PT. Freeport Indonesia keberatan membayar tagihan pajak air dan penalti kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Perusahaan tambang Freeport McMoRan Inc. di Indonesia itu tidak mematuhi putusan Pengadilan Pajak Jakarta.
Gubernur Papua Lukas Enembe dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/1) mengatakan, PFTI tak mau membayar tagihan Pajak Air Permukaan (PAP) beserta dendanya sebesar Rp 2, 6 triliun
lebih dan malah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Menurut Lukas, selama setahun perkara PAP ini bergulir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar Freeport memenuhi kewajiban mereka untuk membayar sejumlah pajak kepada pemerintah daerah.
lebih dan malah mengajukan peninjauan kembali (PK).Menurut Lukas, selama setahun perkara PAP ini bergulir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar Freeport memenuhi kewajiban mereka untuk membayar sejumlah pajak kepada pemerintah daerah.
“Menurut Temuan BPK, ada kekurangaan penerimaan kepada Pemda dari Freeport. Saya berkirim surat ke Freeport, kemudian ditolak oleh mereka. Mereka merasa keberatan dan menggugat ke pengadilan pajak,” jelas Lukas di Jakarta.
Lukas menambahkan, selama ini Freeport bersikeras membayar pajak air sebesar Rp 10/m/detik. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Papua nomor 4 tahun 2011, yang merupakan turunan dari UU Perpajakan, sudah ditetapkan tarif berbeda yakni sebesar Rp 120/m/detik.
Gubernur berharap, Freeport mau mematuhi Perda yang telah ada dan juga keputusan pengadilan, dengan membayar pajak plus sejumlah denda.
“Uangnya untuk pembangunan, buat bangun stadion utama untuk PON 2020 dan juga kita distribusikan ke kabupaten/kota,” ujar Lukas.