatikan di dalam Pengisian SPT Tahunan PPh Badan diantaranya :

1. Melakukan Rekonsiliasi antara biaya-biaya yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21,23,4(2) dengan objek yang dilaporkan SPT masa PPh 21,23,4(2)

- Peredaran Usaha (DPP Faktur Pajak Keluaran, Objek PPh Pasal 22 atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 22, Objek PPh Pasal 23 atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 23, Objek PPh Pasal 4(2) atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 4(2))

- Pembelian di laporan keuangan dengan Faktur Pajak Masukan di SPT masa PPN

- Biaya Usaha (Objek PPh Pasal 21,23,4(2) dengan SPT masa PPh Pasal 21,23,4(2))


2. Rekonsiliasi antara peredaran usaha di laporan keuangan dengan jumlah peredaran usaha menurut DPP SPT PPN

3. Kewajiban mengumpulkan bukti-bukti transaksi terkait pelaporan SPT PPh Badadn

4. Kewajiban melaporkan SPT PPh Badan sengan bukti-bukti lengkap dan tepat


Panduan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Badan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan via layanan e-form djp. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 masih dapat dilakukan melalui DJP Online, sebagaimana yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, mulai Tahun Pajak 2025, sistem pelaporan pajak akan beralih ke Coretax yang merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pelaporan pajak, serta memberikan validasi yang lebih akurat terhadap data yang dilaporkan oleh wajib pajak. Dengan adanya perubahan sistem administrasi perpajakan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memahami tata cara pelaporan pajak melalui Coretax agar dapat beradaptasi dengan sistem baru dan menghindari kendala teknis di masa mendatang.


Dengan terselenggaranya webinar ini, kami berharap dapat terus mendukung peningkatan literasi perpajakan serta membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban wajib pajak dengan lebih mudah dan efisien. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih akurat, sehingga menciptakan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan terpercaya. Semoga webinar ini bermanfaat bagi masyarakat / wajib pajak. Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju!


Jakarta, 13 Maret 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 / Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan




Kamis, 27 Februari 2025

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema TEKNIK PENGISIAN SPT PPh ORANG PRIBADI

   

Jakarta, Pada hari Kamis 27 Februari 2025 – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, para wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan benar. Pemahaman yang baik mengenai teknik pengisian SPT PPh Orang Pribadi dapat membantu menghindari kesalahan pelaporan serta potensi sanksi administrasi.


Sebagai bentuk dukungan kepada wajib pajak, PT. Bina Indocipta Andalan menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi terkait Teknik Pengisian SPT PPh Orang Pribadi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Elisabeth Fanny selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Penerapan dan terkait Pengisian SPT PPh Orang Pribadi baik dalam penyiapan Dokumen Pendukung, menentukan Jenis SPT yang tepat, melaporkan penghasilan dengan benar, Pemanfaat Fitur E-Filing dan E-Form, serta pemeriksaan Kembali sebelum pelaporan SPT.  Adapun pembicara kunci yaitu Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA dan Ibu Cicilia. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.


Latar belakang Penerapan dan Pengisian SPT PPh Orang Pribadi Berdasarkan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) adalah untuk memudahkan Wajib Pajak, Pemotong Pajak, maupun Petugas Pajak dalam melaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.


Dalam pemaparan materi oleh yaitu Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA dan Ibu Cicilia disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Penerapan dan Pengisian SPT PPh Orang Pribadi diantaranya:


1.Dasar Hukum terkait Pengisian SPT PPh Orang Pribadi

2.Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi

3.Objek Pajak dan Non Objek Pajak dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi

4.Batas waktu dan ketentuan pembayaran dan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

5.Tarif Pajak yang ditentukan dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi

6.Jenis – Jenis SPT PPh Orang Pribadi

7.Tips dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi

8.Langkah- Langkah dan contoh dalam mengisi laporan SPT PPh Orang Pribadi menggunakan layanan aplikasi e-filing djp


Dengan adanya kegiatan edukasi ini, diharapkan wajib pajak semakin memahami prosedur pengisian SPT PPh Orang Pribadi dan dapat melaporkan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan tanpa kendala. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 masih bisa dilakukan melalui DJP Online, sedangkan mulai Tahun Pajak 2025 akan menggunakan sistem Coretax. PT. Bina Indocipta Andalan berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesadaran pajak bagi masyarakat agar kepatuhan Wajib Pajak dapat terus meningkat.


Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan memberikan kemudahan pengisian SPT PPh Orang Pribadi dengan baik dan benar,  sehingga hal ini dapat menciptakan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak. Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju.


Jakarta, 27 Februari 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI 

Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282

Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Jumat, 07 Februari 2025

PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar ”Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024. Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 4)"

  

Jakarta-  Pada hari Kamis 06 Februari 2025 – Dalam upaya mendukung pemahaman mendalam tentang kebijakan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP kembali mengadakan webinar interaktif bertajuk Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak untuk Coretax (Jilid 4).  Sebagai kelanjutan dari tiga webinar sebelumnya, webinar Jilid 4 melanjutkan kesuksesan serial sebelumnya dengan fokus pada aspek teknis dan praktis, sehingga semakin memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi perpajakan serta mendukung implementasi kebijakan fiskal yang adaptif dan mengusung semangat edukasi dan kolaborasi, untuk memberikan wawasan praktis dan solusi inovatif bagi wajib pajak di era modern.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan latar belakang Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax, diharapkan dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih kondusif dan meningkatkan penerimaan negara. Dan menekankan pentingnya PMK No. 81/2024 sebagai instrumen strategis untuk menciptakan iklim perpajakan yang kondusif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan bagi wajib pajak. Sehingga diharapkan regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara otoritas pajak dan masyarakat dalam membangun sistem yang lebih responsif.

Adapun narasumber pada webinar kali ini yaitu Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (empat ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

PMK No. 81/2024 hadir sebagai tonggak penting dalam reformasi sistem perpajakan nasional. Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen menciptakan proses administrasi pajak yang lebih sederhana, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. Webinar Coretax Jilid 4 melanjutkan kesuksesan diskusi sebelumnya dengan fokus pada implementasi nyata kebijakan ini. 

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 4) diantaranya tentang:


Bagian Layanan Perpajakan:

1. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha


2. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 11/PMK.010/2020 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pph Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu


3. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 16/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya


4. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 153/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia


5 PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pph, PPN & Ppnbm, Serta KUP - Bagian Kriteria Keahlian Tertentu & Tata Cara Pengenaan Pph Bagi WNA


6. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 54/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan Dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan


Melalui sinergi antara teknologi, kebijakan, dan edukasi, PMK No. 81/2024 hadir sebagai landasan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adaptif, progresif, dan inklusif. Melalui webinar ini, kami berharap masyarakat Wajib Pajak dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas, yang pada akhirnya mendukung terciptanya perbaikan berkelanjutan dalam sistem administrasi perpajakan (friendly and improvement tax system), serta memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sejalan dengan implementasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 terkait Ketentuan Pajak untuk Coretax.


Jakarta, 06 Februari 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan




Jumat, 24 Januari 2025

PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar "Kupas Tuntas Aturan Tarif PPN 12%"

    



Jakarta, Pada hari Kamis 23 Januari 2025 – PT Bina Indocipta Andalan bersama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak kembali menyelenggarakan webinar bertajuk “Kupas Tuntas Aturan Tarif PPN 12%”. Hal ini merupakan upaya dalam mendukung transparansi dan memberikan wawasan mendalam kepada masyarakat tentang perubahan kebijakan tarif PPN. Acara webinar ini menjadi ajang penting untuk menggali lebih dalam tentang implikasi perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Webinar ini akan membahas secara mendalam aspek-aspek kunci dari penerapan tarif PPN 12%, serta dampaknya terhadap berbagai sektor usaha.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang aturan Tarif PPN 12%. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung reformasi fiskal. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, memperluas basis pajak, dan menciptakan keadilan perpajakan. Inisiatif ini juga sejalan dengan komitmen global Indonesia untuk meningkatkan daya saing ekonomi melalui sistem perpajakan yang efisien dan modern. 

Adapun pembicara pada webinar kali ini yakni Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Latar belakang Kebijakan Perubahan tarif PPN 12% ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),  yang menetapkan perubahan tarif PPN sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur perlakuan PPN atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP). PMK ini menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12% diterapkan khusus untuk BKP yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor tertentu dan barang mewah lainnya, Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Kombinasi regulasi ini memberikan kepastian hukum dan membantu memastikan transisi yang lancar bagi semua pihak terkait, sehingga kebijakan PPN 12% ini diproyeksikan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan. 

Bahwa pada siaran pers nomor HM.4.6/2/SET.M.EKON.3/01/2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. Menurut informasi, Barang/Jasa yang dikenai PPN dengan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu dengan PMK tersendiri akan dilakukan perubahan sehingga walaupun terjadi kenaikan tarif menjadi 12%, tetapi secara efektif beban pengenaan PPN tidak mengalami perubahan.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting terkait aturan Tarif PPN 12% diantaranya tentang :

1. Latar Belakang

    a. Penerapan tarif PPN sebesar 12%  mulai berlaku 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang HPP.

    b. Untuk mewujudkan Aspek Keadilan dalam penerapan tari fPPN    diberikan pengaturan agar meringankam beban masyarakat

2. Pokok Pengaturan

     a. Barang Mewah

         1). Penghitungan PPN: 12% x  Harga Jual/ Penggantian

         2). Penyerahan BKP Mewah oleh  Pedagang  Eceran kepada  Konsumen Akhir yang berhak  membuat Faktur Pajak eceran

                a) 1 Januari 2025 s.d. 31  Januari  2025 : 12% x 11/12x  Harga Jual

                b)  Sejak 1 Februari 2025: 12% x  Harga Jual

     b. Selain Barang Mewah dan Jasa

          12% x DPP Nilai Lain (11/12)

      c. BKP/JKP dikenai PPN dengan DPP Nilai Lain atau Besaran tertentu  dengan PMK tersendiri

           Dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur di PMK tersebut

3. Latar Belakang Perubahan tarif PPN  12% : Antara Harapan dan Tantangan 

4. Dasar Hukum terkait perubahan tarif PPN 12%

5. Hubungan dengan Tarif Sebelumnya  dan Implikasi Baru :

     - Dari PPN 11% ke 12%: Apa yang Berubah?

        - Nominal PPN Meningkat: Untuk  barang  senilai Rp1.000.000, PPN naik  dari Rp110.000 menjadi   Rp120.000, maka nilai PPN  meningkat sebesar 9,09%.

         - Dampak ke Konsumen Akhir: Beban  pajak ini langsung  dirasakan oleh konsumen, terutama masyarakat kelas  bawah.


6. Subjek dan Objek PPN 12%

7. Mekanisme Perhitungan PPN 12%

8. Faktur Pajak terkait perhitungan PPN   12%

9. Prosedur Pelaporan dan Penyetoran PPN 12%

10.Fasilitas dan Penyesuaian Tarif PPN   12%

11.Efek Domino di Sektor Ekonomi,              dampak Implementasi PPN 12%

12.Dan Topik menarik lainnya terkait  PPN 12%



Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan tarif PPN 12% yang baru, diharapkan para wajib pajak dapat lebih siap dalam menghadapi perubahan ini dan memahami implikasinya. Diharapkan webinar ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga memberikan solusi. Dengan menghadirkan pemahaman yang lebih dalam, para peserta, baik individu maupun perusahaan, dan stakeholders lainnya kini memiliki bekal yang lebih kuat untuk menghadapi kebijakan PPN 12%. Sebagai perusahaan yang peduli terhadap edukasi perpajakan, PT Bina Indocipta Andalan percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan sistem perpajakan yang inklusif dan berkelanjutan.

Semoga informasi ini memberikan pencerahan dan menjadi langkah positif dalam menyongsong masa depan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap dengan terselenggaranya acara Webinar kali ini, para wajib pajak dapat lebih memahami secara komprehensif mengenai aturan tarif PPN 12% yang baru. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan tepat. Semoga langkah ini turut mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi serta perkembangan teknologi di Indonesia.



Jakarta, 23 Januari 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan



Rabu, 15 Januari 2025

PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar ”Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024. Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 3)"

   

Jakarta, Pada hari Rabu 15 Januari 2025 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP mengadakan webinar tentang Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 3).

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax, diharapkan dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih kondusif dan meningkatkan penerimaan negara.

Adapun narasumber pada webinar kali ini yaitu Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 550 (lima ratus lima puluh) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) merupakan langkah besar pemerintah dalam mereformasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. PMK ini mencakup berbagai aspek perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga prosedur pembayaran. Dalam jilid ketiga, PMK No. 81/2024 secara khusus membahas implikasi dari penerapan Coretax. PMK No. 81/2024 merupakan tonggak sejarah dalam reformasi perpajakan Indonesia. Dengan penerapan Coretax, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mempermudah wajib pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Sehingga PMK No. 81/2024 diharapkan dapat membawa angin segar bagi dunia perpajakan Indonesia.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 3) diantaranya tentang:

1. Penyesuaian Ketentuan PMK 243 Terkait SPT.

2. Penyesuaian Ketentuan PMK 261/PMK 03/2016 Tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.

3. Penyesuaian Ketentuan PMK 37/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.

4. Penyesuaian Ketentuan PMK 257/PMK.011/2011 Tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran Pph Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift Atau Imbalan Lain Yang Sejenis Dan/Atau Penghasilan Kontraktor Dari Pengalihan Participating Interest.Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pph Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

6.Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 215/PMK.03/2018 Tentang Penghitungan Angsuran Pph Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wp Baru, Bank, Bumn, Bumd, Wp Masuk Bursa, Wp Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan Wp Oppt.

7. Penyesuaian Atas Ketentuan KMK 434/KMK.04/1999 Tentang Pemotongan Pph Pasal 26 Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wpln Selain But Atas Penghasilan Berupa Keuntungan Dari Penjualan Saham.

8. Penyesuaian Atas Ketentuan KMK 624/KMK.04/1994 Tentang Pemotongan Pph Pasal 26 Atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi Dan Premi Reasuransi Yang Dibayar Kepada Perusahaan Asuransi Di Luar Negeri.

9. Penyesuaian Atas Ketentuan KMK 282/KMK.04/1997 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pph Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek.

10. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pph Untuk Keperluan Pembayaran Pph Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi.

11. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 120/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

12. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 32/PMK.010/2019 Tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Ppn.

13. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 65/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengurangan Ppn Atau Ppn & Ppnbm Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Ppn Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan.

14. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 8/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Ppn Atau Ppn & Ppnbm Oleh Bumn Dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Bumn Sebagai Pemungut Ppn.

15. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 73/PMK.03/2010 Tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Ppn Atau Ppn & Ppnbm, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

16. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 166/PMK.03/2018 Tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Ppn Atau Ppn & Ppnbm, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya Tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Ppn Atau Ppn & Ppnbm, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

17. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 67/PMK.03/2022 Tentang Ppn Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, Dan Jasa Pialang Reasuransi.

18. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 61/PMK.03/2022 Tentang Ppn Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

19. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 60/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Penunjukan Pihak Lain, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Ppn Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

20. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 68/PMK.03/2022 Tentang Ppn Dan Pph Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

21. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pph, Ppn & Ppnbm, Serta Kup.

22. Dan topik pajak menarik lainnya terkait PMK No.81/2024.


Melalui kolaborasi antara teknologi, kebijakan, dan edukasi, PMK No. 81/2024 menjadi pijakan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adaptif, progresif, dan inklusif. Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat Wajib Pajak dapat lebih mudah memahami sehingga dapat menciptakan perbaikan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang berkelanjutan (friendly and improvement tax system) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait dengan Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax.



Jakarta, 15 Januari 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan