Kamis, 27 Februari 2025

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema TEKNIK PENGISIAN SPT PPh ORANG PRIBADI

   

Jakarta, Pada hari Kamis 27 Februari 2025 – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, para wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan benar. Pemahaman yang baik mengenai teknik pengisian SPT PPh Orang Pribadi dapat membantu menghindari kesalahan pelaporan serta potensi sanksi administrasi.


Sebagai bentuk dukungan kepada wajib pajak, PT. Bina Indocipta Andalan menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi terkait Teknik Pengisian SPT PPh Orang Pribadi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Elisabeth Fanny selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Penerapan dan terkait Pengisian SPT PPh Orang Pribadi baik dalam penyiapan Dokumen Pendukung, menentukan Jenis SPT yang tepat, melaporkan penghasilan dengan benar, Pemanfaat Fitur E-Filing dan E-Form, serta pemeriksaan Kembali sebelum pelaporan SPT.  Adapun pembicara kunci yaitu Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA dan Ibu Cicilia. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.


Latar belakang Penerapan dan Pengisian SPT PPh Orang Pribadi Berdasarkan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) adalah untuk memudahkan Wajib Pajak, Pemotong Pajak, maupun Petugas Pajak dalam melaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.


Dalam pemaparan materi oleh yaitu Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA dan Ibu Cicilia disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Penerapan dan Pengisian SPT PPh Orang Pribadi diantaranya:


1.Dasar Hukum terkait Pengisian SPT PPh Orang Pribadi

2.Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi

3.Objek Pajak dan Non Objek Pajak dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi

4.Batas waktu dan ketentuan pembayaran dan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

5.Tarif Pajak yang ditentukan dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi

6.Jenis – Jenis SPT PPh Orang Pribadi

7.Tips dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi

8.Langkah- Langkah dan contoh dalam mengisi laporan SPT PPh Orang Pribadi menggunakan layanan aplikasi e-filing djp


Dengan adanya kegiatan edukasi ini, diharapkan wajib pajak semakin memahami prosedur pengisian SPT PPh Orang Pribadi dan dapat melaporkan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan tanpa kendala. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 masih bisa dilakukan melalui DJP Online, sedangkan mulai Tahun Pajak 2025 akan menggunakan sistem Coretax. PT. Bina Indocipta Andalan berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesadaran pajak bagi masyarakat agar kepatuhan Wajib Pajak dapat terus meningkat.


Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan memberikan kemudahan pengisian SPT PPh Orang Pribadi dengan baik dan benar,  sehingga hal ini dapat menciptakan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak. Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju.


Jakarta, 27 Februari 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI 

Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282

Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Jumat, 07 Februari 2025

PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar ”Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024. Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 4)"

  

Jakarta-  Pada hari Kamis 06 Februari 2025 – Dalam upaya mendukung pemahaman mendalam tentang kebijakan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP kembali mengadakan webinar interaktif bertajuk Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak untuk Coretax (Jilid 4).  Sebagai kelanjutan dari tiga webinar sebelumnya, webinar Jilid 4 melanjutkan kesuksesan serial sebelumnya dengan fokus pada aspek teknis dan praktis, sehingga semakin memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi perpajakan serta mendukung implementasi kebijakan fiskal yang adaptif dan mengusung semangat edukasi dan kolaborasi, untuk memberikan wawasan praktis dan solusi inovatif bagi wajib pajak di era modern.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan latar belakang Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax, diharapkan dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih kondusif dan meningkatkan penerimaan negara. Dan menekankan pentingnya PMK No. 81/2024 sebagai instrumen strategis untuk menciptakan iklim perpajakan yang kondusif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan bagi wajib pajak. Sehingga diharapkan regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara otoritas pajak dan masyarakat dalam membangun sistem yang lebih responsif.

Adapun narasumber pada webinar kali ini yaitu Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (empat ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

PMK No. 81/2024 hadir sebagai tonggak penting dalam reformasi sistem perpajakan nasional. Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen menciptakan proses administrasi pajak yang lebih sederhana, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. Webinar Coretax Jilid 4 melanjutkan kesuksesan diskusi sebelumnya dengan fokus pada implementasi nyata kebijakan ini. 

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 4) diantaranya tentang:


Bagian Layanan Perpajakan:

1. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha


2. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 11/PMK.010/2020 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pph Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu


3. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 16/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya


4. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 153/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia


5 PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pph, PPN & Ppnbm, Serta KUP - Bagian Kriteria Keahlian Tertentu & Tata Cara Pengenaan Pph Bagi WNA


6. PENYESUAIAN ATAS KETENTUAN PMK 54/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan Dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan


Melalui sinergi antara teknologi, kebijakan, dan edukasi, PMK No. 81/2024 hadir sebagai landasan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adaptif, progresif, dan inklusif. Melalui webinar ini, kami berharap masyarakat Wajib Pajak dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas, yang pada akhirnya mendukung terciptanya perbaikan berkelanjutan dalam sistem administrasi perpajakan (friendly and improvement tax system), serta memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sejalan dengan implementasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 terkait Ketentuan Pajak untuk Coretax.


Jakarta, 06 Februari 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan




Jumat, 24 Januari 2025

PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar "Kupas Tuntas Aturan Tarif PPN 12%"

    



Jakarta, Pada hari Kamis 23 Januari 2025 – PT Bina Indocipta Andalan bersama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak kembali menyelenggarakan webinar bertajuk “Kupas Tuntas Aturan Tarif PPN 12%”. Hal ini merupakan upaya dalam mendukung transparansi dan memberikan wawasan mendalam kepada masyarakat tentang perubahan kebijakan tarif PPN. Acara webinar ini menjadi ajang penting untuk menggali lebih dalam tentang implikasi perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Webinar ini akan membahas secara mendalam aspek-aspek kunci dari penerapan tarif PPN 12%, serta dampaknya terhadap berbagai sektor usaha.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang aturan Tarif PPN 12%. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung reformasi fiskal. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, memperluas basis pajak, dan menciptakan keadilan perpajakan. Inisiatif ini juga sejalan dengan komitmen global Indonesia untuk meningkatkan daya saing ekonomi melalui sistem perpajakan yang efisien dan modern. 

Adapun pembicara pada webinar kali ini yakni Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Latar belakang Kebijakan Perubahan tarif PPN 12% ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),  yang menetapkan perubahan tarif PPN sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur perlakuan PPN atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP). PMK ini menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12% diterapkan khusus untuk BKP yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor tertentu dan barang mewah lainnya, Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Kombinasi regulasi ini memberikan kepastian hukum dan membantu memastikan transisi yang lancar bagi semua pihak terkait, sehingga kebijakan PPN 12% ini diproyeksikan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan. 

Bahwa pada siaran pers nomor HM.4.6/2/SET.M.EKON.3/01/2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. Menurut informasi, Barang/Jasa yang dikenai PPN dengan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu dengan PMK tersendiri akan dilakukan perubahan sehingga walaupun terjadi kenaikan tarif menjadi 12%, tetapi secara efektif beban pengenaan PPN tidak mengalami perubahan.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting terkait aturan Tarif PPN 12% diantaranya tentang :

1. Latar Belakang

    a. Penerapan tarif PPN sebesar 12%  mulai berlaku 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang HPP.

    b. Untuk mewujudkan Aspek Keadilan dalam penerapan tari fPPN    diberikan pengaturan agar meringankam beban masyarakat

2. Pokok Pengaturan

     a. Barang Mewah

         1). Penghitungan PPN: 12% x  Harga Jual/ Penggantian

         2). Penyerahan BKP Mewah oleh  Pedagang  Eceran kepada  Konsumen Akhir yang berhak  membuat Faktur Pajak eceran

                a) 1 Januari 2025 s.d. 31  Januari  2025 : 12% x 11/12x  Harga Jual

                b)  Sejak 1 Februari 2025: 12% x  Harga Jual

     b. Selain Barang Mewah dan Jasa

          12% x DPP Nilai Lain (11/12)

      c. BKP/JKP dikenai PPN dengan DPP Nilai Lain atau Besaran tertentu  dengan PMK tersendiri

           Dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur di PMK tersebut

3. Latar Belakang Perubahan tarif PPN  12% : Antara Harapan dan Tantangan 

4. Dasar Hukum terkait perubahan tarif PPN 12%

5. Hubungan dengan Tarif Sebelumnya  dan Implikasi Baru :

     - Dari PPN 11% ke 12%: Apa yang Berubah?

        - Nominal PPN Meningkat: Untuk  barang  senilai Rp1.000.000, PPN naik  dari Rp110.000 menjadi   Rp120.000, maka nilai PPN  meningkat sebesar 9,09%.

         - Dampak ke Konsumen Akhir: Beban  pajak ini langsung  dirasakan oleh konsumen, terutama masyarakat kelas  bawah.


6. Subjek dan Objek PPN 12%

7. Mekanisme Perhitungan PPN 12%

8. Faktur Pajak terkait perhitungan PPN   12%

9. Prosedur Pelaporan dan Penyetoran PPN 12%

10.Fasilitas dan Penyesuaian Tarif PPN   12%

11.Efek Domino di Sektor Ekonomi,              dampak Implementasi PPN 12%

12.Dan Topik menarik lainnya terkait  PPN 12%



Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan tarif PPN 12% yang baru, diharapkan para wajib pajak dapat lebih siap dalam menghadapi perubahan ini dan memahami implikasinya. Diharapkan webinar ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga memberikan solusi. Dengan menghadirkan pemahaman yang lebih dalam, para peserta, baik individu maupun perusahaan, dan stakeholders lainnya kini memiliki bekal yang lebih kuat untuk menghadapi kebijakan PPN 12%. Sebagai perusahaan yang peduli terhadap edukasi perpajakan, PT Bina Indocipta Andalan percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan sistem perpajakan yang inklusif dan berkelanjutan.

Semoga informasi ini memberikan pencerahan dan menjadi langkah positif dalam menyongsong masa depan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap dengan terselenggaranya acara Webinar kali ini, para wajib pajak dapat lebih memahami secara komprehensif mengenai aturan tarif PPN 12% yang baru. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan tepat. Semoga langkah ini turut mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi serta perkembangan teknologi di Indonesia.



Jakarta, 23 Januari 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan



Rabu, 15 Januari 2025

PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar ”Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024. Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 3)"

   

Jakarta, Pada hari Rabu 15 Januari 2025 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP mengadakan webinar tentang Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 3).

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax, diharapkan dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih kondusif dan meningkatkan penerimaan negara.

Adapun narasumber pada webinar kali ini yaitu Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 550 (lima ratus lima puluh) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) merupakan langkah besar pemerintah dalam mereformasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. PMK ini mencakup berbagai aspek perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga prosedur pembayaran. Dalam jilid ketiga, PMK No. 81/2024 secara khusus membahas implikasi dari penerapan Coretax. PMK No. 81/2024 merupakan tonggak sejarah dalam reformasi perpajakan Indonesia. Dengan penerapan Coretax, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mempermudah wajib pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Sehingga PMK No. 81/2024 diharapkan dapat membawa angin segar bagi dunia perpajakan Indonesia.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 3) diantaranya tentang:

1. Penyesuaian Ketentuan PMK 243 Terkait SPT.

2. Penyesuaian Ketentuan PMK 261/PMK 03/2016 Tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.

3. Penyesuaian Ketentuan PMK 37/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.

4. Penyesuaian Ketentuan PMK 257/PMK.011/2011 Tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran Pph Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift Atau Imbalan Lain Yang Sejenis Dan/Atau Penghasilan Kontraktor Dari Pengalihan Participating Interest.Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pph Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

6.Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 215/PMK.03/2018 Tentang Penghitungan Angsuran Pph Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wp Baru, Bank, Bumn, Bumd, Wp Masuk Bursa, Wp Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan Wp Oppt.

7. Penyesuaian Atas Ketentuan KMK 434/KMK.04/1999 Tentang Pemotongan Pph Pasal 26 Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wpln Selain But Atas Penghasilan Berupa Keuntungan Dari Penjualan Saham.

8. Penyesuaian Atas Ketentuan KMK 624/KMK.04/1994 Tentang Pemotongan Pph Pasal 26 Atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi Dan Premi Reasuransi Yang Dibayar Kepada Perusahaan Asuransi Di Luar Negeri.

9. Penyesuaian Atas Ketentuan KMK 282/KMK.04/1997 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pph Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek.

10. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pph Untuk Keperluan Pembayaran Pph Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi.

11. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 120/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

12. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 32/PMK.010/2019 Tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Ppn.

13. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 65/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengurangan Ppn Atau Ppn & Ppnbm Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Ppn Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan.

14. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 8/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Ppn Atau Ppn & Ppnbm Oleh Bumn Dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Bumn Sebagai Pemungut Ppn.

15. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 73/PMK.03/2010 Tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Ppn Atau Ppn & Ppnbm, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

16. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 166/PMK.03/2018 Tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Ppn Atau Ppn & Ppnbm, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya Tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Ppn Atau Ppn & Ppnbm, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

17. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 67/PMK.03/2022 Tentang Ppn Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, Dan Jasa Pialang Reasuransi.

18. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 61/PMK.03/2022 Tentang Ppn Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

19. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 60/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Penunjukan Pihak Lain, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Ppn Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

20. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 68/PMK.03/2022 Tentang Ppn Dan Pph Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

21. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pph, Ppn & Ppnbm, Serta Kup.

22. Dan topik pajak menarik lainnya terkait PMK No.81/2024.


Melalui kolaborasi antara teknologi, kebijakan, dan edukasi, PMK No. 81/2024 menjadi pijakan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adaptif, progresif, dan inklusif. Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat Wajib Pajak dapat lebih mudah memahami sehingga dapat menciptakan perbaikan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang berkelanjutan (friendly and improvement tax system) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait dengan Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax.



Jakarta, 15 Januari 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Selasa, 24 Desember 2024

Merry Christmas 2024: Keteladanan Pemimpin & Rekonsiliasi Sosial

      

Oleh: WILLEM WANDIK S.SOS (Bupati Tolikara Terpilih, Dewan Pakar Prabowo-Gibran Presiden, Ketua MPO DPP GAMKI, Waketum DPP PD).


Damai Natal - Bupati Tolikara Terpilih Willem Wandik S.Sos bersama Wakil Bupati Yotam Wonda SH. M.Si. mengucapkan selamat dalam merayakan kebahagian dan suka cita Natal bagi ummat Kristiani di Tanah Air, kedamaian dan keselamatan bagi seluruh ummat di dunia, dan kedamaian natal terkhusus bagi kerabat OAP di Tanah Papua (berharap berhentinya pertumpahan darah di Tanah Papua yang berlangsung Puluhan Tahun).. 

Kedamaian dan suka cita natal diharapkan hadir bagi seluruh saudara sebangsa dan setanah air dari berbagai latarbelakang suku, budaya, asal usul daerah, yang telah teritegrasi bersama  kehidupan bersama Masyarakat asli di Tanah Papua.. Serta Kebangkitan dan kedamaian di Tanah Warisan Injil di kabupaten Tolikara yang harus menjadi simbol pemersatu bagi setiap pemimpin politik, pemimpin gereja, pemimpin lintas agama, ketokohan, gerakan kepemudaan, yang memberikan contoh dan keteladanan, betapa indahnya persatuan dalam kedamaian, dan kesadaran akan pentingnya menjaga suasana damai dan sejuk di kabupaten Tolikara..

Diakui memang ada KETEGANGAN SOSIAL yang sempat HADIR ditengah-tengah masyarakat Tolikara, karena PERBEDAAN PANDANGAN DAN PILIHAN POLITIK, yang telah berlangsung disepanjang Tahun Politik 2024 (baik dalam event Pemilu Presiden dan Legislatif, maupun dalam event yang terbaru, pelaksanaan agenda Pilkada Serentak, 27 November kemarin).. Sejujurnya, suasana batin masyarakat kita sudah lelah dengan POLARISASI (Pertengkaran) yang timbul akibat prosesi Politik yang berlangsung disepanjang Tahun Pemilu 2024.. Secara maraton, dalam satu tahun penuh, rakyat kita disuguhkan dengan intensitas KETERBELAHAN DUKUNGAN POLITIK, yang harus segera di DINGINKAN dengan seruan KEBAJIKAN untuk REKONSILIASI SOSIAL dalam Suasana Perayaan Natal yang memberikan Kesejukan dan Kedamaian bagi semua Ummat di Akhir Tahun 2024 ini.. 

Menyadari Dengan HATI dan PIKIRAN yang bersih, bahwa kesadaran terhadap Nilai-Nilai Mulia ajaran Cinta dan Kasih Kristus di Tanah Injil, Legacy Mulia Missionari yang membangun sejarah panjang Penginjilan di kabupaten Tolikara, harus memberikan kesadaran kolektif kepada seluruh Anak Adat, Anak suku, anak komunal, anak gunung, anak koteka, dan anak Gereja, untuk menjaga HARKAT DAN MARTABAT dari pemberian karunia atas Nikmat Keimanan Dalam Kasih Kristus, untuk terus merajut Kedamaian, Kesejukan, Menghindari Pertumpahan Darah, dan Menekan Ego Politik Partisan serta menyadari arti pentingnya Merayakan Natal, Berkumpul bersama kerabat keluarga, saling berbagi bingkisan hadiah, melihat senyum dan tawa anak anak yang memiliki harapan, melalui Keteladanan para pemimpin Politik, pemimpin kelompok kepentingan, yang bersedia untuk Merajut Kebersamaan dan Rekonsiliasi Sosial, demi hadirnya Perayaan Natal yang Membahagian semua orang di Tanah Papua..

Tidak ada kemuliaan dan Kebahagiaan, jika BUKAN KITA SENDIRI yang mewujudkannya.. Para generasi terdidik dan calon pemimpin masa depan di kabupaten Tolikara, tidak perlu terlalu banyak berharap dengan hadirnya JURU RUNDING DAN PERDAMAIAN dari luar Tanah Papua.. Justru KITA SENDIRILAH yang seharusnya, BERSEPAKAT untuk MEMULIAKAN Tanah dan negeri kelahiran, Memuliakan Masyarakat, Memuliakan Adat, Memuliakan Agama, Memuliakan dan Menghargai Setiap Perbedaan pandangan politik, tidak mudah untuk bertikai diantara sesama, dan Terus menjaga Komitmen serta Integritas diri, bahwa Kepentingan dan Keselamatan Rakyat berdiri diatas pondasi tujuan esensial setiap Calon Pemimpin di Tanah Papua.. 

Para pemimpin Politik, terutama terhadap siapapun, baik itu pihak yang memenangkan Pemilu Kepala Daerah (Gubernur Terpilih dan Bupati Terpilih), maupun pihak yang belum terpilih, pentingnya memiliki KEIMANAN DAN KECINTAAN yang tulus kepada Tuhan dan Rakyat, sehingga Pandangan dan penilaian subyektif setiap individu pemimpin politik, tidak boleh mengorbankan Kedamaian dan Kesejukan di Masyarakat.. Terhadap pihak-pihak yang masih meneruskan upaya politik di Gedung Mahkmah Konstitusi, penting untuk tetap menjaga Kesejukan Perayaan Natal sebagai wujud dari KEIMANAN Kepada Tuhan, dan kesakralan Ajaran Injil, yang menjadi pedoman hidup, diatas seluruh kepentingan Raja-Raja dan Penguasa Duniawi yang tidaklah kekal..

Siklus Kepemimpinan dalam sistem negara demokratis, seperti di Indonesia, Tanah Papua, bukanlah prosesi yang final melainkan menjadi siklus yang terus berlangsung di negeri ini.. Kemenangan dalam ajang kontestasi Pilkada, bukanlah kemenangan yang dimaksudkan untuk Dirayakan, justru menjadi TANGGUNG JAWAB untuk memikul BEBAN PEMBANGUNAN seluruh aspek kehidupan masyarakat di Daerah, tanpa terkecuali, Peran seluruh Pemimpin Informal (baik itu Tokoh Adat, Tokoh Gereja, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Kalangan intelektual) yang harus Bekerja Sama dalam Mencapai Tujuan Pembangunan di Tanah Injil, Tolikara.. 


MARI MERAJUT KEMBALI NILAI-NILAI PERSAUDARAAN, diantara sesama anak Lani, Anak adat, Anak Suku, Anak Gunung, Anak Gereja, dan Perwujudan dari rasa syukur kepada ALLAH BAPA yang menghadirkan PERAYAAN NATAL 2024 Dan HADIRNYA TAHUN BARU MASEHI 2025, sebagai TEMPAT DAN WAKTU untuk para PEMIMPIN di kabupaten Tolikara dan Tanah Papua pada umumnya, untuk BERKHIKMAD kepada KEBAJIKAN, Mengumpulkan Energi Positif, Melupakan Perbedaan, Memberikan Maaf Atas Kesalahan dan Kekhilafan Pribadi, Menjaga Nilai-Nilai Hidup Bersama sebagai Anak Komunal, Menjadikan NATAL 2024 dan Tahun Baru 2025 Sebagai Hari REKONSILIASI SOSIAL, POLITIK, KULTURAL yang Memberikan Jaminan Rasa Aman, Damai, Sejuk dan Kebahagian yang terlihat dari senyum manis anak anak kita, Melihat untuk Pertama Kali, Perayaan Natal Tanpa Pertumpahan Darah di Tanah Papua….Wa Wa Wa Wa🙏🏽😇😇🙏🏽


Merry Christmas 2024: Keteladanan Pemimpin & Rekonsiliasi Sosial


PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar " Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024. Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 2) .

   

Jakarta, Pada hari Senin 23 Desember 2024 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, melanjutkan kesuksesan webinar sebelumnya, PT Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP kembali menyelenggarakan webinar bertajuk “Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 2).” Webinar ini merupakan kelanjutan dari webinar sebelumnya tanggal 28 November 2024 yang lalu, webinar ini bertujuan memberikan wawasan lebih mendalam terkait kebijakan PMK No. 81/2024 dan pengaruhnya terhadap berbagai sektor usaha.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Implikasi PMK Sapu Jagat Nomor 81 Tahun 2024  ini membahas tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan , yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait regulasi terbaru dalam PMK 81 Tahun 2024 tersebut yang memiliki dampak signifikan terhadap dunia usaha di Indonesia, khususnya terkait mekanisme Coretax System. Coretax System adalah suatu sistem digitalisasi administrasi perpajakan mulai dari Kegiatan Pendaftaran, Pelaporan dan Pembayaran Pajak (digitalisation system).

Adapun Pembicara pada webinar kali ini yakni Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Latar belakang implikasi PMK No. 81/2024 ini untuk melanjutkan fokus pada penguatan sistem perpajakan yang berbasis teknologi digital, sebagai turunan dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Kebijakan ini merupakan respon strategis pemerintah terhadap tantangan perpajakan yang terus berkembang seiring dengan pesatnya digitalisasi ekonomi. Regulasi ini dirancang untuk memperluas cakupan “Aturan Sapu Jagat” dengan memberikan solusi lebih mendalam dan implementatif bagi sektor usaha serta wajib pajak perorangan.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 2) diantaranya tentang:


Pembayaran Pajak

- Jatuh Tempo Pembayaran

- Sarana Pembayaran Pajak

- Deposit Pajak

- Pembayaran Mata Uang Asing

- Pemindahbukuan

- Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak


Pemberian Imbalan Bunga

- Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak  

- Keterlambatan penerbitan SKPLB

- Keterlambatan penerbitan SKPLB – terkait proses pidana

- Kelebihan Pembayaran Pajak karena : Permohonan Keberatan, Banding, PK Dikabulkan Sebagian/Seluruhnya  

- Kelebihan Pembayaran Pajak karena : SK Pembetulan, SK Pengurangan/Pembatalan SKP atau SK Pengurangan/Pembatalan STP, yang Mengabulkan Sebagian/Seluruhnya Permohonan WP 


Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

- Hasil Penelitan/ Pemeriksaan

- Keputusan/ Putusan atas Upaya Hukum

- Pengembalian Kelebihan 

Dan topik menarik lainnya terkait PMK No. 81/2024


Dengan adanya PMK No. 81/2024 ini, diharapkan masyarakat tidak hanya akan mendapatkan wawasan mendalam tetapi juga akses ke solusi teknologi informasi terkini dari Coretax System untuk menyederhanakan proses perpajakan yang pada sekiranya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela (voluntary compliance). Sehingga Coretax System ini diharapkan dapat menjadi suatu sistem perpajakan baru bagi wajib pajak dalam menavigasi perubahan kebijakan perpajakan di Indonesia dan adopsi teknologi informasi yang tepat akan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah, efisien, efektif, dan transparan.

Kami berharap dengan terselenggaranya webinar ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih memahami kebijakan PMK No. 81/2024 serta memanfaatkan Coretax System untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan mereka. Langkah ini juga diharapkan mendukung transformasi administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.


Jakarta, 23 Desember 2024

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan




Kamis, 28 November 2024

PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar " Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No.81/2024. Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 1)

    


Jakarta, Kamis 28 November 2024 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP mengadakan webinar tentang Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 1)

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang memiliki dampak signifikan terhadap dunia usaha di Indonesia, khususnya terkait mekanisme Coretax System. 

Adapun pembicara kunci yakni Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 900 (sembilan ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Latar belakang Implikasi PMK No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax merupakan turunan dari Peraturan Presiden No.40 Tahun 2018 Tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Implikasi PMK No. 81/2024 ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk merespons dinamika perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital, integrasi teknologi untuk efisiensi dan transparansi perpajakan. Regulasi ini dikenal sebagai bagian dari kebijakan "Sapu Jagat" karena mencakup berbagai aspek penting dalam sistem perpajakan nasional yang dirancang untuk menjawab tantangan yang ada sekaligus memperkuat landasan hukum perpajakan.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 1) diantaranya tentang:


1. Langkah-langkah signifikan PMK Sapu Jagat No. 81/2024 dalam menyederhanakan aturan perpajakan, memperkuat basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor


2. Perubahan tarif pajak progresif untuk sektor usaha tertentu guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif


3. Digitalisasi proses administrasi pajak, termasuk pelaporan berbasis platform teknologi


4. Penghapusan beberapa sanksi administratif tertentu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela


5. Insentif pajak baru bagi pelaku usaha di sektor strategis seperti teknologi hijau dan UMKM


6. Dampak regulasi terhadap Coretax System dan penerapannya di berbagai sektor usaha


7. Penelitian DJP terhadap SPT Tahunan, Fokus pada konsistensi data, penghitungan penghasilan bruto dengan pajak terutang, dan rekonsiliasi laporan keuangan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan


8. Penerapan Faktur Pajak Kode 10 dalam Coretax System Memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan faktur pajak untuk transaksi khusus, memanfaatkan teknologi digital untuk efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak


9. Kewajiban PKP untuk langsung mengkreditkan PPN masukan dalam masa pajak yang sama sehinga tidak ada pengkreditan PPN masukan yang tertunda dan aturan pembayaran PPh atas deviden dengan menggunakan SPT masa PPh Unifikasi, hingga klaim fitur deposit Pajak pada Coretax System akan membuat pembayaran pajak semudah belanja online


10. Topik kasus pajak menarik lainnya terkait PMK No. 81/2024


Dengan adanya PMK No. 81/2024 ini, diharapkan masyarakat tidak hanya akan mendapatkan wawasan mendalam tetapi juga akses ke solusi teknologi informasi terkini dari Coretax System untuk menyederhanakan proses perpajakan sesuai dengan kebijakan terbaru secara sukarela (voluntary compliance). Sehingga Coretax System ini diharapkan dapat menjadi suatu sistem perpajakan baru bagi wajib pajak dalam menavigasi perubahan kebijakan perpajakan di Indonesia dan adopsi teknologi informasi yang tepat akan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah, efisien dan transparan.

Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat Wajib Pajak dapat lebih mudah memahami sehingga dapat menciptakan perbaikan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang berkelanjutan (friendly and improvement tax system) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait dengan Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax.



Jakarta, 28 November 2024

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan