Delikhukum

Kamis, 26 Januari 2017

PT Freeport Tidak Mau Membayar Pajak Air Permukaan dan Dendanya

Lanjut ke koFreeport Tidak Mau Bayar Pajak Air Permukaan (PAP) Dan Dendanya Sebesar Rp 2, 6 T

PT. Freeport Indonesia keberatan membayar tagihan pajak air dan penalti kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Perusahaan tambang Freeport McMoRan Inc. di Indonesia itu tidak mematuhi putusan Pengadilan Pajak Jakarta.
Gubernur Papua Lukas Enembe dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/1) mengatakan, PFTI tak mau membayar tagihan Pajak Air Permukaan (PAP) beserta dendanya sebesar Rp 2, 6 triliun IMG_20170127_104706_HDR.jpglebih dan malah  mengajukan peninjauan kembali (PK).

Menurut Lukas, selama setahun perkara PAP ini bergulir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar Freeport memenuhi kewajiban mereka untuk membayar sejumlah pajak kepada pemerintah daerah.
“Menurut Temuan BPK, ada kekurangaan penerimaan kepada Pemda dari Freeport. Saya berkirim surat ke Freeport, kemudian ditolak oleh mereka. Mereka merasa keberatan dan menggugat ke pengadilan pajak,” jelas Lukas di Jakarta.
Lukas menambahkan, selama ini Freeport bersikeras membayar pajak air sebesar Rp 10/m/detik. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Papua nomor 4 tahun 2011, yang merupakan turunan dari UU Perpajakan, sudah ditetapkan tarif berbeda yakni sebesar Rp 120/m/detik.
Gubernur berharap, Freeport mau mematuhi Perda yang telah ada dan juga keputusan pengadilan, dengan membayar pajak plus sejumlah denda.
“Uangnya untuk pembangunan, buat bangun stadion utama untuk PON 2020 dan juga kita distribusikan ke kabupaten/kota,” ujar Lukas.

Komenta
Lewat ke baris perkakas
  • Situs Saya
    • + TAMBAHKAN WORDPRESS BARU
    • DELIKHUKUMkantorberitablog.wordpress.com
    • StatistikStatistik
    • PaketGratis
    • Terbitkan
    • Pos BlogTambah
    • LamanTambah
    • Personalisasi
    • TemaPenyesuaian
    • Menu
    • Konfigurasikan
    • Berbagi
    • Orang-orangTambahkan
    • Plugin
    • DomainTambah
    • Pengaturan
  • Pembaca
    • Stream
    • Situs yang DiikutiKelola
    • Temukan
    • Cari
    • Saran
    • Kesukaan Saya
    • kantorberita@kantorberitablog
    • Profil
    • Profilku
    • Pengaturan Akun
    • Kelola Pembelian
    • Keamanan
    • Notifikasi
    • Spesial
    • Dapatkan Aplikasi
    • Langkah Berikutnya
    • Bantuan
Log Keluar
:)
Diposting oleh GAAS di 22.33
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Mengenai Saya

Redaksi Ceo Grup
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ►  2026 (14)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Juni (5)
    • ►  Mei (2)
    • ►  April (5)
  • ►  2025 (8)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (2)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2024 (11)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (2)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Maret (2)
    • ►  Februari (1)
  • ▼  2017 (4)
    • ►  Februari (2)
    • ▼  Januari (2)
      • PT Freeport Tidak Mau Membayar Pajak Air Permukaan...
      • Tata Rias Pengantin dan Katering Terkenal di Bogor
Tema Sederhana. Gambar tema oleh luoman. Diberdayakan oleh Blogger.