Selasa, 24 Desember 2024

Merry Christmas 2024: Keteladanan Pemimpin & Rekonsiliasi Sosial

      

Oleh: WILLEM WANDIK S.SOS (Bupati Tolikara Terpilih, Dewan Pakar Prabowo-Gibran Presiden, Ketua MPO DPP GAMKI, Waketum DPP PD).


Damai Natal - Bupati Tolikara Terpilih Willem Wandik S.Sos bersama Wakil Bupati Yotam Wonda SH. M.Si. mengucapkan selamat dalam merayakan kebahagian dan suka cita Natal bagi ummat Kristiani di Tanah Air, kedamaian dan keselamatan bagi seluruh ummat di dunia, dan kedamaian natal terkhusus bagi kerabat OAP di Tanah Papua (berharap berhentinya pertumpahan darah di Tanah Papua yang berlangsung Puluhan Tahun).. 

Kedamaian dan suka cita natal diharapkan hadir bagi seluruh saudara sebangsa dan setanah air dari berbagai latarbelakang suku, budaya, asal usul daerah, yang telah teritegrasi bersama  kehidupan bersama Masyarakat asli di Tanah Papua.. Serta Kebangkitan dan kedamaian di Tanah Warisan Injil di kabupaten Tolikara yang harus menjadi simbol pemersatu bagi setiap pemimpin politik, pemimpin gereja, pemimpin lintas agama, ketokohan, gerakan kepemudaan, yang memberikan contoh dan keteladanan, betapa indahnya persatuan dalam kedamaian, dan kesadaran akan pentingnya menjaga suasana damai dan sejuk di kabupaten Tolikara..

Diakui memang ada KETEGANGAN SOSIAL yang sempat HADIR ditengah-tengah masyarakat Tolikara, karena PERBEDAAN PANDANGAN DAN PILIHAN POLITIK, yang telah berlangsung disepanjang Tahun Politik 2024 (baik dalam event Pemilu Presiden dan Legislatif, maupun dalam event yang terbaru, pelaksanaan agenda Pilkada Serentak, 27 November kemarin).. Sejujurnya, suasana batin masyarakat kita sudah lelah dengan POLARISASI (Pertengkaran) yang timbul akibat prosesi Politik yang berlangsung disepanjang Tahun Pemilu 2024.. Secara maraton, dalam satu tahun penuh, rakyat kita disuguhkan dengan intensitas KETERBELAHAN DUKUNGAN POLITIK, yang harus segera di DINGINKAN dengan seruan KEBAJIKAN untuk REKONSILIASI SOSIAL dalam Suasana Perayaan Natal yang memberikan Kesejukan dan Kedamaian bagi semua Ummat di Akhir Tahun 2024 ini.. 

Menyadari Dengan HATI dan PIKIRAN yang bersih, bahwa kesadaran terhadap Nilai-Nilai Mulia ajaran Cinta dan Kasih Kristus di Tanah Injil, Legacy Mulia Missionari yang membangun sejarah panjang Penginjilan di kabupaten Tolikara, harus memberikan kesadaran kolektif kepada seluruh Anak Adat, Anak suku, anak komunal, anak gunung, anak koteka, dan anak Gereja, untuk menjaga HARKAT DAN MARTABAT dari pemberian karunia atas Nikmat Keimanan Dalam Kasih Kristus, untuk terus merajut Kedamaian, Kesejukan, Menghindari Pertumpahan Darah, dan Menekan Ego Politik Partisan serta menyadari arti pentingnya Merayakan Natal, Berkumpul bersama kerabat keluarga, saling berbagi bingkisan hadiah, melihat senyum dan tawa anak anak yang memiliki harapan, melalui Keteladanan para pemimpin Politik, pemimpin kelompok kepentingan, yang bersedia untuk Merajut Kebersamaan dan Rekonsiliasi Sosial, demi hadirnya Perayaan Natal yang Membahagian semua orang di Tanah Papua..

Tidak ada kemuliaan dan Kebahagiaan, jika BUKAN KITA SENDIRI yang mewujudkannya.. Para generasi terdidik dan calon pemimpin masa depan di kabupaten Tolikara, tidak perlu terlalu banyak berharap dengan hadirnya JURU RUNDING DAN PERDAMAIAN dari luar Tanah Papua.. Justru KITA SENDIRILAH yang seharusnya, BERSEPAKAT untuk MEMULIAKAN Tanah dan negeri kelahiran, Memuliakan Masyarakat, Memuliakan Adat, Memuliakan Agama, Memuliakan dan Menghargai Setiap Perbedaan pandangan politik, tidak mudah untuk bertikai diantara sesama, dan Terus menjaga Komitmen serta Integritas diri, bahwa Kepentingan dan Keselamatan Rakyat berdiri diatas pondasi tujuan esensial setiap Calon Pemimpin di Tanah Papua.. 

Para pemimpin Politik, terutama terhadap siapapun, baik itu pihak yang memenangkan Pemilu Kepala Daerah (Gubernur Terpilih dan Bupati Terpilih), maupun pihak yang belum terpilih, pentingnya memiliki KEIMANAN DAN KECINTAAN yang tulus kepada Tuhan dan Rakyat, sehingga Pandangan dan penilaian subyektif setiap individu pemimpin politik, tidak boleh mengorbankan Kedamaian dan Kesejukan di Masyarakat.. Terhadap pihak-pihak yang masih meneruskan upaya politik di Gedung Mahkmah Konstitusi, penting untuk tetap menjaga Kesejukan Perayaan Natal sebagai wujud dari KEIMANAN Kepada Tuhan, dan kesakralan Ajaran Injil, yang menjadi pedoman hidup, diatas seluruh kepentingan Raja-Raja dan Penguasa Duniawi yang tidaklah kekal..

Siklus Kepemimpinan dalam sistem negara demokratis, seperti di Indonesia, Tanah Papua, bukanlah prosesi yang final melainkan menjadi siklus yang terus berlangsung di negeri ini.. Kemenangan dalam ajang kontestasi Pilkada, bukanlah kemenangan yang dimaksudkan untuk Dirayakan, justru menjadi TANGGUNG JAWAB untuk memikul BEBAN PEMBANGUNAN seluruh aspek kehidupan masyarakat di Daerah, tanpa terkecuali, Peran seluruh Pemimpin Informal (baik itu Tokoh Adat, Tokoh Gereja, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Kalangan intelektual) yang harus Bekerja Sama dalam Mencapai Tujuan Pembangunan di Tanah Injil, Tolikara.. 


MARI MERAJUT KEMBALI NILAI-NILAI PERSAUDARAAN, diantara sesama anak Lani, Anak adat, Anak Suku, Anak Gunung, Anak Gereja, dan Perwujudan dari rasa syukur kepada ALLAH BAPA yang menghadirkan PERAYAAN NATAL 2024 Dan HADIRNYA TAHUN BARU MASEHI 2025, sebagai TEMPAT DAN WAKTU untuk para PEMIMPIN di kabupaten Tolikara dan Tanah Papua pada umumnya, untuk BERKHIKMAD kepada KEBAJIKAN, Mengumpulkan Energi Positif, Melupakan Perbedaan, Memberikan Maaf Atas Kesalahan dan Kekhilafan Pribadi, Menjaga Nilai-Nilai Hidup Bersama sebagai Anak Komunal, Menjadikan NATAL 2024 dan Tahun Baru 2025 Sebagai Hari REKONSILIASI SOSIAL, POLITIK, KULTURAL yang Memberikan Jaminan Rasa Aman, Damai, Sejuk dan Kebahagian yang terlihat dari senyum manis anak anak kita, Melihat untuk Pertama Kali, Perayaan Natal Tanpa Pertumpahan Darah di Tanah Papua….Wa Wa Wa Wa🙏🏽😇😇🙏🏽


Merry Christmas 2024: Keteladanan Pemimpin & Rekonsiliasi Sosial


PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar " Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024. Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 2) .

   

Jakarta, Pada hari Senin 23 Desember 2024 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, melanjutkan kesuksesan webinar sebelumnya, PT Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP kembali menyelenggarakan webinar bertajuk “Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 2).” Webinar ini merupakan kelanjutan dari webinar sebelumnya tanggal 28 November 2024 yang lalu, webinar ini bertujuan memberikan wawasan lebih mendalam terkait kebijakan PMK No. 81/2024 dan pengaruhnya terhadap berbagai sektor usaha.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Implikasi PMK Sapu Jagat Nomor 81 Tahun 2024  ini membahas tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan , yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait regulasi terbaru dalam PMK 81 Tahun 2024 tersebut yang memiliki dampak signifikan terhadap dunia usaha di Indonesia, khususnya terkait mekanisme Coretax System. Coretax System adalah suatu sistem digitalisasi administrasi perpajakan mulai dari Kegiatan Pendaftaran, Pelaporan dan Pembayaran Pajak (digitalisation system).

Adapun Pembicara pada webinar kali ini yakni Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Latar belakang implikasi PMK No. 81/2024 ini untuk melanjutkan fokus pada penguatan sistem perpajakan yang berbasis teknologi digital, sebagai turunan dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Kebijakan ini merupakan respon strategis pemerintah terhadap tantangan perpajakan yang terus berkembang seiring dengan pesatnya digitalisasi ekonomi. Regulasi ini dirancang untuk memperluas cakupan “Aturan Sapu Jagat” dengan memberikan solusi lebih mendalam dan implementatif bagi sektor usaha serta wajib pajak perorangan.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 2) diantaranya tentang:


Pembayaran Pajak

- Jatuh Tempo Pembayaran

- Sarana Pembayaran Pajak

- Deposit Pajak

- Pembayaran Mata Uang Asing

- Pemindahbukuan

- Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak


Pemberian Imbalan Bunga

- Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak  

- Keterlambatan penerbitan SKPLB

- Keterlambatan penerbitan SKPLB – terkait proses pidana

- Kelebihan Pembayaran Pajak karena : Permohonan Keberatan, Banding, PK Dikabulkan Sebagian/Seluruhnya  

- Kelebihan Pembayaran Pajak karena : SK Pembetulan, SK Pengurangan/Pembatalan SKP atau SK Pengurangan/Pembatalan STP, yang Mengabulkan Sebagian/Seluruhnya Permohonan WP 


Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

- Hasil Penelitan/ Pemeriksaan

- Keputusan/ Putusan atas Upaya Hukum

- Pengembalian Kelebihan 

Dan topik menarik lainnya terkait PMK No. 81/2024


Dengan adanya PMK No. 81/2024 ini, diharapkan masyarakat tidak hanya akan mendapatkan wawasan mendalam tetapi juga akses ke solusi teknologi informasi terkini dari Coretax System untuk menyederhanakan proses perpajakan yang pada sekiranya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela (voluntary compliance). Sehingga Coretax System ini diharapkan dapat menjadi suatu sistem perpajakan baru bagi wajib pajak dalam menavigasi perubahan kebijakan perpajakan di Indonesia dan adopsi teknologi informasi yang tepat akan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah, efisien, efektif, dan transparan.

Kami berharap dengan terselenggaranya webinar ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih memahami kebijakan PMK No. 81/2024 serta memanfaatkan Coretax System untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan mereka. Langkah ini juga diharapkan mendukung transformasi administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.


Jakarta, 23 Desember 2024

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan




Kamis, 28 November 2024

PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar " Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No.81/2024. Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 1)

    


Jakarta, Kamis 28 November 2024 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP mengadakan webinar tentang Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 1)

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang memiliki dampak signifikan terhadap dunia usaha di Indonesia, khususnya terkait mekanisme Coretax System. 

Adapun pembicara kunci yakni Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 900 (sembilan ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Latar belakang Implikasi PMK No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax merupakan turunan dari Peraturan Presiden No.40 Tahun 2018 Tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Implikasi PMK No. 81/2024 ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk merespons dinamika perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital, integrasi teknologi untuk efisiensi dan transparansi perpajakan. Regulasi ini dikenal sebagai bagian dari kebijakan "Sapu Jagat" karena mencakup berbagai aspek penting dalam sistem perpajakan nasional yang dirancang untuk menjawab tantangan yang ada sekaligus memperkuat landasan hukum perpajakan.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 1) diantaranya tentang:


1. Langkah-langkah signifikan PMK Sapu Jagat No. 81/2024 dalam menyederhanakan aturan perpajakan, memperkuat basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor


2. Perubahan tarif pajak progresif untuk sektor usaha tertentu guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif


3. Digitalisasi proses administrasi pajak, termasuk pelaporan berbasis platform teknologi


4. Penghapusan beberapa sanksi administratif tertentu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela


5. Insentif pajak baru bagi pelaku usaha di sektor strategis seperti teknologi hijau dan UMKM


6. Dampak regulasi terhadap Coretax System dan penerapannya di berbagai sektor usaha


7. Penelitian DJP terhadap SPT Tahunan, Fokus pada konsistensi data, penghitungan penghasilan bruto dengan pajak terutang, dan rekonsiliasi laporan keuangan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan


8. Penerapan Faktur Pajak Kode 10 dalam Coretax System Memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan faktur pajak untuk transaksi khusus, memanfaatkan teknologi digital untuk efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak


9. Kewajiban PKP untuk langsung mengkreditkan PPN masukan dalam masa pajak yang sama sehinga tidak ada pengkreditan PPN masukan yang tertunda dan aturan pembayaran PPh atas deviden dengan menggunakan SPT masa PPh Unifikasi, hingga klaim fitur deposit Pajak pada Coretax System akan membuat pembayaran pajak semudah belanja online


10. Topik kasus pajak menarik lainnya terkait PMK No. 81/2024


Dengan adanya PMK No. 81/2024 ini, diharapkan masyarakat tidak hanya akan mendapatkan wawasan mendalam tetapi juga akses ke solusi teknologi informasi terkini dari Coretax System untuk menyederhanakan proses perpajakan sesuai dengan kebijakan terbaru secara sukarela (voluntary compliance). Sehingga Coretax System ini diharapkan dapat menjadi suatu sistem perpajakan baru bagi wajib pajak dalam menavigasi perubahan kebijakan perpajakan di Indonesia dan adopsi teknologi informasi yang tepat akan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah, efisien dan transparan.

Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat Wajib Pajak dapat lebih mudah memahami sehingga dapat menciptakan perbaikan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang berkelanjutan (friendly and improvement tax system) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait dengan Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax.



Jakarta, 28 November 2024

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan



Selasa, 15 Oktober 2024

PT. Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP Mengadakan Webinar tentang Implikasi Penerapan Coretax System terhadap Kewajiban Pelaporan & Kepatuhan Wajib Pajak

   


Jakarta, Pada hari Selasa 15 Oktober 2024 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan  teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP mengadakan webinar tentang Implikasi Penerapan Coretax System terhadap Kewajiban Pelaporan & Kepatuhan Wajib Pajak.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan,dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Implikasi Penerapan Coretax System terhadap Kewajiban Pelaporan & Kepatuhan Wajib Pajak, yang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai Layanan yang selama ini telah disediakan DJP (seperti : layanan DJP online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dll). Selain itu, penerapan Coretax  system juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Adapun pembicara kunci yakni Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku  Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 850 (delapan ratus lima puluh) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Latar belakang Penerapan Coretax System terhadap Kewajiban Pelaporan & Kepatuhan Wajib Pajak didasari oleh Peraturan Presiden  No.40 Tahun 2018 Tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Penerapan Coretax System bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP, selain itu, penerapan Coretax System juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sistem ini memberikan transparansi yang lebih baik, efisiensi dalam proses administrasi, serta membantu mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pelaporan pajak. Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto, Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi Penerapan Coretax System terhadap Kewajiban Pelaporan & Kepatuhan Wajib Pajak diantaranya:

1. Apa itu Coretax System, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan mengedepankan fungsionalitas. Coretax memiliki 2 tampilan untuk petugas pajak dan wajib pajak dan tersedia dalam dua Bahasa yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.

2. Persiapan dan adaptasi dalam implikasi Coretax System:

• Wajib Pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit.

• Wajib Pajak memastikan akun layanan perpajakan saat ini aktif dan pastikan data-data pada DJP online lengkap, update dan valid.

• Wajib Pajak dapat mempelajari fitur-fitur pada aplikasi Coretax System dengan menggunakan Simulator Terpandu Coretax

3. Apa yang baru dari Coretax System ?

• Wajib Pajak Orang Pribadi di dalam portal Wajib Pajak dapat berperan sebagai diri sendiri atau sebagai wakil/pengurus/kuasa Wajib Pajak

• Pelaksanaan hak dan kewajiban oleh Wajib Pajak Badan dan/atau instansi pemerintah hanya dilakukan melalui WP OP yang ditunjuk sebagai PIC utama atau wakil/kuasa/PIC TKU yang telah diberikan akses.

• Kuasa Wajib Pajak harus terdaftar dalam database kuasa di Coretax System DJP.

• Terdapat fitur buku besar Wajib Pajak yang berisi daftar semya transaksi yang berhubungan dengan Wajib Pajak

• Terdapat akun deposit pajak agar Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajak timbul.

• Perubahan format file upload rincian data yang awalnya CSV menjadi XML

4. Sistem ini akan terus berkembang, dan oleh karena itu, penting bagi kita untuk memberikan saran yang konstruktif guna meningkatkan performa sistem ini. 

Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih sederhana dan akurat, serta pada gilirannya bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela (voluntary compliance). Namun, kita juga harus terbuka terhadap saran dan masukan yang muncul menuju kesempurnaan coretax system ini, dan itulah sebabnya diskusi tentang coretax sistem menjadi penting.


Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat Wajib Pajak dapat lebih mudah memahami sehingga dapat menciptakan Perbaikan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang berkelanjutan (friendly and imrovement system) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Implikasi Penerapan Coretax System terhadap Kewajiban Pelaporan & Kepatuhan Wajib Pajak.


Jakarta, 15 Oktober 2024.

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan


[15/10 16.52]

Jumat, 13 September 2024

Aspek Yuridis - 1,8 Tahun Sebagai Kepala Ekbang Tolikara, Yotam Wonda Banyak Menyelamatkan Kebocoran Anggaran Beasiswa Yang Tidak Tepat Sasaran

     




Tolikara (Tanah Papua) - Yotam Wonda selama Menjabat sebagai Kepala Bagian Ekbang Setda Tolikara, yang berlangsung 1 tahun 8 bulan, telah secara konsisten menerapkan Sistem SIMARA untuk mengatasi banyaknya laporan dan temuan terkait penyalahgunaan bantuan beasiswa dari Pemerintah Daerah Tolikara di Kota Study Tujuan Pendidikan, dengan sistem pengajuan beasiswa yang sebelumnya dilaksanakan secara manual (melalui oknum percaloan pengurus) dalam Program Bantuan Beasiswa dibawah tahun 2022.


Dalam temuan Yotam Wonda ketika pertama kali menjabat sebagai kepala bagian Ekbang, penerapan bantuan beasiswa yang dilakukan secara manual, memiliki banyak masalah yang seringkali menimbulkan ketidakpastian pengelolaan dana beasiswa di tempat study adek-adek mahasiswa Tolikara.


Program bantuan beasiswa pendidikan Mahasiswa Tolikara dalam sistem Manual, Dimana sebelum diberlakukannya sistem SIMARA oleh Yotam Wonda, pencairan dana Beasiswa dilakukan melalui ketua ketua Korwil Daerah Study yang bertindak mewakili seluruh mahasiswa di kota study, sebagai penerima rekening dana Beasiswa secara gelondongan.


Cara kerja Yotam Wonda menghapus percaloan Beasiswa dan menyelamatkan keuangan daerah dengan jalan :


1). Mewajibkan setiap orang/mahasiswa sebagai penerima beasiswa memiliki akun terdaftar yang dapat diverifikasi secara online, satu orang mahasiswa memiliki satu email yang terverifikasi.


Alasan Yuridis : Ketentuan yang mengatur kriteria penerima dana bantuan hibah dari keuangan daeah telah diatur dalam Permendagri No.32/2011, dimana pemberian bantuan hibah keuda tersebut, dalam peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik, yang artinya jumlah penerima bantuan (termasuk beasiswa Pendidikan) harus menyertakan data yang jelas, tidak double persona, tidak mengada-adakan/menambah jumlah penerima yang tidak berhak, dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 


2). Menggunakan sistem SIMARA dengan laman website terbuka, untuk memproses seluruh pengajuan dana beasiswa dan menghapus penerapan sistem manual beasiswa yang memiliki banyak celah dan potensi kebocoran yang besar.


Alasan Yuridis: Sistem SIMARA telah melakukan tugasnya dengan baik, menyediakan perangkat teknologi informasi, untuk menyeleksi calon penerima sasaran bantuan dana Beasiswa, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang Tidak bertanggung-jawab. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 32/2011.


3). Setiap satu akun beasiswa Mahasiswa wajib mengupload a). Tanda KPM/KTM, b). Suket aktif kuliah oleh Dekan/akademik, c). Menyerahkan KRS (Kartu Rencana Study) yang dileges oleh Dekan/akademik, d). Menyerahkan KHS (Kartu Hasil Study) yang dileges oleh Dekan/Akademik, e). Menyerahkan KTP dan KK elektronik f). Menyerahkan Buku Rekening atas nama Mahasiswa bersangkutan (tidak boleh diwakili).


Alasan Yuridis: Permendagri No.32/2011, juga telah mengatur kriteria persyaratan bagi sasaran penerima bantuan dana hibah yang menggunakan anggaran APBD Daerah, yang wajib menyertakan pembuktian terhadap identitas penerima dan Alamat domisili asal dari penerima bantuan, dalam wilayah administrasi pemerintahan daerah yang berkenaan/tidak dibolehkan memberikan bantuan peserta dari daerah lain (mencegah potensi penyalahgunaan yang tinggi, dan pemborosan anggaran daerah terkait). 


Dengan menerapkan sistem SIMARA yang menghapus cara-cara lama (menghapus sistem manual), Yotam Wonda selaku Kepala Bagian Ekbang, berhasil menekan kebocoran anggaran dan penyalahgunaan dana beasiswa, melalui sistem Verifikasi sistem SIMARA yang bersifat objektif, personal (perorangan), data akun dapat diverifikasi secara online melalui website.. Setiap orang dapat dengan mudah mengakses sistem SIMARA yang beralamat di URL:

 https://simara.kabtolikara.id/.. 

Alamat URL website dimana sistem SIMARA itu berada, dapat diakses secara bebas oleh siapapun, tanpa melibatkan oknum percaloan.


Ketika Yotam Wonda tidak lagi berkompromi dengan cara cara pengurusan beasiswa melalui sistem manual, yang mengandalkan keterwakilan setiap Korwil Mahasiswa di daerah Study, tentunya manfaat yang selama ini di duga ikut dinikmati oleh sebagian oknum pengurus, tentunya tidak lagi dapat dengan mudah mereka peroleh.. Sebab, setiap Mahasiswa Tolikara, dapat dengan bebas dan mudah, mendaftarkan diri mereka untuk memperoleh bantuan Beasiswa Pendidikan, dengan hanya mengunjungi (meng-apply) sistem SIMARA yang beralamatkan https://simara.kabtolikara.id/, yang tersedia secara publik dilaman website.


Dulu, ketika pencairan beasiswa dilakukan secara manual, terdapat banyak Laporan kasus yang masuk kebagian Ekbang dari laporan individu Mahasiswa yang tidak puas dengan pencairan beasiswa, antaralain : 


1). Sistem manual dulu, melakukan verifikasi daftar penerima beasiswa melalui pengurus Korwil Mahasiswa di daerah study (alhasil banyak penerima bermasalah, termasuk temuan adanya penerima mahasiswa yang bukan berasal dari Tolikara).


Alasan Yuridis: Pelaksanaan bantuan beasiswa harus dapat membuktikan diri sebagai warga daerah berkenaan, dengan pembuktian KTP dan KK berasal dari Tolikara, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No.32/2011. Mengajukan data penerima yang berasal dari Kabupaten lain, itu melanggar peruntukan bantuan beasiswa yang menggunakan Anggaran APBD Kabupaten Tolikara. Yotam Wonda menolak untuk menghamburkan anggaran APBD Tolikara untuk membiayai bantuan beasiswa yang bukan merupakan warga Tolikara.(diverifikasi berdasarkan KTP dan KK), untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana Beasiswa daerah. 


2). Sistem manual dulu, banyak ditemukan laporan palsu sewa kontrakan di kotastudy, yang dilaporkan 6 kontrakan tetapi faktanya hanya 1 kontrakan saja (alhasil merugikan keuangan daerah).


Alasan Yuridis: penginputan laporan yang tidak benar, terhadap jumlah kontrakan yang tidak sesuai dengan fakta di Kota Study, yang kemudian memberikan keuntungan finansial dari hasil pencairan dana dengan laporan surat/dokumen palsu, merupakan obyek ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP jo UU No.1/2023 Pasal 391 yang diancam dengan pidana 6 tahun penjara. 


3). Sistem manual dulu, para pengurus mengajukan biaya operasional untuk mereka, besaran angkanya 20 juta, namun hingga kami selesai dari jabatan sebagai kepala Ekbang, laporan SPJ penggunaan dana tersebut tidak pernah dilaporkan ke Ekbang oleh Pengurus Mahasiswa di Kota Study.


Alasan Yuridis: ada sekelompok Mahasiswa yang marah dengan dihentikannya biaya operasional kepengurusan, karena Ekbang tidak menerima laporan SPJ (laporan pertanggungjawaban keuangan) atas bantuan yang diberikan dari Anggaran APBD Tolikara kepada kelompok pengurus mahasiswa, sekalipun berkalikali diberikan teguran/peringatan. Permendagri No.32/2011 telah mengatur kewajiban tanggung-jawab penerima bantuan hibah daerah, kedalam 3 hal : 


a. Penerima bantuan wajib membuat laporan penggunaan dana bantuan. 

b. Penerima bantuan wajib membuat surat pernyataan bertanggung-jawab atas penggunaan dana bantuan sesuai peruntukan dana. 

c. Penerima bantuan wajib menyertakan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah menurut peraturan perundang-undangan. 


Diharapkan kelompok Mahasiswa tidak hanya pandai menuntut pencairan atas hak bantuan keuangan yang disediakan dalam APBD Tolikara, tetapi ada kewajiban yang diberikan oleh Permendagri 32/2011 yang harus dipatuhi oleh kelompok Mahasiswa, dimana kewajiban atas pembuatan SPJ terkait dana yang telah mereka pakai, juga harus dipatuhi dengan benar dan sungguh-sungguh (berani memakai dana daerah, tentunya harus berani membuat laporan pertanggung-jawabannya). 


4). Sistem manual dulu, pencairan dana beasiswa dilakukan secara gelondongan melalui Kantor Pos, dimana terjadi pemotongan oleh Pengurus Mahasiswa yang besarannya bervariasi mulai dari Rp. 500.000 hingga Rp. 5.000.000, dengan alasan pengganti biaya pengurusan data dan biaya transportasi pengurusan P/P dari Tolikara ke Kota Study.


Alasan Yuridis: UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.1 Tahun 2020, yang menetapkan persetujuan alokasi anggaran APBD yang wajib disertai dengan daftar terinci terkait unit organisasi, fungsi, program, jenis kegiatan dan jenis belanja kegiatan. Sehingga pada pelaksanaan bantuan dana beasiswa Pendidikan di Tolikara, sudah seharusnya tidak lagi menyediakan anggaran secara gelondongan. Dalam ketentuan Permendagri 32/2011 juga diatur ketentuan rincian obyek belanja bantuan hibah daerah yang wajib mencantumkan nama penerima secara rinci dan besaran bantuan anggaran yang diberikan. Sikap Yotam Wonda yang merubah system pemberian bantuan beasiswa berdasarkan dana Gelondongan, menjadi pemberian bantuan berdasarkan sasaran jumlah peserta mahasiswa yang diverifikasi secara langsung, melalui system SIMARA merupakan bentuk kepatuhan terhadap pelaksanaan UU. 

Sebagai orang yang pernah menjadi Mahasiswa, dan juga pernah menjadi pengurus dalam organisasi Kemahasiswaan, kita tentunya jangan pernah lupa dengan doktrin organisasi, yang mengajarkan kepada setiap Mahasiswa dengan slogan "Jangan cari makan/cari hidup di organisasi, Tetapi Harus Menghidupkan Organisasi".


Dalam konteks perjuangan Adek-Adek Mahasiswa Tolikara, sebagai para pengurus yang bertindak dalam keterwakilan nasib rekan rekan mahasiswa yang lain, seharusnya juga memiliki cara pandang dan sikap kesatria, jujur serta memegang prinsip integritas sebagai generasi muda terdidik yang tergabung dalam Civitas Akademik Kampus/Universitas, "untuk tidak mencari makan dari Urusan Beasiswa, Melainkan Menolong Banyak Rekan Rekan Mahasiwa lainnya Sebagai bentuk tanggung jawab moral yang rasional".


Sebagai Mahasiswa, baik itu pengurus maupun anggota paguyuban biasa, kita semua berada di lambung perahu yang sama, berlayar menuju tujuan kelulusan yang sama (memikul harapan dan cita cita orang tua di kampung), jangan biarkan satu atau dua orang melubangi lambung perahu karena alasan satu atau dua orang tersebut sedang "haus atau kelaparan", yang justru pembiaran yang permisif Tersebut secara perlahan akan ikut menenggelamkan perahu yang digunakan oleh semua anggota Mahasiswa, tidak perduli siapapun yang bertindak salah atau bertindak benar atau tidak melakukan apa apa sekalipun, kebocoran lambung perahu, akan ikut menenggelamkan semua orang yang ada dalam perahu tersebut.


Besaran anggaran penerima beasiswa yang disetujui oleh Dinas Keuangan Tolikara, di dasarkan pada hasil data verifikasi akun Mahasiswa yang lengkap, yang terdapat di sistem SIMARA.. Perlu diketahui oleh publik dan Mahasiswa, bahwa EkbangSetda Tolikara hanya bertindak sebagai operator yang menerima berkas asli Mahasiswa yang terinput di sistem SIMARA, sedangkan posisi keuangan Beasiswa tersebut berada di Dinas Keuangan Tolikara, dimana sistem pencairannya tidak lagi dilakukan secara gelondongan, melalui keterwakilan Ketua Ketua Korwil Kota study, melainkan transfer dilakukan dari Rekening Keuangan Daerah, melalui penerbitan SP2D dari Dinas Keuangan, dengan peruntukan transfer langsung ke rekening Mahasiswa Penerima, berdasarkan akun SIMARA masing masing, tanpa ada lagi perantara (Penerapan sistem SIMARA yang menghilangkan transfer dana beasiswa secara gelondongan, juga sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja/ada parameter/ada akun penerima sasaran yang dapat diverifikasi secara personal dan objektif).


Mari budayakan tertib pada aturan main yang legal dan menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas (tidak perduli kepada siapapun itu, baik terhadap pejabat daerah ataupun terhadap para pengurus mahasiswa), agar potensi penyalahgunaan dana daerah, tidak lagi menjadi "hantu" yang terus menciptakan dosa turunan, yang setiap tahunnya, ikut membebani keuangan daerah Tolikara, dengan potensi penyalahgunaan anggaran daerah, termasuk terhadap ketidakjujuran para penikmat bantuan dana daerah.


 Katakan salah itu salah, katakan benar jika hal itu memang benar, agar hidup kita sebagai manusia, benar benar dapat bermanfaat bagi semua orang dan bermartabat di mata Tuhan. (Red). Wa Wa Wa










1,8 Tahun Sebagai Kepala Ekbang Tolikara, Yotam Wonda Banyak Menyelamatkan Kebocoran Anggaran Beasiswa Yang Tidak Tepat Sasaran

  



Tolikara (Tanah Papua) - Yotam Wonda selama Menjabat sebagai Kepala Bagian Ekbang Setda Tolikara, yang berlangsung 1 tahun 8 bulan, telah secara konsisten menerapkan Sistem SIMARA untuk mengatasi banyaknya laporan dan temuan terkait penyalahgunaan bantuan beasiswa dari Pemerintah Daerah Tolikara di Kota.Study Tujuan Pendidikan, dengan sistem pengajuan Beasiswa yang sebelumnya dilaksanakan secara manual (melalui oknum percaloan pengurus) dalam Program Bantuan Beasiswa dibawah tahun 2022.


Dalam temuan Yotam Wonda ketika pertama kali menjabat sebagai kepala bagian Ekbang, penerapan bantuan Beasiswa yang dilakukan secara manual, memiliki banyak masalah yang seringkali menimbulkan ketidakpastian pengelolaan dana beasiswa di tempat study adek-adek mahasiswa Tolikara. Program bantuan beasiswa pendidikan Mahasiswa Tolikara dalam sistem Manual, Dimana sebelum diberlakukannya sistem SIMARA oleh Yotam Wonda, pencairan dana Beasiswa dilakukan melalui ketua ketua Korwil Daerah Study yang bertindak mewakili seluruh mahasiswa di kota study, sebagai penerima rekening dana Beasiswa secara gelondongan.

Cara kerja Yotam Wonda menghapus percaloan beasiswa dan menyelamatkan keuangan daerah dengan jalan :

1). Mewajibkan setiap orang/mahasiswa sebagai penerima Beasiswa memiliki akun terdaftar yang dapat diverifikasi secara online, satu orang mahasiswa memiliki satu email yang terverifikasi.

2). Menggunakan sistem SIMARA dengan laman website terbuka, untuk memproses seluruh pengajuan dana Beasiswa dan menghapus penerapan sistem manual Beasiswa yang memiliki banyak celah dan potensi kebocoran yang besar.

3). Setiap satu akun Beasiswa Mahasiswa wajib mengupload : a). Tanda KPM/KTM, b). Suket aktif kuliah oleh Dekan/akademik, c). Menyerahkan KRS (Kartu Rencana Study) yang dileges oleh Dekan/akademik, d). Menyerahkan KHS (Kartu Hasil Study) yang dileges oleh Dekan/Akademik, e). Menyerahkan KTP dan KK elektronik, f). Menyerahkan Buku Rekening atas nama Mahasiswa bersangkutan (tidak boleh diwakili).

 

Dengan menerapkan sistem SIMARA yang menghapus cara-cara lama (menghapus  sistem manual), Yotam Wonda selaku Kepala Bagian Ekbang, berhasil menekan kebocoran anggaran dan penyalahgunaan dana Beasiswa, melalui sistem verifikasi sistem SIMARA yang bersifat objektif, personal (perorangan), data akun dapat diverifikasi secara online melalui website.. Setiap orang dapat dengan mudah mengakses sistem SIMARA yang beralamat di URL: https://simara.kabtolikara.id.


Alamat URL website dimana sistem SIMARA itu berada, dapat diakses secara bebas oleh siapapun, tanpa melibatkan oknum percaloan.

Ketika Yotam Wonda tidak lagi berkompromi dengan cara cara pengurusan Beasiswa melalui sistem manual, yang mengandalkan keterwakilan setiap Korwil Mahasiswa di daerah Study, tentunya manfaat yang selama ini di duga ikut dinikmati oleh sebagian oknum pengurus, tentunya tidak lagi dapat dengan mudah mereka peroleh. Sebab, setiap Mahasiswa Tolikara, dapat dengan bebas dan mudah, mendaftarkan diri mereka untuk memperoleh bantuan Beasiswa Pendidikan, dengan hanya mengunjungi (meng-apply) sistem SIMARA yang beralamatkan https://simara.kabtolikara.id/, yang tersedia secara publik dilaman Website.

Dulu, ketika pencairan Beasiswa dilakukan secara manual, terdapat banyak laporan kasus yang masuk kebagian Ekbang dari laporan individu Mahasiswa yang tidak puas dengan pencairan Beasiswa, antara lain:


1). Sistem manual dulu, melakukan verifikasi daftar penerima Beasiswa melalui pengurus Korwil Mahasiswa di daerah study (alhasil banyak penerima bermasalah, termasuk temuan adanya penerima mahasiswa yang bukan berasal dari Tolikara).

2). Sistem manual dulu, banyak ditemukan laporan palsu sewa kontrakan di kota study, yang dilaporkan 6 kontrakan tetapi faktanya hanya 1 kontrakan saja (alhasil merugikan keuangan daerah).

3). Sistem manual dulu, para pengurus mengajukan biaya operasional untuk mereka, besaran angkanya 20 juta, namun hingga kami selesai dari jabatan sebagai kepala Ekbang, laporan SPJ penggunaan dana tersebut tidak pernah dilaporkan ke Ekbang oleh Pengurus Mahasiswa di Kota Study.

4). Sistem manual dulu, pencairan dana beasiswa dilakukan secara gelondongan melalui Kantor Pos, dimana terjadi pemotongan oleh Pengurus Mahasiswa yang besarannya bervariasi mulai dari Rp. 500.000 hingga Rp. 5.000.000, dengan alasan pengganti biaya pengurusan data dan biaya transportasi pengurusan P/P dari Tolikara ke Kota Study.


Sebagai orang yang pernah menjadi Mahasiswa, dan juga pernah menjadi pengurus dalam organisasi Kemahasiswaan, kita tentunya jangan pernah lupa dengan doktrin organisasi, yang mengajarkan kepada setiap Mahasiswa dengan slogan "Jangan Cari makan/cari hidup di organisasi, Tetapi Harus Menghidupkan Organisasi".

Dalam konteks perjuangan Adek-Adek Mahasiswa Tolikara, sebagai para pengurus yang bertindak dalam keterwakilan nasib rekan rekan mahasiswa yang lain, seharusnya juga memiliki cara pandang dan sikap kesatria, jujur serta memegang prinsip integritas sebagai generasi muda terdidik yang tergabung dalam Civitas Akademik Kampus/Universitas, "untuk tidak mencari makan dari Urusan Beasiswa, Melainkan Menolong Banyak Rekan Rekan Mahasiwa lainnya sebagai bentuk tanggung jawab moral yang rasional.


Sebagai Mahasiswa, baik itu pengurus maupun anggota paguyuban biasa, kita semua berada di lambung perahu yang sama, berlayar menuju tujuan kelulusan yang sama (memikul harapan dan cita cita orang tua di kampung), jangan biarkan satu atau dua orang melubangi lambung perahu karena alasan satu atau dua orang tersebut sedang "haus atau kelaparan", yang justru pembiaran yang permisif Tersebut secara perlahan akan ikut menenggelamkan perahu yang digunakan oleh semua anggota Mahasiswa, tidak perduli siapapun yang bertindak salah atau bertindak benar atau tidak melakukan apa apa sekalipun, kebocoran lambung perahu, akan ikut menenggelamkan semua orang yang ada dalam perahu tersebut.


Besaran anggaran penerima Beasiswa yang disetujui oleh Dinas Keuangan Tolikara, di dasarkan pada hasil data verifikasi akun Mahasiswa yang lengkap, yang terdapat di sistem SIMARA.. Perlu diketahui oleh publik dan Mahasiswa, bahwa Ekbang Setda Tolikara hanya bertindak sebagai operator yang menerima berkas asli Mahasiswa yang terinput di sistem SIMARA, sedangkan posisi keuangan Beasiswa tersebut berada di Dinas Keuangan Tolikara, dimana sistem pencairannya tidak lagi dilakukan secara gelondongan, melalui keterwakilan Ketua Ketua Korwil Kota study, melainkan transfer dilakukan dari Rekening Keuangan Daerah, melalui penerbitan SP2D dari Dinas Keuangan, dengan peruntukan transfer langsung ke rekening Mahasiswa Penerima, berdasarkan akun SIMARA masing masing, tanpa ada lagi perantara (Penerapan sistem SIMARA yang menghilangkan transfer dana Beasiswa secara gelondongan, juga sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja/ada parameter/ada akun penerima sasaran yang dapat diverifikasi secara personal dan objektif).


Mari budayakan tertib pada aturan main yang legal dan menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas (tidak perduli kepada siapapun itu, baik terhadap pejabat daerah ataupun terhadap para pengurus mahasiswa), agar potensi penyalahgunaan dana daerah, tidak lagi menjadi "hantu" yang terus menciptakan dosa turunan, yang setiap tahunnya, ikut membebani keuangan daerah Tolikara, dengan potensi penyalahgunaan anggaran daerah, termasuk terhadap ketidakjujuran para penikmat bantuan dana daerah.. Katakan salah itu salah, katakan benar jika hal itu memang benar, agar hidup kita sebagai manusia, benar benar dapat bermanfaat bagi semua orang dan bermartabat di mata Tuhan.(Red). Wa Wa  wa

Jumat, 19 Juli 2024

Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H. Jadi Wakil Menteri di Kabinet Prabowo



 


 


  




Jakarta, Ketua Umum WIB (Waktu Indonesia Bergerak), Siti Fatimah, SH, muncul dalam draft susunan kabinet Presiden Prabowo Subianto periode 2024-2029 yang beredar luas. Draft ini berasal dari lingkungan informasi terbatas tim Koalisi Indonesia Maju.


Draft susunan kabinet ini memuat nama-nama kandidat dari partai politik, tokoh masyarakat, dan akademisi pendukung Koalisi Indonesia Maju. Beberapa nama yang muncul dalam draft ini telah dikonfirmasi oleh Biro Pers TKN Prabowo-Gibran.


Sejumlah tokoh nasional, wakil partai koalisi, organisasi masyarakat, pakar, akademisi, serta tokoh TNI dan Polri turut masuk dalam draft usulan ini. Yang menarik untuk dicermati, selain banyaknya pakar dan tokoh masyarakat, rancangan kabinet ini juga menyertakan banyak tokoh dari lingkungan militer (TNI) dan kepolisian (Polri).


Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU, pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024. Pelantikan ini akan diikuti dengan pembentukan dan peresmian kabinet baru hasil Pemilu 2024.


Berikut adalah susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029 yang beredar di lingkungan media:


Menko Bidang Perekonomian : D. Ir. Airlangga Hartarto (Partai Golkar)


Menko Bidang Energi, Investasi dan Lingkungan Hidup : Dr. (HC) Ir. Hatta Rajasa (Partai PAN)


Menko Bidang Politik,Hukum dan Keamanan : Jend. Pol (Purn)_ Prof. Drs. H.M. Tito Karnavian, PA, MA, PhD. (Tokoh Nasional)


Menteri Pertahanan dan Koordinator Pangan & Gizi & Kesehatan Masyarakat : Letjen TNI (Purn)_ Syafrie Syamsudin (Tokoh TNI)


Wakil Menteri Pertahanan : Prof Jimly Asshiddiqie (Pakar/Akademisi)


Menteri Sekretaris Negara : Letjen TNI (Purn)_ Glenny H Kairupan (Tokoh TNI)


Wakil Menteri Sekretaris Negara: Dr. Nezar Patria (Tokoh Masyarakat)


Menteri Sekretaris Kabinet : Rosan Roeslani (Tokoh Nasional)


Menteri Dalam Negeri : Komjen Pol._ Drs. Agus Andrianto (Tokoh Kepolisian)


Wakil Menteri Dalam Negeri : Mayor Jenderal. TNI (Purn)_ Musa Bangun (Tokoh TNI)


Menteri Luar Negeri : Lalu Muhammad Iqbal (Pakar)


Wakil Menteri Luar Negeri : Juri Ardiantoro 


Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif : Erick Thohir (Pengusaha Nasional)


Wakil 1 Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif : Helmi Yahya (Tokoh)


Wakil 2 Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif : Ir. Emil Dardak (Tokoh)


Menteri Agama :Yaqut Cholil (Ormas)


Wakil Menteri Agama : Prof. Asep Saepudin Jahar (Tokoh Masyarakat)


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia : Prof Wicipto Setiadi (Pakar)


Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia : Dr. Margarito Kamis (Pakar)


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi : Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc (Pakar/Akademisi)


Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi : Prof. Dr. Arif Satria, SP, M.Si. (Pakar/Akademisi)


Menteri Kesehatan dan Badan Kesehatan : Dr. Benny Oktavianus (Pakar)


Wakil Menteri Kesehatan dan Badan Kesehatan : Prof. Dr. dr. Budi Wiweko (Pakar)


Menteri Sosial, Kesejahteraan, Perempuan dan Anak : Rahayu Saraswati (Tokoh Wanita)


Wakil Menteri Sosial, Kesejahteraan, Perempuan dan Anak : Grace Natalie (Tokoh Wanita)


Menteri Riset & Kepala BRIN ; Laksamana Madya TNI (Purn.) Prof. Dr. Ir. Amarulla Octavian, ST., M.Sc., DESD., IPU., ASEAN.Eng (Tokoh)


Menteri Ketenagakerjaan : Nusron Wahid (Ormas)


Wakil Menteri Ketenagakerjaan : Dr. Agus Jabo (Tokoh)


Menteri Perindustrian : Silmy Karim (Tokoh)


Wakil Menteri Perindustrian : Haris Rusly Moti (Tokoh)


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral : Ir. Rauf Purnama (Tokoh)


Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral : Prof.Dr. Oki Muraza (Tokoh/Pakar)


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : M. Ridwan Kamil (Tokoh)


Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Ir. Afriyansyah Noor (Tokoh)


Menteri Perhubungan : Dr. HC. Iqnatius Jonan SE, MA.(Pakar)


Wakil 1 Menteri Perhubungan : Yohana Murtika (Tokoh/Pakar)


Wakil 2 Menteri Perhubungan : Siti Fatimah (Ormas)


Menteri Keuangan dan Kepala Bapenas :Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC., CLU (Pakar)


Wakil Menteri Keuangan dan Kepala Bapenas : Kartika Wirjoatmodjo (Tokoh)


Menteri Investasi : Bahlil Lahadalia (Tokoh)


Wakil Menteri Investasi : Jerry Sambuaga (Tokoh)


Menteri Komunikasi, Informatika & Digital : Budi Arie Setiadi (Ormas)


Wakil Menteri 1 Komunikasi, Informatika & Digital : Drs. Kaylani, SH. MH. (Pakar)


Wakil Menteri 2 Komunikasi, Informatika & Digital : Prof.Dr. Budi Rahardjo (Pakar)


Menteri Perdagangan : Dr. Zulkifli Hasan (Partai PAN)


Wakil Menteri Perdagangan :M. Riyano Panjaitan (Tokoh)


Menteri Pertanian :Andi Amran Sulaiman (Tokoh)


Wakil Menteri Pertanian : Mayjen TNI ( Purn)_ Bambang Eko S. (Tokoh TNI)


Menteri Lingkungan Hidup & Ekonomi Hijau : Budiman Soedjatmiko, M.A., M.Phil. (Tokoh/Pakar)


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi : Dr. H. Fadli Zon, SS, MSc. (Tokoh, Partai)


Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi : Frederikus Gebze (Tokoh)


Menteri Desa, Daerah Tertinggal & Transmigrasi :  Prof. Dr. H. Paiman Raharjo (Pakar)


Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal & Transmigrasi : Wahab Talaohu (Tokoh)


Menteri Tata Ruang, BPN & Kehutanan : Agus Harimurti Yudhoyono (Partai Demokrat)


Wakil Menteri Tata Ruang, BPN dan Kehutanan : Raja Juli Antoni (Tokoh)


Menteri BUMN : Ir. Sakti Wahyu Trenggono (Pengusaha)


Wakil Menteri 1 BUMN : Amir Faisal (Tokoh)


Menteri Kelautan dan Perikanan : TB Heru Rahayu (Tokoh)


Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan : Eko Djalmo (Tokoh)


Menteri Pemuda & Olahraga : Dito Ariotedjo (Pengusaha Keluarga Birokrat)


Wakil Menteri Pemuda & Olahraga : M.Pradana Indraputra (Tokoh)


Menteri Koperasi, UMKM & Pasar Tradisional : Maruarar Sirait (Tokoh)


Wakil Menteri Koperasi, UMKM & Pasar Tradisional : Sudaryono (Tokoh)


Menteri Sekretaris Pengendalian Pembangunan : Letnan Jenderal TNI (Purn)_ Dudung Abdurahman (Tokoh TNI)


Kepala BIN :Komjen Pol Purn_ Condrokirono (Tokoh Kepolisian)


Wakil Kepala BIN : Letjen. TNI_ I. Nyoman Cantiyasa (Tokoh TNI)


Kapolri :Listio Sigit (Tokoh Kepolisian)


Jaksa Agung : Dr Didi Tasidi,SH,MH. (Pakar)


Kepala Badan Pangan Nasional : Arief Prasetyo Adi (Tokoh)


Kepala Badan Gizi Nasional : Prof. Dadan Mindayana (Tokoh/Pakar)


Kepala Badan Penerimaan Negara : Prof.Dr. Bambang Brodjonegoro (Tokoh/Pakar)


Kepala Badan Pembinaan Ideologi : KH. Ali Masykur Musa (Tokoh Politik)


Kepala Staf Kepresidenan :Sugiyono (Tokoh)






Senin, 24 Juni 2024

Lokakarya di Sentul: Perempuan UMKM di Ujung Tombak Kesiapsiagaan Bencana


Sentul, Bogor, 19-20 Juni 2024 - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bekerja sama dengan USAID KUAT menyelenggarakan lokakarya bertajuk "Peningkatan Peran Perempuan dalam Pengurangan Risiko Bencana" di Neo+Hotel, Sentul, Bogor. Lokakarya ini berlangsung selama dua hari, dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan bencana bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memperkuat peran perempuan dalam menghadapi bencana.


Acara ini menyoroti pentingnya menjaga keberlanjutan usaha para pelaku UMKM perempuan di daerah rawan bencana. Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), perempuan dan anak-anak 14 kali lebih rentan saat bencana dibandingkan laki-laki (Peterson, 2007). Kerentanan perempuan pelaku UMKM terhadap bencana dan perubahan iklim memerlukan tindakan dan strategi efektif untuk memastikan keberlangsungan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.


Ibu Ratna Susianawati dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan pentingnya peningkatan kapasitas perempuan dalam kebencanaan. "Keterlibatan perempuan dalam setiap tahap penanggulangan bencana sangat penting, mengingat mereka sering menjadi kelompok yang lebih terdampak dibandingkan laki-laki saat bencana terjadi," tegas Ratna.


Ibu Franta Evaline dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyetujui bahwa perempuan harus berperan sebagai agen mitigasi dan kesiapsiagaan, serta berkontribusi dalam respons darurat dan pemulihan pascabencana. BNPB mendukung peran ini melalui Program Desa Tangguh Bencana, Srikandi Siaga Bencana, dan Model Bisnis UMKM Tangguh Bencana.


Selanjutnya, BNPB memperkenalkan aplikasi InaRISK Personal dan portal InaRISK yang menyediakan hasil kajian risiko serta cakupan wilayah ancaman bencana, penting untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat.


Wakil Ketua Umum Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Kadin Indonesia, Yani Motik, menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam kesiapsiagaan bencana mengingat kondisi geografis Indonesia yang berada di ring of fire. Disrupsi bencana alam yang mengganggu siklus bisnis pelaku usaha menjadi perhatian utama. Melalui acara ini, Yani berharap dapat terjalin hubungan dengan banyak mitra strategis untuk membantu pemulihan pelaku usaha yang terdampak bencana.


Ibu Sa’diyah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menambahkan bahwa BPBD terus berupaya meningkatkan kapasitas perempuan dalam merespons dan menanggulangi bencana melalui program Pendampingan Ekonomi UMKM, pelatihan Business Continuity Plan (BCP), dan peningkatan kapasitas kewirausahaan.


Hari pertama lokakarya diakhiri dengan pembentukan kelompok diskusi kecil yang membahas studi kasus kebencanaan dan cara penanggulangannya. Diskusi ini diharapkan memberikan pemahaman lebih mendalam dan solusi praktis bagi peserta dalam mengelola risiko bencana di lingkungan masing-masing. Lokakarya ini diharapkan dapat meningkatkan peran perempuan dalam pengurangan risiko bencana serta memperkuat kewaspadaan dan kesiapsiagaan UMKM di Indonesia.


Pada hari kedua, lokakarya dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretariat Kadin Indonesia, Kadin Kabupaten Bogor, HIPPI DKI, UMKM Cililitan, UMKM IWAPI, Miyamoto Internasional, BPBD, BNPB, CRS, FPRB, PMI, Wahana Visi, CRS, HIPMIKINDO, yang mendukung peran perempuan dalam penanganan bencana dan rencana aksi yang menguatkan perempuan dalam menghadapi bencana.


Melalui kolaborasi ini, Kadin Indonesia dan USAID KUAT berharap dapat meningkatkan ketahanan dan kemampuan adaptasi perempuan pelaku UMKM dalam menghadapi bencana dan perubahan iklim, serta menginspirasi masyarakat untuk mendukung gerakan membangun komunitas yang lebih tangguh dan inklusif. Dengan perempuan di garis depan sebagai agen perubahan, kita dapat mewujudkan masa depan yang lebih cerah dan aman bagi semua.


Tentang Kadin Indonesia

Didirikan pada tahun 1968 dan diresmikan berdasarkan hukum pada 1987, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia adalah organisasi payung bagi seluruh kamar dagang dan serikat bisnis di Indonesia, termasuk kamar dagang

Kamis, 14 Maret 2024

PT. Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP Mengadakan Webinar tentang Panduan Terperinci Mengenai PMK 172/2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

   




Jakarta, Pada hari Kamis 14 Maret 2024 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP Mengadakan wyebinar tentang pyanduan Terperinci mengenyai PMK 172/2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diatur dalam PMK 172 Tahun 2023. Seyogyanya PMK 172 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak 29 Desember 2023. Khusus untuk penyelenggaraan TP-Doc (transfer pricing documentation), wajib pajak harus menerapkan ketentuan dalam PMK 172 Tahun 2023 ini untuk tahun pajak 2024. Adapun pembicara kunci yakni Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. 

Acara Webinar ini diikuti oleh kurang lebih 300 (tiga ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Latar belakang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa berdasarkan PMK 172 Tahun 2023  untuk mengatur tentang penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Mutual Agreement Procedure (MAP), dan Advance Pricing Agreement (APA) yang merupakan respons strategis terhadap amandemen terbaru dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Undang-Undang Perpajakan (KUP). Bahwa PMK 172 Tahun 2023 ini menyatukan beberapa peraturan terkait PKKU, TP Doc, MAP dan APA dalam 1 (satu) konsep aturan sehingga memudahkan Wajib Pajak memahami dan mudah untuk ditindaklanjuti, khususnya dalam pembuatan TP Docs.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang mengacu pada PMK 172 Tahun 2023  diantaranya:


1. Ketentuan umum dan Hubungan istimewa (Kepemilikan/Penyertaan modal, Penguasaan, Keluarga sedarah atau semenda).

2. Tujuan dan Penerapan, Pedoman Umum, dan Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran Kelaziman Usaha (PKKU).

3. Dokumentasi Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

4. Pengujian Kepatuhan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.5(Penyesuaian  Primer,          Sekunder, dan PPN).

5. Penyesuaian Keterkaitan.

6. Prosedur Persetujuan Bersama (Subjek, Objek, dan Syarat Permintaan, Syarat Usulan, Tempat Pengajuan, Sarana Pengajuan, Jangka Waktu Pengajuan, Penelitian Formal, Pelaksanaan Perundingan, Surat Keputusan dan lain sebagainya).

7. Kesepakatan Harga Transfer dan Ketentuan Peralihan.

8. Dan Topik terkait lainnya.


Panduan ini diharapkan dapat memberikan Keadilan, Kepastian Hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Terutama terkait peniadaan sanksi administrasi atas konsekuensi hasil APA, masih terdapatnya kemungkinan Unilateral APA dalam hal terdapat pencabutan permohonan Bilateral APA/Multilateral APA, serta terdapatnya tambahan waktu untuk melakukan penyampaian atas pembaharuan APA. Kemudian, sangat penting dipahami bahwa PMK 172 Tahun 2023 ini memperhatikan aspek keadilan dan kepastian, baik bagi Wajib Pajak maupun DJP.

Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami sehingga dapat menciptakan pembangunan sistem administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.


Jakarta, 14 Maret 2024

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Senin, 04 Maret 2024

PT Bina Indocipta Andalan Mengadakan Webinar dengan judul "Kiat - Kiat Pengisian SPT PPh BADAN"

 


Jakarta, Pada hari Senin 04 Maret 2024 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan mengadakan webinar tentang panduan terperinci mengenai Kiat-Kiat Pengisian SPT PPh Badan.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Elisabeth Fany selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang hal yang perlu diperhatian dalam Pengisian SPT PPh Badan.



 Adapun pembicara Ibu Cicilia selaku Manager PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 350 (tiga ratus lima puluh) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.


Latar belakang Penerapan dan Pengisian SPT PPh Badan Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah untuk memudahkan Wajib Pajak, Pemotong Pajak, maupun Petugas Pajak dalam pelaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.



Dalam pemaparan materi oleh Ibu Cicilia disampaikan pokok-pokok ketentuan penting mengenai Kiat-kiat Pengisian SPT PPh Badan diantaranya:


1. Dasar Hukum terkait Pengisian SPT PPh Badan.


2. Jenis-jenis Penghasilan.


3. Koreksi Fiskal.


4. Cara Menghitung PPh Badan.


5. Tata cara menghitung Penyusutan Aktiva Tetap dalam pengisian SPT PPh Badan.


6. Jenis-jenis Kredit Pajak serta Contoh Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri.


7. Langkah- Langkah dalam mengisi laporan SPT PPh Badan menggunakan e- form.


8. Dan Ketentuan lainnya.



Hal yang perlu diperhatikan di dalam Pengisian SPT PPh Badan diantaranya :



1.Melakukan Rekonsiliasi antara biaya-biaya yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21,23,4(2)


Dengan objek yang dilaporkan SPT masa PPh 21,23,4(2).


- Peredaran Usaha (DPP Faktur Pajak Keluaran, Objek PPh Pasal 22 atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 22, Objek PPh Pasal 23 atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 23, Objek PPh Pasal 4(2) atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 4(2)).


- Pembelian di laporan keuangan dengan Faktur Pajak Masukan di SPT masa PPN.


- Biaya Usaha (Objek PPh Pasal 21,23,4(2) dengan SPT masa PPh Pasal 21,23,4(2)).



2.Rekonsiliasi antara peredaran usaha di laporan keuangan dengan DPP SPT PPN.


3.Dan sebagainya.



Fungsi pengisian SPT PPh badan untuk melaporkan pembayaran pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Panduan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Badan dalam pengisian SPT PPh Badan via layanan e-form djp, sehingga dapat mempermudah wajib pajak badan dalam pelaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.


Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan memberikan kemudahan pengisian SPT PPh Badan dengan baik dan benar,  sehingga hal ini dapat menciptakan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak. Semoga webinar ini bermanfaat bagi masyarakat / wajib pajak.



Jakarta, 04 Maret 2024



Salam & Hormat Panitia Webinar


PT Bina Indocipta Andalan.


Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220


Telp. 021-2515282 / Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 


Email : biawebinarregist@gmail.com


Website : www.binaindociptaandalan.com


IG : @binaindociptaandalan



 .

Kamis, 15 Februari 2024

PT. Bina Indocipta Andalan Mengadakan Webinar tentang Panduan Terperinci Mengenai Penerapan dan Kiat-Kiat Pengisian SPT PPh Orang Pribadi.

 


Jakarta, Pada hari Kamis 15 Februari 2024 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan mengadakan Webinar tentang panduan terperinci mengenai Penerapan dan Kiat-Kiat Pengisian SPT PPh Orang Pribadi.



Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Tienni selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Penerapan dan terkait Pengisian SPT PPh Orang Pribadi. 



Adapun pembicara kunci Ibu Elisabeth Fany selaku Asisstant Manager PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 300 (tiga ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.



Latar belakang Penerapan dan Pengisian SPT PPh Orang Pribadi Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah untuk memudahkan Wajib Pajak, Pemotong Pajak, maupun Petugas Pajak dalam melaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.



Dalam pemaparan materi oleh Ibu Elisabeth Fany disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Penerapan dan Pengisian SPT PPh Orang Pribadi diantaranya:



1. Dasar Hukum terkait Pengisian SPT PPh Orang Pribadi.



2.Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi.



3.Objek Pajak dan Non Objek Pajak dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi.



4. Tarif Pajak yang ditentukan dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi.



5. Jenis – Jenis SPT PPh Orang Pribadi.



6.Langkah- Langkah dan contoh dalam mengisi laporan SPT PPh Orang Pribadi menggunakan layanan aplikasi e-filing djp.



Panduan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi sehingga dapat mempermudah wajib pajak orang pribadi  dalam melaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.



Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan memberikan kemudahan pengisian SPT PPh Orang Pribadi dengan baik dan benar,  sehingga hal ini dapat menciptakan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak. (Dody)



Jakarta, 15 Februari 2024


Salam & Hormat Panitia Webinar


PT Bina Indocipta Andalan


Wisma 46 Kota BNI 


Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220


Telp. 021-2515282


Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 


Email : biawebinarregist@gmail.com


Website : www.binaindociptaandalan.com


IG : @binaindociptaandalan