Kamis, 27 Februari 2025

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema TEKNIK PENGISIAN SPT PPh ORANG PRIBADI

   

Jakarta, Pada hari Kamis 27 Februari 2025 – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, para wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan benar. Pemahaman yang baik mengenai teknik pengisian SPT PPh Orang Pribadi dapat membantu menghindari kesalahan pelaporan serta potensi sanksi administrasi.


Sebagai bentuk dukungan kepada wajib pajak, PT. Bina Indocipta Andalan menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi terkait Teknik Pengisian SPT PPh Orang Pribadi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Elisabeth Fanny selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Penerapan dan terkait Pengisian SPT PPh Orang Pribadi baik dalam penyiapan Dokumen Pendukung, menentukan Jenis SPT yang tepat, melaporkan penghasilan dengan benar, Pemanfaat Fitur E-Filing dan E-Form, serta pemeriksaan Kembali sebelum pelaporan SPT.  Adapun pembicara kunci yaitu Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA dan Ibu Cicilia. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.


Latar belakang Penerapan dan Pengisian SPT PPh Orang Pribadi Berdasarkan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) adalah untuk memudahkan Wajib Pajak, Pemotong Pajak, maupun Petugas Pajak dalam melaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.


Dalam pemaparan materi oleh yaitu Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA dan Ibu Cicilia disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Penerapan dan Pengisian SPT PPh Orang Pribadi diantaranya:


1.Dasar Hukum terkait Pengisian SPT PPh Orang Pribadi

2.Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi

3.Objek Pajak dan Non Objek Pajak dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi

4.Batas waktu dan ketentuan pembayaran dan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

5.Tarif Pajak yang ditentukan dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi

6.Jenis – Jenis SPT PPh Orang Pribadi

7.Tips dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi

8.Langkah- Langkah dan contoh dalam mengisi laporan SPT PPh Orang Pribadi menggunakan layanan aplikasi e-filing djp


Dengan adanya kegiatan edukasi ini, diharapkan wajib pajak semakin memahami prosedur pengisian SPT PPh Orang Pribadi dan dapat melaporkan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan tanpa kendala. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 masih bisa dilakukan melalui DJP Online, sedangkan mulai Tahun Pajak 2025 akan menggunakan sistem Coretax. PT. Bina Indocipta Andalan berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesadaran pajak bagi masyarakat agar kepatuhan Wajib Pajak dapat terus meningkat.


Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan memberikan kemudahan pengisian SPT PPh Orang Pribadi dengan baik dan benar,  sehingga hal ini dapat menciptakan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak. Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju.


Jakarta, 27 Februari 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI 

Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282

Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Jumat, 07 Februari 2025

PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar ”Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024. Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 4)"

  

Jakarta-  Pada hari Kamis 06 Februari 2025 – Dalam upaya mendukung pemahaman mendalam tentang kebijakan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP kembali mengadakan webinar interaktif bertajuk Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak untuk Coretax (Jilid 4).  Sebagai kelanjutan dari tiga webinar sebelumnya, webinar Jilid 4 melanjutkan kesuksesan serial sebelumnya dengan fokus pada aspek teknis dan praktis, sehingga semakin memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi perpajakan serta mendukung implementasi kebijakan fiskal yang adaptif dan mengusung semangat edukasi dan kolaborasi, untuk memberikan wawasan praktis dan solusi inovatif bagi wajib pajak di era modern.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan latar belakang Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax, diharapkan dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih kondusif dan meningkatkan penerimaan negara. Dan menekankan pentingnya PMK No. 81/2024 sebagai instrumen strategis untuk menciptakan iklim perpajakan yang kondusif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan bagi wajib pajak. Sehingga diharapkan regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara otoritas pajak dan masyarakat dalam membangun sistem yang lebih responsif.

Adapun narasumber pada webinar kali ini yaitu Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (empat ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

PMK No. 81/2024 hadir sebagai tonggak penting dalam reformasi sistem perpajakan nasional. Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen menciptakan proses administrasi pajak yang lebih sederhana, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. Webinar Coretax Jilid 4 melanjutkan kesuksesan diskusi sebelumnya dengan fokus pada implementasi nyata kebijakan ini. 

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 4) diantaranya tentang:


Bagian Layanan Perpajakan:

1. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha


2. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 11/PMK.010/2020 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pph Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu


3. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 16/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya


4. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 153/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia


5 PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pph, PPN & Ppnbm, Serta KUP - Bagian Kriteria Keahlian Tertentu & Tata Cara Pengenaan Pph Bagi WNA


6. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 54/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan Dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan


Melalui sinergi antara teknologi, kebijakan, dan edukasi, PMK No. 81/2024 hadir sebagai landasan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adaptif, progresif, dan inklusif. Melalui webinar ini, kami berharap masyarakat Wajib Pajak dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas, yang pada akhirnya mendukung terciptanya perbaikan berkelanjutan dalam sistem administrasi perpajakan (friendly and improvement tax system), serta memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sejalan dengan implementasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 terkait Ketentuan Pajak untuk Coretax.


Jakarta, 06 Februari 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan