Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) 56 mengajak seluruh anggotanya untuk sadar hukum dengan menggelar kegiatan berkala berupa diskusi dan sarasehan.
Salah satunya ialah Sarasehan Kebangsaan bertajuk “Seni Kebudayaan sebagai Esensi dari Pertahanan Bangsa” yang berlangsung di Balai Sarwono, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Pada salah satu sesi, bahasan utama yang diulas adalah urgensi perlindungan hukum bagi artis di Indonesia. Ketua PARFI 56, Marcella Zalianty, melihat pentingnya topik tersebut mengingat para artis film selalu berkaitan dengan kontrak selama bekerja.
“Anggota PARFI harus mengerti dasar-dasar hukum di Indonesia, karena dunia artis sering kali berhubungan dengan hak kekayaan intelektual yang harus dijaga dan dihormati,” jelas Marcella.
Pembicara pada sesi tersebut, yaitu pakar Hukum keartisan Minola Sebayang, SH, MH bersama Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Maman Wijaya.
Sebagai pengacara, Minola mengharap
kan para artis di Indonesia perlu memahami hak dan kewajibannya ketika bermitra dengan rumah produksi tertentu.
kan para artis di Indonesia perlu memahami hak dan kewajibannya ketika bermitra dengan rumah produksi tertentu.
Minola mengatakan, artis sebagai insan dunia hiburan memiliki nilai ekonomis yang melekat pada dirinya atas bakat dan kemampuan berkarya.
Sayangnya, posisi tawar atau bargaining position artis kerap tidak seimbang sehingga tak jarang artis mendapatkan hak ekonomi yang tidak sepadan.
Agar keseimbangan terakomodir, Founder Law Firm Minola Sebayang & Partners itu menambahkan, perlunya manajemen artis memiliki konsultan hukum yang punya pemahaman di bidang industri hiburan. Keberadaan advokat berfungsi untuk mendampingi artis dalam memberikan masukan atau me-review saat artis akan meneken kontrak kerja.
“Kontrak harus sama-sama menguntungkan artis dan rumah produksi, jelas mengenai nominal honornya, jangka waktu pembayaran, serta semua hak dan kewajiban kedua belah pihak,” terang Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga itu.
Tidak adanya peninjauan cermat di awal kontrak, tambah Minola, berpotensi menimbulkan pertentangan jika diketahui adanya ketidaksepahaman di kemudian hari. Konten pun harus dicermati agar tidak tertipu dengan embel-embel kontrak eksklusif, tetapi pada dasarnya seperti ‘memasung’ sang artis.
Laki laki kelahiran Binjai, 11 Desember 1963 itu menyadari, belum semua artis memiliki kesadaran untuk memiliki konsultan hukum.
Apalagi, artis yang tengah merintis karier cenderung menerima kontrak apa pun yang ditawarkan kepadanya.
Karena itu, PARFI 56 memfasilitasi para anggotanya dengan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan mengangkat Minola sebagai direktur.
LBH tersebut diharapkan bisa membantu para artis film yang ingin berkonsultasi mengenai kontrak ataupun membutuhkan bantuan saat terjerat kasus hukum tertentu.
Aktris PARFI 56 menyambut baik adanya LBH yang didirikan PARFI 56 tersebut.
Seperti halnya, Komedian Aming Supriatna Sugandhi turut merasakan penyesalan serupa karena tidak mencermati beberapa hal di kontrak sejak awal. Lelaki 36 tahun itu mulanya tak menyadari bahwa ada hal-hal yang bisa menjadi masalah di kemudian hari.
Aming pernah kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil, seperti saat program yang ia bintangi ditayangkan ulang tanpa mendapat pemberitahuan atau tak sepakat soal ketentuan pemeran pengganti saat syuting stripping sinetron. Sekarang, Aming jadi lebih tahu hak dan kewajibannya sebagai artis dan pentingnya memiliki kesadaran hukum.
“Kontrak memang sangat penting, tapi aku pribadi enggak pernah nolak peran karena bagiku artis ibarat kanvas, kita punya tugas keaktoran,” ujarnya.
Sesi diskusi bersama sejumlah pembicara lain yakni, Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, Kepala Bekraf Triawan Munaf, tokoh nasional Eros Djarot, dan budayawan Radhar Panca Dahana.
Iklan